MATARAM, ntbkita.com-Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC). Hukuman Zaini dipangkas dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara.
Perubahan hukuman juga berlaku untuk Isabel Tanihaha. Terdakwa dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera itu mendapat pengurangan hukuman dari delapan tahun menjadi lima tahun penjara pada tingkat kasasi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan perubahan vonis itu. Putusan Zaini tercatat dalam putusan kasasi nomor 3707 K/PID.SUS/2026.
“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” katanya.
Dalam amar putusan perkara kasasi Zaini Arony, majelis hakim yang diketuai Jupriyadi menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa. Namun, majelis hakim memberi catatan perbaikan kualifikasi dan pidana.
Perbaikan itu berkaitan dengan pembuktian perbuatan terdakwa. Zaini dinyatakan melanggar dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim kasasi kemudian mengubah pidana Zaini menjadi lima tahun penjara. Zaini juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Sebelumnya, Zaini divonis enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan pada tingkat pertama. Hukuman itu kemudian diperberat menjadi sembilan tahun penjara pada tingkat banding.
Isabel Juga Jadi Lima Tahun
MA juga mengubah hukuman Isabel Tanihaha dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan LCC dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Hukuman Isabel berubah dari delapan tahun menjadi lima tahun penjara.
Perubahan putusan Isabel tercatat dalam perkara nomor 3710 K/PID.SUS/2026. Majelis hakim kasasi juga diketuai Jupriyadi.
Dalam amar putusan, majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa. Namun, majelis hakim memperbaiki kualifikasi dan pidana.
Isabel dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum. Dakwaan itu berkaitan dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim kasasi juga mengubah pidana denda Isabel menjadi Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan pengganti. Untuk uang pengganti, putusan tetap mengacu pada putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Rp 418 juta subsider satu tahun kurungan pengganti.
Pada tingkat banding, hukuman Isabel sempat diperberat dari lima tahun menjadi delapan tahun penjara. Denda saat itu tetap Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan. Uang pengganti juga tetap Rp 418 juta subsider satu tahun kurungan.
Perkara korupsi LCC berkaitan dengan kerja sama operasional pemanfaatan aset antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera atau PT Bliss Group. Perkara ini disebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 39 miliar.
Kasus ini terjadi saat Zaini Arony menjabat Bupati Lombok Barat pada 2013.










Komentar