Pemprov NTB Usulkan 7 Ruas Jalan dan Sejumlah Jembatan Lewat Program IJD

Avatar photo

Selasa, 3 November 2026 - 13:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perbaikan jalan. (AI)

Ilustrasi perbaikan jalan. (AI)

MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan perbaikan tujuh ruas jalan dan sejumlah jembatan melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pemprov NTB mengharapkan dukungan anggaran pemerintah pusat karena kemampuan keuangan daerah belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan perbaikan infrastruktur jalan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB Lalu Kusuma Wijaya mengatakan pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengajukan penanganan jalan kabupaten maupun provinsi melalui program IJD.

“Itu diperkenankan daerah untuk menyampaikan usulan ke Kementerian PU, baik itu ruas kabupaten maupun ruas provinsi,” kata Kusuma, Senin (2/11/2026).

Kusuma belum memerinci lokasi tujuh ruas jalan maupun jumlah jembatan yang masuk dalam usulan. Namun, ia menegaskan pentingnya dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat perbaikan infrastruktur di tengah keterbatasan anggaran daerah.

Menurutnya, kebutuhan rehabilitasi dan perbaikan jalan di NTB masih cukup besar. Sementara itu, pemerintah daerah belum memiliki kemampuan anggaran untuk menangani seluruh kerusakan secara bersamaan.

Sebanyak 368,72 Kilometer Jalan Provinsi Belum Mantap

Berdasarkan data kondisi jalan provinsi tahun 2025, NTB memiliki jaringan jalan sepanjang 1.493,12 kilometer.

Dari jumlah itu, sepanjang 1.124,40 kilometer atau 75,31 persen masuk kategori mantap. Sementara 368,72 kilometer atau 24,69 persen lainnya masih dalam kondisi tidak mantap.

Meski memiliki data kerusakan, Pemprov NTB tidak bisa langsung mengajukan seluruh kebutuhan perbaikan kepada Kementerian PU.

Baca Juga :  NTB Kirim 56 Peserta ke MTQ Nasional 2026, Ikuti 8 Cabang dan 24 Golongan

Kusuma menjelaskan, pemerintah pusat menetapkan sejumlah persyaratan kesiapan atau readiness criteria sebelum memproses usulan penanganan jalan.

Persyaratan itu mencakup Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, serta dokumen lingkungan.

Setiap ruas jalan harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis agar dapat melanjutkan proses pembahasan usulan anggaran.

Karena itu, Pemprov NTB masih perlu menyiapkan kelengkapan dokumen bagi sejumlah ruas jalan yang membutuhkan penanganan.

“Kalau yang belum, tentu kita siapkan dulu,” terang Kusuma.

Ia memastikan pemerintah daerah telah memiliki data kondisi jalan rusak. Namun, Pemprov NTB masih harus melengkapi dokumen teknis agar usulan memenuhi persyaratan Kementerian PU.

“Insya Allah data-datanya sudah ada, tapi tinggal nanti dokumen teknisnya,” katanya.

Kusuma menilai pemerintah daerah tidak bisa menanggung sendiri seluruh kebutuhan pemeliharaan dan rehabilitasi jalan. Karena itu, ia mengharapkan tambahan dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk menjaga kondisi infrastruktur jalan di NTB.

Gubernur NTB Minta Tambahan Anggaran Jalan Nasional pada 2027

Selain mengupayakan bantuan melalui program IJD untuk jalan daerah, Pemprov NTB juga meminta pemerintah pusat meningkatkan anggaran pemeliharaan dan perbaikan jalan nasional pada 2027.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sebelumnya telah mengirim surat kepada Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengenai kebutuhan tambahan anggaran itu.

“Saya sudah mengirim surat usulan ke Menteri PU, agar anggaran tahun depan dapat ditingkatkan. Mengingat ruas jalan yang rusak masih banyak, khususnya di Pulau Sumbawa,” jelas Iqbal.

Baca Juga :  HUT ke-81 Lombok Tengah, Gubernur Iqbal Tekankan Pemerataan Manfaat Pembangunan

Permintaan itu menyusul penurunan alokasi anggaran pemeliharaan dan perbaikan jalan nasional di NTB pada 2026.

Data Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTB yang Iqbal tunjukkan setelah mengunjungi kantor balai mencatat penurunan anggaran di Pulau Lombok maupun Sumbawa.

Untuk Pulau Lombok, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp153,64 miliar pada 2025. Namun, alokasi pada 2026 turun menjadi Rp82,40 miliar.

Penurunan juga terjadi di Pulau Sumbawa. Anggaran pemeliharaan dan perbaikan jalan nasional berkurang dari Rp248,93 miliar pada 2025 menjadi Rp216,03 miliar pada 2026.

Jalan Nasional di NTB Capai 939,78 Kilometer

Di sisi lain, pemerintah pusat harus menangani jaringan jalan nasional yang cukup panjang di NTB.

Berdasarkan data BPJN NTB, total panjang jalan nasional di provinsi ini mencapai 939,78 kilometer.

Pulau Lombok memiliki jaringan jalan nasional sepanjang 320,69 kilometer. Sementara itu, Pulau Sumbawa memiliki jaringan lebih panjang, yakni 619,09 kilometer.

Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan Pemprov NTB dalam meminta tambahan anggaran penanganan jalan nasional pada 2027, terutama untuk ruas yang membutuhkan pemeliharaan dan perbaikan.

Pemprov NTB kini menempuh dua jalur pengusulan kepada pemerintah pusat. Pertama, melalui program IJD untuk menangani jalan daerah dan jembatan. Kedua, melalui permintaan peningkatan anggaran pemeliharaan serta perbaikan jalan nasional pada tahun anggaran 2027.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raperda Pinjol Ilegal dan Judi Online NTB Dibahas Komisi I, Diharapkan Sah 2026
PUPR Mataram Siagakan Puluhan Petugas Cegah Banjir akibat Sampah Drainase
Disdag Mataram Larang Pungutan PKL di CFD Udayana, tapi Retribusi Kebersihan Tetap Berlaku
Pemkab Lombok Barat Jadwalkan Pelantikan Sekda pada 4 November, Nama Terpilih Masih Dirahasiakan
PUPR NTB Mulai Perbaiki Jalan Penujak–Montong Ajan, Sasar Ruas 6,5 Kilometer
Sebanyak 754 Hektare Kebun Mete di Dompu Masuk Program Peremajaan Kementan
BRIDA NTB dan Kementerian Hukum Siapkan Pendampingan Kekayaan Intelektual
Dekranasda NTB Ingin Riset Tenun Lombok Perkuat Daya Saing Perajin

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 14:40 WITA

Raperda Pinjol Ilegal dan Judi Online NTB Dibahas Komisi I, Diharapkan Sah 2026

Selasa, 3 November 2026 - 13:50 WITA

Pemprov NTB Usulkan 7 Ruas Jalan dan Sejumlah Jembatan Lewat Program IJD

Senin, 2 November 2026 - 15:05 WITA

PUPR Mataram Siagakan Puluhan Petugas Cegah Banjir akibat Sampah Drainase

Senin, 2 November 2026 - 12:50 WITA

Disdag Mataram Larang Pungutan PKL di CFD Udayana, tapi Retribusi Kebersihan Tetap Berlaku

Senin, 2 November 2026 - 06:36 WITA

Pemkab Lombok Barat Jadwalkan Pelantikan Sekda pada 4 November, Nama Terpilih Masih Dirahasiakan

Berita Terbaru