MATARAM, ntbkita.com- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengerahkan tim untuk menelusuri asal emas selundupan seberat lima kilogram yang terungkap di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Penyelidikan juga mengarah pada kemungkinan sumber emas dari aktivitas pertambangan di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan asal emas batangan tanpa cetakan yang hendak dibawa ke luar negeri itu.
“Jadi, belum bisa kita simpulkan asal emas ini dari mana. Tim masih di lapangan, masih mengecek, koordinasi dengan bea cukai,” kata Ade Zamrah di Mataram, Kamis (29/10/2026).
Menurut Ade, tim masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan informasi mengenai sumber emas. Polda NTB juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Mataram yang menangani penyidikan dugaan pelanggaran kepabeanan dalam kasus ini.
Penelusuran Mengarah ke Lokasi Pertambangan
Ade tidak menampik bahwa penyelidikan turut menjangkau sejumlah lokasi pertambangan di Pulau Lombok dan Sumbawa. Namun, polisi belum memastikan apakah emas yang hendak diselundupkan itu berasal dari salah satu lokasi pertambangan.
Selain mencari sumber emas, penyidik memanfaatkan penelusuran ini untuk memeriksa kemungkinan adanya aktivitas pertambangan ilegal.
“Langkah ini juga menjadi bagian penelusuran segala macam aktivitas pertambangan yang ilegal masih kita coba untuk lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Meski penyelidikan mengarah pada sektor pertambangan, Polda NTB belum menyimpulkan adanya keterkaitan langsung antara emas selundupan dan aktivitas tambang ilegal.
Bea Cukai Baru Tetapkan Satu Tersangka
Sementara itu, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bea Cukai Mataram belum menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan penyelundupan emas melalui BIZAM.
Sejauh ini, penyidik baru menetapkan seorang pria asal Manado, Sulawesi Utara, berinisial CGS sebagai tersangka. Ia membawa emas batangan tanpa cetakan seberat lima kilogram yang diduga akan diselundupkan ke Hong Kong melalui penerbangan internasional menuju Singapura.
Dalam kasus yang sama, petugas juga mengamankan seorang warga negara China berinisial ZY. Namun, penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ZY sebagai tersangka.
Petugas Bea Cukai Mataram bersama otoritas bandara mengamankan CGS dan ZY di lokasi terpisah di BIZAM pada 3 Oktober 2026. Keduanya membawa emas yang diduga tidak memenuhi kewajiban kepabeanan.
Saat konferensi pers di BIZAM pada 13 Oktober 2026, Bea Cukai mengungkap total emas yang mereka amankan dari kedua orang itu mencapai 5,3 kilogram. Nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp13,13 miliar.
Selain lima kilogram emas batangan tanpa cetakan milik CGS, petugas mengamankan perhiasan emas yang dibawa ZY dengan berat kotor 294,2 gram. Untuk ZY, informasi yang terungkap baru menunjukkan tujuan penerbangan ke Singapura.
Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Bea Cukai Mataram menjerat CGS dengan dugaan pelanggaran Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Ketentuan itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Penyidik juga telah menahan CGS dengan menitipkannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.
Adapun penelusuran asal lima kilogram emas batangan masih berlangsung. Polda NTB belum menyampaikan kesimpulan mengenai lokasi sumber emas maupun kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan ilegal.









Komentar