BIMA, ntbkita.com-Masyarakat menyerahkan 12 pucuk senjata api rakitan secara sukarela melalui sejumlah Polsek jajaran Polres Bima. Senjata itu terdiri atas lima pistol dan tujuh senpi rakitan laras panjang.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar menerima langsung seluruh senjata tersebut, Selasa (15/9/2026). Polres Bima kemudian mengamankannya di Mapolres Bima dan akan memprosesnya sesuai ketentuan, termasuk melakukan pemusnahan.
Menurut Anton, kesediaan masyarakat menyerahkan senjata secara sukarela membantu upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bima.
“Kami apresiasi setinggi-tingginya atas kesadaran masyarakat yang memilih kondusivitas Kamtibmas,” kata Kapolres Bima.
Polisi Minta Warga Serahkan Senpi Rakitan
Selain mengapresiasi penyerahan 12 senpi rakitan di Bima, Polres Bima mengimbau warga lain agar tidak menyimpan atau menggunakan senjata api rakitan secara sembarangan.
Menurut kepolisian, kepemilikan senjata api tanpa pengelolaan dan pengawasan yang tepat dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan maupun keamanan lingkungan.
Karena itu, Polres Bima mendorong masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan untuk menyerahkannya melalui Polsek terdekat atau langsung ke Polres Bima.
Polisi juga menempatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga keamanan wilayah. Menurut Anton, kesadaran warga untuk menyerahkan senjata dapat membantu mencegah potensi gangguan keamanan.
Selanjutnya, Polres Bima akan menangani seluruh senjata sesuai prosedur yang berlaku. Kepolisian juga berencana memusnahkan 12 senpi rakitan itu setelah menyelesaikan tahapan sesuai ketentuan.










Komentar