KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ

Avatar photo

Jumat, 4 September 2026 - 10:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup Lombok Barat Nurul Adha

Wabup Lombok Barat Nurul Adha

LOMBOK BARAT, ntbkita.com-Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menjadikan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Bupati Lalu Ahmad Zaini sebagai momentum untuk membenahi tata kelola pemerintahan. KPK memberi Pemkab waktu satu bulan untuk memperkuat perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program hingga pencapaian hasil.

Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha mengatakan perhatian khusus dari KPK harus menjadi bahan refleksi bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparatur sipil negara (ASN).

“Hasil SPI dari KPK menjadi perhatian tinggi bagi kita di Lombok Barat. Pembinaan khusus telah kita terima, dan ini menjadi momentum untuk memperkuat kontrol internal di seluruh instansi,” ujar Nurul Adha usai Rakor Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah bersama KPK di Graha Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur NTB, Kamis (3/9/2026).

Pemkab Punya Waktu Satu Bulan

Menurut Nurul, KPK meminta Pemkab Lombok Barat melakukan pembenahan menyeluruh dalam waktu satu bulan.

Baca Juga :  Tiga Nelayan Temukan Jenazah Mengambang di Perairan Rambang

Perbaikan mencakup alur perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga pencapaian hasil atau outcome.

Selain itu, Pemkab akan memperketat verifikasi usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

“Evaluasi ini juga mencakup verifikasi usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar benar-benar tepat sasaran dan selaras dengan program prioritas seperti penanggulangan kemiskinan,” katanya.

Dengan langkah itu, Pemkab ingin memastikan usulan anggaran memiliki sasaran yang jelas dan sejalan dengan kebutuhan prioritas daerah.

Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Perhatian

Nurul juga menyoroti kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Pemkab ingin memperkuat kepatuhan itu sebagai bagian dari mitigasi risiko korupsi transaksional.

Karena itu, Nurul meminta aparat pengawas internal meningkatkan pendampingan dalam setiap proses administrasi.

“Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat sangat vital. Inspektorat harus menjadi pengawal utama dalam menguji ketepatan sasaran bantuan maupun kesesuaian prosedur pengadaan di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Dua Lokasi di Labuhan Haji, Tangkap Lima Orang dan Sabu 6,87 Gram

Inspektorat, menurut Nurul, harus mengambil peran lebih kuat sejak awal agar pemerintah dapat mencegah persoalan sebelum berkembang menjadi pelanggaran.

Integritas Tak Boleh Berhenti Jadi Slogan

Nurul menegaskan komitmen menjaga integritas tidak boleh berhenti pada slogan.

Pemkab harus menerjemahkan komitmen itu melalui pembenahan sistem dan penguatan pengawasan internal.

Dalam satu bulan ke depan, Pemkab Lombok Barat akan memanfaatkan evaluasi KPK untuk memperbaiki berbagai titik rawan sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

Sementara itu, Ketua DPRD Lombok Barat Lalu Ivan Indaryadi menilai catatan KPK juga menjadi pengingat bagi unsur legislatif.

“Intinya apa yang terjadi kemarin (OTT) menjadi pelajaran bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan supaya tidak terulang kembali,” katanya.

Karena itu, pembenahan pasca-OTT tidak hanya menjadi pekerjaan eksekutif.

Pemkab dan DPRD Lombok Barat sama-sama menghadapi tuntutan untuk memperketat tata kelola, mengawasi penggunaan anggaran, serta memastikan program pemerintah berjalan sesuai sasaran.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi
Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta
Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram
Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar
Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi
Modus Sumbangan Kebakaran Sade, Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Pejabat
Polda NTB Setop Kasus Dugaan Penggelapan Pembayaran Vendor MXGP
Polisi Rampungkan Berkas Kasus Dana Desa Akar-akar, Kerugian Negara Rp 451 Juta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WITA

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

Jumat, 4 September 2026 - 10:38 WITA

KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ

Kamis, 3 September 2026 - 21:33 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 12:51 WITA

Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram

Selasa, 1 September 2026 - 10:34 WITA

Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar

Berita Terbaru