MATARAM, ntbkita.com-Polda Nusa Tenggara Barat menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran jasa sejumlah vendor pada penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) 2023.
Polisi mengambil keputusan itu setelah gelar perkara menyimpulkan laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi mengatakan hasil gelar perkara menjadi dasar bagi kepolisian untuk memberikan kepastian hukum terhadap laporan para vendor.
“Berdasarkan hasil gelar perkara disimpulkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” kata Arisandi di Mataram, Senin (31/8).
Polda Hentikan Kasus di Tahap Penyelidikan
Dengan kesimpulan itu, Polda NTB tidak membawa perkara ke tahap penyidikan.
Arisandi menegaskan polisi menghentikan penanganan pada tahap penyelidikan.
“Jadi, penanganannya tidak dilanjutkan, kami hentikan di tahap penyelidikan,” ujarnya.
Kasus itu berawal dari laporan sejumlah vendor yang mengaku belum menerima pembayaran dari PT Samota Enduro Gemilang (SEG).
PT SEG bertindak sebagai penyelenggara MXGP dan menjalin kerja sama dengan sejumlah vendor untuk pelaksanaan balapan pada 2023.
Polisi Sempat Telusuri Anggaran Kemenpar
Sebelum menghentikan penyelidikan, Polda NTB sempat menelusuri sumber anggaran penyelenggaraan MXGP 2023.
Pada awal Juni 2026, Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan penyidik memperoleh keterangan dari Kementerian Pariwisata mengenai dukungan anggaran untuk MXGP 2023 di eks Bandara Selaparang, Kota Mataram.
“Dari Kementerian Pariwisata disampaikan bahwa dana MXGP selama tahun 2023 itu tidak ada,” katanya.
Setelah memperoleh keterangan itu, polisi kemudian menelusuri dugaan unsur pidana yang berkaitan dengan dukungan dana sponsorship perbankan.
Penelusuran itu berkaitan dengan janji pembayaran PT SEG kepada sejumlah vendor.
Dugaan Penggelapan Sempat Sulit Terpenuhi
Dalam proses penyelidikan, polisi sempat melihat kesulitan memenuhi unsur dugaan penggelapan.
Catur pada Juni lalu mengatakan penyelidik masih mencari dasar untuk menentukan kemungkinan unsur pidana lain.
“Mungkin penggelapan tidak bisa, karena apa yang digelapkan? Kalau penipuan, ada kemungkinan masuk, tapi masih kita dalami semua,” ucapnya.
Selain itu, polisi menemukan bahwa PT SEG dan vendor tidak memiliki perjanjian kerja sama secara tertulis.
Namun, penyelidik mendapatkan bukti komunikasi dan kesepakatan antara kedua pihak.
“Ada komunikasi dan kesepakatan yang berjalan karena sebelumnya sudah sering bekerja sama,” kata Catur.
Polisi Periksa Vendor hingga Direksi PT SEG
Selama penyelidikan, Polda NTB memeriksa sedikitnya tiga vendor yang bertindak sebagai pelapor.
Selain itu, polisi meminta keterangan enam orang dari jajaran direksi PT SEG.
Penyelidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan MXGP 2023.
Seluruh rangkaian pemeriksaan kemudian masuk dalam gelar perkara.
Pada akhirnya, hasil gelar perkara menyimpulkan laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana. Karena itu, Polda NTB menghentikan kasus pada tahap penyelidikan dan tidak meningkatkannya ke penyidikan.










Komentar