DOMPU, ntbkita.com-Polsek Dompu menangkap dua dari enam terduga pelaku pengeroyokan terhadap pemuda asal Kabupaten Bima. Polisi masih memburu empat terduga pelaku lain.
Pengeroyokan itu menimpa Sahrudin, 18 tahun, warga Dusun Rora, Desa Rora, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima. Peristiwa itu terjadi di Dusun O’o Barat, Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Sabtu (11/7) sekitar pukul 23.00 Wita.
Korban mengalami luka memar dan pembengkakan pada hidung hingga mengeluarkan darah. Ia juga terluka pada bagian kening dan mengeluhkan sakit kepala.
“Dua orang sudah ditangkap. Rekannya yang lain masih diselidiki,” kata Kapolsek Dompu Ipda Sarbani.
Polisi Buru Empat Pelaku Lain
Polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial RM, 18 tahun, dan HA, 16 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Manggenae, Kecamatan Dompu.
“Identitas empat pelaku lain sudah kami kantongi,” jelas Sarbani.
Hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan persoalan pribadi. Persoalan itu bermula dari komunikasi melalui media sosial.
Salah seorang terduga pelaku diduga memakai telepon genggam milik seorang perempuan untuk menghubungi korban. Pelaku lalu mengajak korban bertemu.
Saat korban tiba di lokasi, beberapa orang langsung mengejarnya. Mereka kemudian mengeroyok korban menggunakan tangan kosong dan benda tumpul.
Polisi Periksa Saksi dan Olah TKP
Seusai kejadian, korban dievakuasi. Ia kemudian melaporkan pengeroyokan itu ke Polsek Dompu.
Polisi mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Petugas juga menangkap dua terduga pelaku serta berkoordinasi dengan Unit Reskrim untuk melanjutkan penyidikan.
Sarbani memastikan Polsek Dompu menangani perkara itu secara profesional sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum,” tegasnya.










Komentar