Diajak Bertemu, Remaja 18 Tahun Dikeroyok Enam Orang di Dompu

Avatar photo

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DOMPU, ntbkita.com-Polsek Dompu menangkap dua dari enam terduga pelaku pengeroyokan terhadap pemuda asal Kabupaten Bima. Polisi masih memburu empat terduga pelaku lain.

Pengeroyokan itu menimpa Sahrudin, 18 tahun, warga Dusun Rora, Desa Rora, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima. Peristiwa itu terjadi di Dusun O’o Barat, Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Sabtu (11/7) sekitar pukul 23.00 Wita.

Korban mengalami luka memar dan pembengkakan pada hidung hingga mengeluarkan darah. Ia juga terluka pada bagian kening dan mengeluhkan sakit kepala.

“Dua orang sudah ditangkap. Rekannya yang lain masih diselidiki,” kata Kapolsek Dompu Ipda Sarbani.

Baca Juga :  DJ Perempuan di Bima Ditangkap Polisi, 11 Paket Sabu Seberat 12,42 Gram Disita

Polisi Buru Empat Pelaku Lain

Polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial RM, 18 tahun, dan HA, 16 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Manggenae, Kecamatan Dompu.

“Identitas empat pelaku lain sudah kami kantongi,” jelas Sarbani.

Hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan persoalan pribadi. Persoalan itu bermula dari komunikasi melalui media sosial.

Salah seorang terduga pelaku diduga memakai telepon genggam milik seorang perempuan untuk menghubungi korban. Pelaku lalu mengajak korban bertemu.

Saat korban tiba di lokasi, beberapa orang langsung mengejarnya. Mereka kemudian mengeroyok korban menggunakan tangan kosong dan benda tumpul.

Baca Juga :  Kejari Lombok Tengah Lelang Aset Terpidana Korupsi Rp 2,66 Miliar

Polisi Periksa Saksi dan Olah TKP

Seusai kejadian, korban dievakuasi. Ia kemudian melaporkan pengeroyokan itu ke Polsek Dompu.

Polisi mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Petugas juga menangkap dua terduga pelaku serta berkoordinasi dengan Unit Reskrim untuk melanjutkan penyidikan.

Sarbani memastikan Polsek Dompu menangani perkara itu secara profesional sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembacokan Salah Sasaran di Jalan Udayana
Anak Angkat Diduga Curi Elpiji hingga Mesin Pompa di Dompu
Kasus Narkotika AKP Malaungi, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
LPA Mataram Ungkap 20 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes NTB
Overstay Tujuh Bulan, Imigrasi Bima Deportasi Bayi ke Malaysia
Sengketa Lahan SMPN 2 Gunungsari Berpotensi Jadi Kasus Korupsi, Diduga Libatkan Developer Besar
Ombudsman NTB Temukan Dugaan Alamat Fiktif pada SPMB SMA
Empat Kapolres di NTB Berganti, Ini Nama Pejabat Barunya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:22 WITA

Diajak Bertemu, Remaja 18 Tahun Dikeroyok Enam Orang di Dompu

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:09 WITA

Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembacokan Salah Sasaran di Jalan Udayana

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:38 WITA

Anak Angkat Diduga Curi Elpiji hingga Mesin Pompa di Dompu

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:48 WITA

LPA Mataram Ungkap 20 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes NTB

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:35 WITA

Overstay Tujuh Bulan, Imigrasi Bima Deportasi Bayi ke Malaysia

Berita Terbaru

Hukum

Anak Angkat Diduga Curi Elpiji hingga Mesin Pompa di Dompu

Selasa, 14 Jul 2026 - 17:38 WITA

Daerah

Pemprov NTB Pastikan Rekomendasi BPK Sudah Ditindaklanjuti

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:17 WITA