Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembacokan Salah Sasaran di Jalan Udayana

Avatar photo

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MATARAM, ntbkita.com-Polresta Mataram menangkap lima orang terkait penganiayaan terhadap dua pelajar di Jalan Udayana, Kota Mataram. Empat pelaku masih berusia 15 hingga 17 tahun. Satu pelaku lainnya berusia 20 tahun.

Penganiayaan itu terjadi pada Minggu (12/7) sekitar pukul 00.35 Wita. Lokasinya tepat di depan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko menyampaikan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers, Selasa (14/7).

Pelaku Serang Korban dengan Parang dan Celurit

Sekitar pukul 24.00 Wita, korban bersama beberapa temannya nongkrong sambil minum kopi di Jalan Semanggi, Kota Mataram. Korban kemudian hendak menuju wilayah Jempong dengan melewati Jalan Udayana.

Saat tiba di depan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, sejumlah orang tak dikenal memepet korban menggunakan sepeda motor. Para pelaku langsung menyerang korban memakai parang dan celurit.

Korban Alpan Parezi, 19 tahun, mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan dan punggung bagian kanan akibat sabetan parang. Pelajar asal Gunungsari, Lombok Barat, itu menjadi sasaran pelaku berinisial ZK.

Korban lainnya, Ahmad Arbaim Efendi, 18 tahun, mengalami luka robek pada punggung bagian kanan akibat sabetan celurit. Ahmad juga berasal dari Gunungsari, Lombok Barat.

Baca Juga :  Kejati NTB Agendakan Pemeriksaan Lanjutan Kasus Sponsorship MXGP

Tim Unit Reaksi Cepat Polresta Mataram bersama Unit Reskrim Polsek Selaparang langsung menyelidiki kasus itu. Polisi memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian dan mengidentifikasi lima pelaku.

Empat Pelaku Ditangkap, Satu Menyerahkan Diri

Polisi menangkap empat pelaku di sebuah indekos di Lingkungan Punia, Kota Mataram, Senin (13/7) sekitar pukul 09.00 Wita. Satu pelaku lain menyerahkan diri ke Polsek Selaparang setelah mengetahui polisi mengejarnya.

Pelaku berinisial SD, 20 tahun, menikam Ahmad menggunakan celurit panjang. Pelaku ZK, 17 tahun, menyerang Alpan memakai parang.

Kemudian, Pelaku FT, 16 tahun, menendang Ahmad. Sementara itu, IJ, 15 tahun, merupakan pemilik parang sekaligus membonceng ZK. Pelaku DN, 17 tahun, tercatat sebagai pemilik celurit panjang.

Korban Menjadi Sasaran yang Keliru

Polisi mengungkap para pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat menjalankan aksinya. Mereka mencari seorang laki-laki yang diduga mengejar teman perempuan para pelaku.

Orang yang dicari memiliki ciri-ciri menggunakan sepeda motor dan membawa golok di Jalan Udayana. Namun, kedua korban sama sekali tidak mengenal para pelaku maupun teman perempuan mereka.

Baca Juga :  PN Mataram Kekurangan Hakim, 18 Orang Tangani 899 Perkara

Dari sana menyimpulkan kedua korban menjadi sasaran yang keliru dalam aksi penganiayaan itu.

Polisi Sita Lima Sepeda Motor dan Senjata Tajam

Polisi menyita lima sepeda motor, yakni Honda PCX, Yamaha Aerox berwarna biru hitam, Honda Beat hitam merah, Honda Beat putih merah, dan Honda Scoopy hitam merah.

Penyidik juga menyita satu celurit, satu parang, dua potong baju milik korban, satu jaket hoodie, serta rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

Penyidik menerapkan Pasal 262 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak di tempat umum kepada para tersangka anak. Kedua pasal itu memuat ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Untuk tersangka dewasa, penyidik juga menerapkan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Penyidik Reskrim Polresta Mataram masih memeriksa para tersangka dan barang bukti untuk melanjutkan proses penyidikan.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023
Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual
Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga
Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten
Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov NTB Siapkan Model Cegah TPPO dari Desa hingga Pekerja Migran Pulang
Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:24 WITA

Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:06 WITA

Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:34 WITA

Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:28 WITA

Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme

Berita Terbaru

Festival Sangiang Api 2026.

Pariwisata

Festival Sangiang Api Bidik KEN 2027, Sampan Layar Jadi Andalan

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:26 WITA

Pariwisata

Pemprov NTB Rancang Wisata Edukasi Sade untuk Jaga Ekonomi Warga

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:56 WITA