KOTA BIMA, ntbkita.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Malaungi. Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota itu menghadapi perkara dugaan peredaran narkotika.
JPU menyampaikan tanggapan atas eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (13/7). JPU Syahrul Rahman menilai surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum.
“Kami Jaksa Penuntut Umum, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan. Untuk menolak perlawanan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Malaungi untuk seluruhnya,” tegasnya.
Penasihat Hukum Persoalkan Surat Dakwaan
Penasihat hukum Malaungi sebelumnya membacakan eksepsi pada 6 Juni 2026. Mereka menilai surat dakwaan kabur atau obscuur libel.
Menurut penasihat hukum, dakwaan tidak memenuhi Pasal 75 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 KUHAP Baru atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Penasihat hukum juga menilai jaksa tidak menyusun surat dakwaan secara lengkap. Mereka mempersoalkan kualifikasi pasal dan menilai dakwaan bertentangan dengan barang bukti atau tidak berdasar.
Syahrul membantah seluruh keberatan itu. Ia menegaskan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Surat dakwaan memuat identitas lengkap Malaungi. Jaksa juga menguraikan locus delicti atau tempat kejadian dan tempus delicti atau waktu kejadian secara cermat.
Syahrul meminta hakim mengesampingkan keberatan mengenai dakwaan kabur. Malaungi sendiri telah membenarkan identitasnya pada awal persidangan.
JPU Nilai Eksepsi Masuk Pokok Perkara
Syahrul menilai sebagian materi keberatan telah menyentuh pokok perkara. Karena itu, penasihat hukum harus membuktikannya dalam tahap pembuktian, bukan melalui eksepsi.
“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan undang-undang dan memohon Majelis Hakim menyatakan sidang atas nama terdakwa Malaungi dilanjutkan untuk memeriksa materi pokok perkara,” tambah Syahrul.
Malaungi menghadapi pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Hakim akan membacakan putusan sela untuk menentukan kelanjutan perkara ke agenda pemeriksaan saksi.










Komentar