Kasus Narkotika AKP Malaungi, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Avatar photo

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KOTA BIMA, ntbkita.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Malaungi. Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota itu menghadapi perkara dugaan peredaran narkotika.

JPU menyampaikan tanggapan atas eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (13/7). JPU Syahrul Rahman menilai surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum.

“Kami Jaksa Penuntut Umum, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan. Untuk menolak perlawanan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Malaungi untuk seluruhnya,” tegasnya.

Penasihat Hukum Persoalkan Surat Dakwaan

Penasihat hukum Malaungi sebelumnya membacakan eksepsi pada 6 Juni 2026. Mereka menilai surat dakwaan kabur atau obscuur libel.

Menurut penasihat hukum, dakwaan tidak memenuhi Pasal 75 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 KUHAP Baru atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Baca Juga :  Kejari Lombok Tengah Kejar Aset Koruptor Bandara Lombok Hingga Bali, Tiga Properti Segera Dilelang untuk Pulihkan Kerugian Negara

Penasihat hukum juga menilai jaksa tidak menyusun surat dakwaan secara lengkap. Mereka mempersoalkan kualifikasi pasal dan menilai dakwaan bertentangan dengan barang bukti atau tidak berdasar.

Syahrul membantah seluruh keberatan itu. Ia menegaskan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Surat dakwaan memuat identitas lengkap Malaungi. Jaksa juga menguraikan locus delicti atau tempat kejadian dan tempus delicti atau waktu kejadian secara cermat.

Syahrul meminta hakim mengesampingkan keberatan mengenai dakwaan kabur. Malaungi sendiri telah membenarkan identitasnya pada awal persidangan.

Baca Juga :  Kejari Lombok Tengah Lelang Aset Terpidana Korupsi Rp 2,66 Miliar

JPU Nilai Eksepsi Masuk Pokok Perkara

Syahrul menilai sebagian materi keberatan telah menyentuh pokok perkara. Karena itu, penasihat hukum harus membuktikannya dalam tahap pembuktian, bukan melalui eksepsi.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan undang-undang dan memohon Majelis Hakim menyatakan sidang atas nama terdakwa Malaungi dilanjutkan untuk memeriksa materi pokok perkara,” tambah Syahrul.

Malaungi menghadapi pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Hakim akan membacakan putusan sela untuk menentukan kelanjutan perkara ke agenda pemeriksaan saksi.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diajak Bertemu, Remaja 18 Tahun Dikeroyok Enam Orang di Dompu
Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembacokan Salah Sasaran di Jalan Udayana
Anak Angkat Diduga Curi Elpiji hingga Mesin Pompa di Dompu
LPA Mataram Ungkap 20 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes NTB
Overstay Tujuh Bulan, Imigrasi Bima Deportasi Bayi ke Malaysia
Sengketa Lahan SMPN 2 Gunungsari Berpotensi Jadi Kasus Korupsi, Diduga Libatkan Developer Besar
Ombudsman NTB Temukan Dugaan Alamat Fiktif pada SPMB SMA
Empat Kapolres di NTB Berganti, Ini Nama Pejabat Barunya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:22 WITA

Diajak Bertemu, Remaja 18 Tahun Dikeroyok Enam Orang di Dompu

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:09 WITA

Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembacokan Salah Sasaran di Jalan Udayana

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:38 WITA

Anak Angkat Diduga Curi Elpiji hingga Mesin Pompa di Dompu

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:48 WITA

LPA Mataram Ungkap 20 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes NTB

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:35 WITA

Overstay Tujuh Bulan, Imigrasi Bima Deportasi Bayi ke Malaysia

Berita Terbaru

Hukum

Anak Angkat Diduga Curi Elpiji hingga Mesin Pompa di Dompu

Selasa, 14 Jul 2026 - 17:38 WITA

Daerah

Pemprov NTB Pastikan Rekomendasi BPK Sudah Ditindaklanjuti

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:17 WITA