MATARAM, ntbkita.com-Polda NTB menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan dan Perizinan Pertambangan Rakyat (IPR) di Ruang Rapat Presisi Polda NTB, Selasa (9/6/2026). Forum ini mempertemukan pemerintah daerah, instansi teknis, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan sektor pertambangan rakyat.
Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja memimpin rapat itu. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB H Irnadi Kusuma turut hadir dalam forum itu.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Dr Hubaidi juga menghadiri rapat koordinasi itu. Ia hadir sekaligus menjadi narasumber dalam pembahasan penanganan masalah dan perizinan pertambangan rakyat di NTB.
Dalam arahannya, Kapolda NTB menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan rakyat menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat di sejumlah wilayah NTB. Namun, sebagian kegiatan pertambangan masih belum memiliki legalitas.
”Kondisi itu dapat memicu berbagai persoalan. Mulai dari aspek hukum, keselamatan kerja, kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga hilangnya potensi penerimaan negara,” katanya.
Kapolda menegaskan, mekanisme IPR menjadi instrumen penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat. IPR juga memastikan kegiatan pertambangan berjalan aman, tertib, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Ia mengajak seluruh pihak mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Sinergi juga perlu menguat agar proses legalisasi pertambangan rakyat berjalan lebih cepat.
Biro Hukum dan HAM Tekankan Kepastian Regulasi
Dari sisi Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi NTB, percepatan IPR perlu tetap berpijak pada kepastian hukum. Kepala Biro Hukum dan HAM Setda NTB Hubaidi mengatakan, legalitas pertambangan rakyat harus berjalan melalui mekanisme yang jelas, tertib administrasi, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran Biro Hukum menjadi penting dalam memastikan langkah pemerintah daerah tidak hanya cepat, tetapi juga tepat secara regulasi. Setiap proses perizinan perlu memperhatikan pembagian kewenangan, kelengkapan dokumen, perlindungan lingkungan, serta kepastian hak dan kewajiban masyarakat.
”Penguatan aspek hukum juga dapat membantu pemerintah mencegah masalah baru. Terutama sengketa wilayah, konflik sosial, tumpang tindih pengaturan, dan pelanggaran ketentuan lingkungan,” ujar Hubaidi.
Melalui koordinasi lintas instansi, proses legalisasi tambang rakyat diharapkan memiliki dasar yang kuat. Dengan begitu, IPR tidak hanya menjadi izin administratif, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat, lingkungan, dan kepentingan daerah.
Dorong Tata Kelola Tambang Rakyat
Rapat koordinasi ini diharapkan menyamakan persepsi seluruh pihak. Terutama dalam mendukung percepatan penerbitan IPR di NTB.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis perlu menjaga keseimbangan antara pelayanan perizinan, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Dengan percepatan IPR, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan dapat berjalan legal, aman, produktif, dan berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.










Komentar