LOMBOK BARAT, ntbkita.com-Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah, Penyuluhan Hukum, dan Penerangan Hukum di Hotel Jayakarta, Senggigi. Kegiatan ini menyasar perwakilan sejumlah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi NTB Dr Hubaidi, SH., MH. membuka kegiatan itu. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTB memperkuat pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah.
Materi sosialisasi fokus pada peraturan daerah mengenai pencegahan perkawinan anak. Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi NTB menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi NTB serta akademisi.
Para narasumber memaparkan dampak perkawinan dini dari perspektif hukum, agama, dan kesehatan.
Libatkan Pondok Pesantren
Keterlibatan pondok pesantren menjadi bagian penting dalam penguatan kesadaran hukum masyarakat. Pesantren memiliki kedekatan langsung dengan santri, keluarga, dan masyarakat sekitar.
Melalui sosialisasi ini, Pemprov NTB mendorong lingkungan pesantren ikut memperkuat pemahaman mengenai bahaya perkawinan anak. Terutama dampaknya terhadap masa depan anak, kesehatan, pendidikan, dan kualitas generasi.
Pondok pesantren juga memiliki peran strategis dalam menyampaikan pesan pencegahan perkawinan anak secara lebih luas. Peran itu dapat berjalan melalui pendidikan, pembinaan, dan komunikasi dengan wali santri maupun masyarakat.
Bahas Dampak Hukum, Agama, dan Kesehatan
Sosialisasi ini tidak hanya membahas aspek hukum. Peserta juga mendapat pemahaman mengenai dampak perkawinan dini dari sisi agama dan kesehatan.
Dari sisi hukum, pencegahan perkawinan anak penting untuk melindungi hak anak. Regulasi daerah hadir sebagai pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam mencegah praktik perkawinan pada usia anak.
Dari sisi agama, peserta mendapat penguatan mengenai pentingnya menjaga kemaslahatan dan masa depan anak. Sementara dari aspek kesehatan, perkawinan dini dapat membawa risiko bagi anak, terutama dalam kesiapan fisik dan mental.
Dorong Implementasi Perda
Pemerintah Provinsi NTB berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Khususnya di lingkungan pondok pesantren.
Pemahaman yang baik akan membantu pelaksanaan kebijakan daerah berjalan lebih efektif. Perda tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga menjadi pedoman bersama dalam mencegah perkawinan anak.
Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi NTB juga mendorong penyuluhan hukum terus menyentuh kelompok masyarakat yang lebih luas. Dengan begitu, pesan pencegahan perkawinan anak dapat dipahami dan diterapkan di lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Upaya ini diharapkan berkontribusi dalam mewujudkan generasi NTB yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing.










Komentar