Perubahan Perda Pajak Disahkan, Pemprov NTB Bidik Tambahan PAD Rp160 Miliar

Avatar photo

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri

MATARAM, ntbkita.com-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi disahkan DPRD Nusa Tenggara Barat.

Pengesahan dilakukan melalui sidang paripurna di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Kamis (21/5/2026).

Wakil Gubernur NTB Hj Indah Damayanti Putri mengatakan, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah. Terutama melalui optimalisasi potensi pajak daerah.

Meski begitu, kebijakan ini tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat. Tujuannya mendukung pembangunan yang berkeadilan.

“Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, investasi namun tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha,” jelas Wagub.

Dari perubahan perda itu, Pemprov NTB memperkirakan tambahan pendapatan sekitar Rp160 miliar.

Ada tiga segmen utama dalam rencana penambahan pajak dan retribusi. Yakni pajak kendaraan bermotor, pajak BBM bersubsidi untuk industri mineral, serta retribusi izin pertambangan rakyat (IPR).

Baca Juga :  Pemprov NTB Dorong Maskapai Buka Rute Baru ke Australia dan Asia Tenggara

Salah satu potensi pajak berasal dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan. Kendaraan itu diwajibkan melakukan balik nama. Nominal pajak sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik roda dua maupun roda empat.

Selain itu, kendaraan listrik juga akan dikenakan pajak sebesar 11 persen dari PKB. Pajak bahan bakar minyak untuk industri mineral direncanakan naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen.

Ada pula pajak kendaraan air dan angkutan air. Pengesahan perda ini menjadi satu dari beberapa raperda inisiatif DPRD yang diusulkan. Di antaranya Raperda Bale Mediasi dan Raperda Tambang Rakyat.

Sementara itu, Raperda terkait BPR Syariah juga diusulkan. Raperda ini mengatur konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi BPR Syariah.

Baca Juga :  Alhamdulillah, 393 Jamaah Haji Lombok Timur Tiba dengan Selamat di Bumi Gora

Regulasi itu disusun sebagai payung hukum transformasi dari sistem konvensional ke syariah. Transformasi mencakup sistem operasional, akad nasabah, dan manajemen PT BPR NTB (Perseroda) agar sesuai dengan prinsip perbankan syariah.

BPR Syariah diharapkan mampu memperkuat arsitektur ekonomi daerah. Selain itu, mendukung ekosistem syariah serta menyediakan layanan seperti pembiayaan mikro dan gadai syariah.

“BPR Syariah tidak boleh semata mata dipandang sebagai entitas bisnis namun sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang sesuai dengan karakter sosial masyarakat NTB,” sebut Gubernur.

Sebagai institusi keuangan inklusif, konversi ini dicontohkan seperti saat Pemprov NTB mengonversi Bank Pembangunan Daerah menjadi Bank NTB Syariah. Saat itu, aset awal Rp 7 triliun meningkat menjadi Rp 18 triliun per Maret 2026.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

NTB Bidik Cuan dari Karbon, Mangrove Jadi Andalan
Menteri LH dan Gubernur NTB Perkuat Gerakan Penyelamatan Lingkungan
Tim Gabungan Sita 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Lembar
NTB Borong Lima Penghargaan Adinata Syariah 2026
Tim Seleksi KPID NTB Matangkan Seleksi Calon Komisioner
Wagub NTB Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kepastian Hukum Investasi
Proyek Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima Molor
Pengawasan Perda dan Perkada Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:17 WITA

NTB Bidik Cuan dari Karbon, Mangrove Jadi Andalan

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:56 WITA

Menteri LH dan Gubernur NTB Perkuat Gerakan Penyelamatan Lingkungan

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:46 WITA

Tim Gabungan Sita 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Lembar

Senin, 6 Juli 2026 - 22:20 WITA

Tim Seleksi KPID NTB Matangkan Seleksi Calon Komisioner

Senin, 6 Juli 2026 - 19:25 WITA

Wagub NTB Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kepastian Hukum Investasi

Berita Terbaru

Daerah

NTB Bidik Cuan dari Karbon, Mangrove Jadi Andalan

Rabu, 8 Jul 2026 - 10:17 WITA