MATARAM, ntbkita.com-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi disahkan DPRD Nusa Tenggara Barat.
Pengesahan dilakukan melalui sidang paripurna di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Kamis (21/5/2026).
Wakil Gubernur NTB Hj Indah Damayanti Putri mengatakan, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah. Terutama melalui optimalisasi potensi pajak daerah.
Meski begitu, kebijakan ini tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat. Tujuannya mendukung pembangunan yang berkeadilan.
“Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, investasi namun tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha,” jelas Wagub.
Dari perubahan perda itu, Pemprov NTB memperkirakan tambahan pendapatan sekitar Rp160 miliar.
Ada tiga segmen utama dalam rencana penambahan pajak dan retribusi. Yakni pajak kendaraan bermotor, pajak BBM bersubsidi untuk industri mineral, serta retribusi izin pertambangan rakyat (IPR).
Salah satu potensi pajak berasal dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan. Kendaraan itu diwajibkan melakukan balik nama. Nominal pajak sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik roda dua maupun roda empat.
Selain itu, kendaraan listrik juga akan dikenakan pajak sebesar 11 persen dari PKB. Pajak bahan bakar minyak untuk industri mineral direncanakan naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen.
Ada pula pajak kendaraan air dan angkutan air. Pengesahan perda ini menjadi satu dari beberapa raperda inisiatif DPRD yang diusulkan. Di antaranya Raperda Bale Mediasi dan Raperda Tambang Rakyat.
Sementara itu, Raperda terkait BPR Syariah juga diusulkan. Raperda ini mengatur konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi BPR Syariah.
Regulasi itu disusun sebagai payung hukum transformasi dari sistem konvensional ke syariah. Transformasi mencakup sistem operasional, akad nasabah, dan manajemen PT BPR NTB (Perseroda) agar sesuai dengan prinsip perbankan syariah.
BPR Syariah diharapkan mampu memperkuat arsitektur ekonomi daerah. Selain itu, mendukung ekosistem syariah serta menyediakan layanan seperti pembiayaan mikro dan gadai syariah.
“BPR Syariah tidak boleh semata mata dipandang sebagai entitas bisnis namun sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang sesuai dengan karakter sosial masyarakat NTB,” sebut Gubernur.
Sebagai institusi keuangan inklusif, konversi ini dicontohkan seperti saat Pemprov NTB mengonversi Bank Pembangunan Daerah menjadi Bank NTB Syariah. Saat itu, aset awal Rp 7 triliun meningkat menjadi Rp 18 triliun per Maret 2026.










Komentar