Perubahan Perda Pajak Disahkan, Pemprov NTB Bidik Tambahan PAD Rp160 Miliar

Avatar photo

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri

MATARAM, ntbkita.com-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi disahkan DPRD Nusa Tenggara Barat.

Pengesahan dilakukan melalui sidang paripurna di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Kamis (21/5/2026).

Wakil Gubernur NTB Hj Indah Damayanti Putri mengatakan, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah. Terutama melalui optimalisasi potensi pajak daerah.

Meski begitu, kebijakan ini tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat. Tujuannya mendukung pembangunan yang berkeadilan.

“Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, investasi namun tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha,” jelas Wagub.

Dari perubahan perda itu, Pemprov NTB memperkirakan tambahan pendapatan sekitar Rp160 miliar.

Ada tiga segmen utama dalam rencana penambahan pajak dan retribusi. Yakni pajak kendaraan bermotor, pajak BBM bersubsidi untuk industri mineral, serta retribusi izin pertambangan rakyat (IPR).

Baca Juga :  Pemprov NTB Integrasikan SPM dengan Perencanaan dan Anggaran Daerah

Salah satu potensi pajak berasal dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan. Kendaraan itu diwajibkan melakukan balik nama. Nominal pajak sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik roda dua maupun roda empat.

Selain itu, kendaraan listrik juga akan dikenakan pajak sebesar 11 persen dari PKB. Pajak bahan bakar minyak untuk industri mineral direncanakan naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen.

Ada pula pajak kendaraan air dan angkutan air. Pengesahan perda ini menjadi satu dari beberapa raperda inisiatif DPRD yang diusulkan. Di antaranya Raperda Bale Mediasi dan Raperda Tambang Rakyat.

Sementara itu, Raperda terkait BPR Syariah juga diusulkan. Raperda ini mengatur konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi BPR Syariah.

Baca Juga :  Penanganan Jalan Provinsi Tak Perlu Tunggu Perda, DPRD NTB Usulkan Kesepakatan dengan Gubernur

Regulasi itu disusun sebagai payung hukum transformasi dari sistem konvensional ke syariah. Transformasi mencakup sistem operasional, akad nasabah, dan manajemen PT BPR NTB (Perseroda) agar sesuai dengan prinsip perbankan syariah.

BPR Syariah diharapkan mampu memperkuat arsitektur ekonomi daerah. Selain itu, mendukung ekosistem syariah serta menyediakan layanan seperti pembiayaan mikro dan gadai syariah.

“BPR Syariah tidak boleh semata mata dipandang sebagai entitas bisnis namun sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang sesuai dengan karakter sosial masyarakat NTB,” sebut Gubernur.

Sebagai institusi keuangan inklusif, konversi ini dicontohkan seperti saat Pemprov NTB mengonversi Bank Pembangunan Daerah menjadi Bank NTB Syariah. Saat itu, aset awal Rp 7 triliun meningkat menjadi Rp 18 triliun per Maret 2026.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lobar Kerucutkan Sasaran Kemiskinan Ekstrem Jadi 4.274 Jiwa lewat Data Digital
Pemprov NTB Perkuat Kepastian Hukum untuk Bangun Kepercayaan Investor
DPRD NTB Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Rp6,053 Triliun
Lombok Timur Juara III Pemda Berprestasi, Kemendagri Beri Insentif Rp1 Miliar
MTQ Kecamatan Lembar Ditutup, Pemkab Lombok Barat Minta Pembinaan Santri Diperkuat
Jelang MotoGP Mandalika 2026, Maskapai Ajukan 47 Penerbangan Tambahan
Lombok Tengah Uji Program Pencegahan Perundungan di 12 Sekolah
Penanganan Jalan Provinsi Tak Perlu Tunggu Perda, DPRD NTB Usulkan Kesepakatan dengan Gubernur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:30 WITA

Pemprov NTB Perkuat Kepastian Hukum untuk Bangun Kepercayaan Investor

Sabtu, 19 September 2026 - 08:59 WITA

DPRD NTB Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Rp6,053 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 - 05:24 WITA

Lombok Timur Juara III Pemda Berprestasi, Kemendagri Beri Insentif Rp1 Miliar

Jumat, 18 September 2026 - 16:58 WITA

MTQ Kecamatan Lembar Ditutup, Pemkab Lombok Barat Minta Pembinaan Santri Diperkuat

Jumat, 18 September 2026 - 08:08 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Maskapai Ajukan 47 Penerbangan Tambahan

Berita Terbaru

Kerja sama peningkatan pelayanan penyakit jantung di RSUD Tripat.

Kesehatan

RSUD Tripat Tingkatkan Layanan Jantung dan Cerebrovascular

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:11 WITA