LOMBOK UTARA, ntbkita.com-Polres Lombok Utara menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Bayan.
Polisi juga menahan R di rumah tahanan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang mendukung penetapan status hukumnya.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan penyidik menjerat R dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Atas sangkaan pidana yang kami terapkan, yang bersangkutan dalam status tersangka sudah kami lakukan penahanan rutan,” katanya melalui sambungan telepon, Jumat (28/8).
Polisi Bergerak setelah Orang Tua Korban Melapor
Kasus itu berawal dari laporan orang tua korban kepada polisi.
Wilandra mengatakan polisi menangkap R dalam rentang waktu yang cukup singkat setelah peristiwa terjadi.
Selanjutnya, penyidik mengumpulkan bukti dan menggelar perkara untuk menentukan status R.
“Jadi, dari bukti-bukti yang kami dapatkan, sesuai hasil gelar kemarin, yang bersangkutan kini sudah berstatus tersangka,” ucapnya.
Menurut Wilandra, R mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal.
Selain itu, catatan kepolisian menunjukkan R sebelumnya pernah terlibat perkara pidana.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Meski sudah menetapkan satu tersangka, Satreskrim Polres Lombok Utara belum menghentikan pengembangan kasus.
Penyidik masih mendalami keterangan korban mengenai dugaan keterlibatan pihak lain.
Keterangan awal korban mengarah pada dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tiga laki-laki.
Karena itu, polisi terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan peran setiap pihak.
Peristiwa Terjadi di Desa Anyar
Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (13/8/2026) di wilayah Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Kasus mulai terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian perut.
Korban kemudian menceritakan penyebab keluhan itu kepada neneknya. Setelah keluarga mengetahui ceritanya, orang tua korban melapor kepada polisi.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Lombok Utara menindaklanjuti laporan dan menangkap R.
Polisi Fokus Pulihkan Kondisi Korban
Selain menangani proses hukum, polisi memberi perhatian pada kondisi korban yang masih berusia anak.
Polres Lombok Utara menggandeng dinas sosial dan lembaga perlindungan anak untuk mendukung pemulihan psikologis korban.
“Pendampingan korban juga kami upayakan dengan maksimal, baik dengan menggandeng dinas sosial maupun lembaga lainnya yang bergerak di bidang perlindungan anak,” kata Wilandra.
Sementara proses pendampingan berjalan, penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.










Komentar