Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Avatar photo

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemeriksaan dokumen.

Ilustrasi pemeriksaan dokumen.

MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mempelajari lebih dari 100 dokumen sitaan dalam penyidikan dugaan korupsi pinjaman modal Rp 11 miliar PT Carsten dari bank daerah.

Penyidik menyita dokumen itu ketika menggeledah bank daerah pada akhir Juli 2026. Selain menelaah dokumen, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB telah memeriksa sedikitnya 30 orang.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan penyidik masih mendalami seluruh bukti yang telah mereka kumpulkan.

“Ada seratus lebih dokumen yang sudah dilakukan penyitaan dari penggeledahan bank daerah dan sedang kami pelajari saat ini,” kata Harun di Mataram, Kamis sore.

Kejati Periksa Sedikitnya 30 Orang

Pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak internal bank. Penyidik juga meminta keterangan pihak eksternal yang berkaitan dengan perkara.

“Baik internal bank maupun eksternal, itu ada dari PT Carsten dan OJK,” ucapnya.

Pada Kamis, penyidik kembali memeriksa seorang pegawai bank daerah milik Pemerintah Provinsi NTB.

Baca Juga :  Jaksa Panggil Ulang Mantan Kadispar NTB, Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Depan

Pegawai itu berasal dari bagian pencairan dan menjalani pemeriksaan tambahan.

“Satu orang dari bank daerah yang kami periksa hari ini dari bagian pencairan,” ujarnya.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik terus mencocokkan keterangan dengan dokumen hasil penggeledahan.

Kejati Belum Tetapkan Tersangka

Harun meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai calon tersangka selama penyidikan masih berjalan.

Menurutnya, Kejati NTB akan menyampaikan perkembangan perkara setelah penyidik memperoleh kemajuan baru.

“Jadi, kami harap masyarakat bersabar, yang pasti kami akan sampaikan setiap adany kemajuan dari rangkaian penyidikan ini,” katanya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said mengatakan penyidik masih membutuhkan sejumlah tahapan sebelum menentukan peran tersangka.

Karena itu, Kejati belum mengumumkan siapa pun sebagai tersangka dalam perkara pinjaman modal Rp 11 miliar itu.

Kejati Gandeng BPK Telusuri Kerugian Negara

Selain meminta pendapat ahli, penyidik membutuhkan penguatan alat bukti mengenai kerugian keuangan negara.

Untuk menelusuri aspek itu, Kejati NTB menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB.

Baca Juga :  Lanal Mataram Gagalkan Pengiriman 10.000 Benih Lobster di Pelabuhan Kayangan

Hasil penghitungan kerugian negara akan menjadi bagian penting dalam melengkapi konstruksi perkara.

Selanjutnya, penyidik akan menggabungkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen, keterangan ahli, dan penghitungan kerugian negara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

PT Carsten Pernah Jadi Pelaksana MXGP 2023

Nama PT Carsten Group Indonesia sebelumnya muncul dalam penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) pada 2023.

Perusahaan swasta itu bertindak sebagai pelaksana kegiatan atau event organizer saat dua seri MXGP berlangsung pada akhir Juni hingga Juli 2023.

Dua seri balap motocross internasional itu berlangsung di Pulau Lombok dan Sumbawa.

Dalam penyelenggaraannya, PT Carsten Group Indonesia mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi NTB melalui bank daerah.

Selain itu, perusahaan juga mendapat dukungan dari pihak swasta penyelenggara, PT Samota Enduro Gemilang (SEG).

Kini, penyidik Kejati NTB masih mendalami dugaan korupsi terkait pinjaman modal Rp 11 miliar yang PT Carsten peroleh dari bank daerah.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI
Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram
Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak
Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB
Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi
Kejati Geledah Bank NTB Syariah terkait Dugaan Korupsi Pinjaman Modal PT Carsten

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:33 WITA

Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:19 WITA

359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Berita Terbaru

Sudirsah Sujanto

Olahraga

Jelang PON 2028 Gubernur Iqbal Didorong Jadi Ketua KONI NTB

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:52 WITA