Polres Lombok Utara Bongkar Budi Daya Magic Mushroom, Enam Orang Jadi Tersangka

Avatar photo

Kamis, 17 September 2026 - 07:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Budi daya magic mushroom yang diungkap polisi di Lombok Utara.

Budi daya magic mushroom yang diungkap polisi di Lombok Utara.

LOMBOK UTARA, ntbkita.com-Polres Lombok Utara mengungkap dugaan budi daya dan peredaran magic mushroom dari Gili Trawangan hingga Desa Bentek. Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita 407,63 gram magic mushroom dalam rangkaian pengungkapan kasus itu.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan polisi memulai penyelidikan setelah menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika jenis jamur di Gili Trawangan.

“Penangkapan berawal dari informasi yang kami terima bahwa di Gili Trawangan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis jamur atau mushroom,” kata Diana, Rabu (16/9/2026).

Berbekal informasi itu, polisi menangkap R alias A (30) dan K alias D (32) di sebuah indekos di Gili Trawangan pada Selasa (8/9/2026). Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan 11 bungkus plastik bening yang masing-masing berisi 10 kemasan daun pisang berbentuk kerucut dengan magic mushroom di dalamnya.

Polisi Telusuri Budi Daya di Desa Bentek

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa R alias A mendapatkan jamur melalui istrinya, M alias I (34). Menurut polisi, R kemudian menjual jamur itu kepada sejumlah tempat hiburan di Gili Trawangan dengan harga Rp85 ribu per kemasan.

Baca Juga :  Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Selanjutnya, polisi mengembangkan penyelidikan hingga Desa Bentek. Petugas kemudian mengamankan empat perempuan yang polisi duga terlibat dalam budi daya, yakni M alias I (34), R alias M (31), I (27), dan S alias N (53).

Selain mengamankan empat orang, polisi menemukan lokasi penyemaian jamur. Menurut keterangan kepolisian, R alias M memiliki empat petak penyemaian, I memiliki delapan petak, sedangkan S alias N memiliki empat petak.

Polisi juga memperoleh keterangan bahwa tiga orang yang menjalankan budi daya menjual jamur kepada M alias I dengan harga Rp30 ribu per kemasan.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan, polisi menyita magic mushroom dengan berat total 407,63 gram.

Enam Orang Jadi Tersangka

Diana mengatakan polisi telah memeriksa barang bukti dan menemukan kandungan senyawa psikoaktif. Menurut dia, kandungan itu masuk dalam narkotika golongan I berdasarkan ketentuan yang polisi terapkan dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Warga Karumbu Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Langgudu

Setelah melakukan gelar perkara, Polres Lombok Utara menetapkan keenam orang sebagai tersangka. Polisi kemudian membawa mereka ke Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum.

Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan pidana terkait lainnya, dikenakan kepada tersangka yang berperan sebagai pengedar.

Sementara itu, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika beserta ketentuan terkait kepada tersangka yang berperan dalam budi daya.

Polres Lombok Utara masih menangani perkara itu. Selain melanjutkan proses hukum terhadap enam tersangka, polisi juga mendalami rangkaian peredaran magic mushroom yang mereka temukan selama penyidikan.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bisnis Rumput Laut 30 Ton di Dompu, WNA Tiongkok Dideportasi dan Dicekal 5 Tahun
Polresta Mataram Perketat Patroli di Kawasan Rawan Kejahatan Jalanan
Polda NTB Terjunkan Tim Telusuri Asal Emas Selundupan 5 Kilogram
Polresta Mataram Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Penganiayaan di Jalan Udayana dan Airlangga
Kapolres Bima Ajak Warga Berani Lawan Narkoba, Laporkan Transaksi Mencurigakan
Polda NTB Gerebek Tempat Hiburan Malam di Senggigi, 21 Orang Positif Narkoba
Biro Hukum dan HAM Pemprov NTB Perkuat Penyusunan Produk Hukum Daerah Lewat Bimtek
Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:22 WITA

Polresta Mataram Perketat Patroli di Kawasan Rawan Kejahatan Jalanan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:25 WITA

Polda NTB Terjunkan Tim Telusuri Asal Emas Selundupan 5 Kilogram

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:48 WITA

Polresta Mataram Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Penganiayaan di Jalan Udayana dan Airlangga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:16 WITA

Kapolres Bima Ajak Warga Berani Lawan Narkoba, Laporkan Transaksi Mencurigakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:24 WITA

Polda NTB Gerebek Tempat Hiburan Malam di Senggigi, 21 Orang Positif Narkoba

Berita Terbaru