Realisasi Pendapatan NTB 66,53 Persen Pemprov Optimistis Target 2026 Tercapai

Avatar photo

Rabu, 16 September 2026 - 21:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD NTB.

Rapat Paripurna DPRD NTB.

MATARAM, ntbkita.com-Realisasi pendapatan daerah NTB mencapai 66,53 persen hingga 15 September 2026. Pemerintah Provinsi NTB optimistis mampu memenuhi target pendapatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 hingga akhir tahun.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan optimisme itu saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap Nota Keuangan Perubahan dan Raperda Perubahan APBD 2026, Rabu (16/9/2026).

Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir memimpin rapat paripurna yang berlangsung di Kantor Gubernur NTB.

Dalam jawabannya, Gubernur memaparkan langkah Pemprov NTB untuk mengoptimalkan pendapatan, menata belanja, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah.

Hingga 15 September 2026, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 61,58 persen. Dana transfer telah mencapai 73,06 persen, sedangkan pendapatan lain-lain yang sah mencapai 55,58 persen.

Pemprov NTB juga menaikkan target pendapatan dalam Perubahan APBD 2026 sebesar Rp60,607 miliar atau 1,08 persen dibandingkan APBD murni.

Menurut Gubernur, pemerintah menyesuaikan target itu dengan mempertimbangkan penerapan aturan baru mengenai pajak dan retribusi daerah (PDRD), termasuk kebijakan keringanan pajak kendaraan.

“Secara tren realisasi, pendapatan daerah dapat tergolong baik. Sedang secara potensi pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi NTB sangat optimistis dapat tercapai sampai dengan akhir tahun 2026,” ujar Iqbal.

Pemprov Tata Belanja dan Hibah

Selain mengoptimalkan pendapatan daerah NTB 2026, Pemprov NTB juga menata belanja daerah. Pemerintah mengalokasikan bantuan sosial produktif untuk mendukung intervensi kemiskinan ekstrem, khususnya bagi kelompok desil 1 hingga 4 melalui program Desa Berdaya Transformatif.

Baca Juga :  Stok Beras Cadangan Mataram Kosong dan Pengadaan Baru Hanya 3 Ton

Pada belanja hibah, Pemprov NTB melakukan penataan setelah berkoordinasi dan melakukan evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur menegaskan, hasil evaluasi bersama KPK tidak mengharuskan pemerintah menghapus seluruh belanja hibah dari APBD.

“Hasil koordinasi dan evaluasi bersama KPK tidak dimaksudkan untuk menghilangkan seluruh belanja hibah dari APBD. Perhatian utama adalah pembenahan tata kelola hibah agar pemberiannya dilakukan berdasarkan ketentuan, kebutuhan yang terukur, kemampuan keuangan daerah, serta bebas dari konflik kepentingan,” tegasnya.

Masyarakat tetap dapat mengajukan hibah melalui mekanisme resmi. Perangkat daerah terkait kemudian akan memverifikasi setiap usulan sesuai ketentuan.

Sementara itu, pemerintah akan menangani bantuan fisik rumah ibadah berdasarkan kewenangan dan regulasi yang berlaku.

Pengawasan Fokus pada Pencegahan

Pemprov NTB juga memperkuat Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan manajemen risiko untuk mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan anggaran.

Menurut Gubernur, pengawasan tidak cukup hanya mencari kesalahan setelah masalah terjadi. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan sekaligus memanfaatkan data untuk memantau pelaksanaan anggaran.

“Ukuran keberhasilan akhirnya bukan semata-mata seberapa besar anggaran dapat direalisasikan, tetapi seberapa besar anggaran tersebut mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Persiapan MotoGP Mandalika 2026 Capai 80 Persen Pemprov NTB Perluas Ruang bagi UMKM

Pada sektor pembiayaan, Pemprov NTB merestrukturisasi pembayaran pokok dan bunga pinjaman PEN Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Pemerintah mengambil langkah itu untuk memperluas ruang fiskal sehingga dapat mendukung pembiayaan program prioritas secara lebih leluasa.

Selain itu, Pemprov NTB mengarahkan SiLPA 2025 sebesar Rp431,016 miliar untuk mendukung kegiatan strategis sekaligus menyelesaikan sejumlah kewajiban jangka pendek daerah.

BUMD dan Aset Daerah Ikut Dibehani

Pemprov NTB juga membenahi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemerintah menerapkan Indikator Kinerja Utama (IKU), membentuk dua holding BUMD, yakni NTB Syariah dan NTB Kapital, serta menjalankan audit kolaboratif bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pemerintah juga akan menata kembali skema pemanfaatan aset daerah yang kurang produktif atau idle.

Melalui penataan itu, Pemprov NTB ingin meningkatkan nilai ekonomi aset sekaligus membuka peluang kontribusi terhadap pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Gubernur mengapresiasi berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD NTB. Pemprov NTB juga menyatakan siap memberikan penjelasan lebih terperinci pada tahapan pembahasan berikutnya agar Perubahan APBD 2026 lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTQ Kecamatan Lembar Ditutup, Pemkab Lombok Barat Minta Pembinaan Santri Diperkuat
Jelang MotoGP Mandalika 2026, Maskapai Ajukan 47 Penerbangan Tambahan
Lombok Tengah Uji Program Pencegahan Perundungan di 12 Sekolah
Penanganan Jalan Provinsi Tak Perlu Tunggu Perda, DPRD NTB Usulkan Kesepakatan dengan Gubernur
Pengelolaan Zakat dan Wakaf Antar Mataram Raih Penghargaan Nasional 2026
Gubernur NTB Minta Satu Data dan Dashboard Eksekutif Jadi Dasar Pengambilan Keputusan
Pemprov NTB Integrasikan SPM dengan Perencanaan dan Anggaran Daerah
Harhubnas 2026, Gubernur NTB Tekankan Konektivitas dan Keselamatan Transportasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:58 WITA

MTQ Kecamatan Lembar Ditutup, Pemkab Lombok Barat Minta Pembinaan Santri Diperkuat

Jumat, 18 September 2026 - 08:08 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Maskapai Ajukan 47 Penerbangan Tambahan

Jumat, 18 September 2026 - 07:48 WITA

Lombok Tengah Uji Program Pencegahan Perundungan di 12 Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 06:00 WITA

Penanganan Jalan Provinsi Tak Perlu Tunggu Perda, DPRD NTB Usulkan Kesepakatan dengan Gubernur

Jumat, 18 September 2026 - 04:03 WITA

Pengelolaan Zakat dan Wakaf Antar Mataram Raih Penghargaan Nasional 2026

Berita Terbaru