MATARAM, ntbkita.com-Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memperkuat koordinasi penegakan hukum. Kedua institusi ingin membangun proses hukum yang profesional, efektif, dan berintegritas.
Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja bersama jajaran pejabat utama mengunjungi Kantor Kejati NTB di Kota Mataram, Selasa (14/7/2026). Kajati NTB Wahyudi bersama jajarannya menyambut rombongan Kapolda.
Kalingga menegaskan pentingnya komunikasi dan kolaborasi antara kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, koordinasi antarlembaga membantu proses penegakan hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan.
“Di dalam pelaksanaan tugas, kolaborasi itu sangat penting. Kami memiliki hubungan yang baik sejak lama, bahkan pernah sama-sama bertugas di Jawa Barat. Mudah-mudahan sinergitas yang selama ini sudah terjalin dengan baik di NTB dapat terus ditingkatkan menjadi lebih baik lagi,” ujar Irjen Kalingga.
Kalingga menilai koordinasi kuat menjadi salah satu kunci pelayanan hukum. Kerja sama itu juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Kejati Sambut Penguatan Koordinasi
Kajati NTB Wahyudi menyambut baik kunjungan Kapolda NTB. Ia menilai pertemuan itu memperkuat hubungan kelembagaan yang selama ini berjalan harmonis.
Menurut Wahyudi, komunikasi intensif antara kepolisian dan kejaksaan mendukung penanganan perkara pidana. Koordinasi mencakup proses sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan.
“Ini merupakan bagian dari Criminal Justice System. Selama ini komunikasi antara kepolisian dan kejaksaan telah berjalan dengan baik dalam setiap penanganan perkara, dan tentu kami berharap koordinasi tersebut dapat terus ditingkatkan,” kata Wahyudi.
Wahyudi menilai kehadiran Kapolda NTB yang baru menjadi momentum penguatan kerja sama lintas institusi. Sinergi itu menyasar penegakan hukum yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat.
Selaraskan Penyidikan dan Penuntutan
Wahyudi menjelaskan, kepolisian menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Sementara kejaksaan memiliki kewenangan penuntutan.
Kedua fungsi itu harus berjalan selaras. Keselarasan antarlembaga akan mendukung pelaksanaan penegakan hukum secara maksimal.
“Di kepolisian terdapat fungsi penyelidikan dan penyidikan, sementara kejaksaan memiliki kewenangan dalam penuntutan. Kedua peran tersebut harus berjalan selaras agar penegakan hukum dapat terlaksana secara maksimal. Jadi masing-masing memiliki peran strategis yang saling melengkapi dalam sistem peradilan pidana,” jelas Kajati Wahyudi.
Polda NTB dan Kejati NTB berkomitmen menjaga soliditas dan memperkuat koordinasi. Kedua institusi juga ingin meningkatkan profesionalisme dalam setiap tugas penegakan hukum.
Melalui penguatan sinergi, Polda NTB dan Kejati NTB berharap dapat menghadirkan kepastian hukum. Keduanya juga ingin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di NTB.










Komentar