Pemprov NTB Pastikan Rekomendasi BPK Sudah Ditindaklanjuti

Avatar photo

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan perangkat daerah telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Rekomendasi itu berkaitan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik mengatakan rekomendasi BPK menjadi bagian dari mekanisme audit. Pemerintah memanfaatkan hasil audit untuk memperbaiki tata kelola.

Perangkat daerah juga telah menyetor seluruh penerimaan yang masuk dalam temuan. Mereka melakukan penyetoran sebelum maupun setelah BPK menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Pemberitaan tersebut tidak memberikan informasi secara utuh. Yang diberitakan hanya sisi temuannya, tetapi tidak menjelaskan bahwa sebagian besar rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang lengkap agar tidak muncul kesimpulan yang menyesatkan,” ujar Ahsanul di Mataram, Selasa (14/7).

Baca Juga :  Rokok Ilegal Serbu Lombok Timur, 60.804 Batang Disita

UPTD Setor Selisih Retribusi

Ahsanul memaparkan tindak lanjut pada UPTD Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. UPTD itu menyetor selisih penerimaan retribusi sebesar Rp 92,17 juta ke kas daerah.

UPTD menyelesaikan penyetoran sebelum BPK menerbitkan LHP.

UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi juga telah menyelesaikan seluruh kewajiban penyetoran. Langkah itu mengikuti rekomendasi BPK.

UPTD Balai Kemasan Produk Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan turut menyetor temuan senilai Rp 460,61 juta. UPTD melakukan penyetoran saat pembahasan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP).

Pemprov menilai langkah itu telah mengikuti mekanisme tindak lanjut pemeriksaan.

BPK Minta Perkuat Dasar Hukum

Ahsanul mengatakan rekomendasi untuk Balai Laboratorium Lingkungan tidak berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan. BPK meminta pemerintah menelaah pengenaan biaya layanan di luar peraturan daerah.

Baca Juga :  Kapolsek Gunungsari Ikuti Zoom Nasional Panen Jagung Serentak Kuartal II

Penelaahan itu bertujuan memperkuat dasar hukum pungutan layanan.

BPK juga memberi rekomendasi kepada Museum Negeri, Wisma Seruni, dan Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape. BPK meminta ketiga unit memperbaiki administrasi dan penatausahaan retribusi.

Rekomendasi juga mencakup penggunaan karcis sesuai ketentuan. Selain itu, pemerintah perlu mempercepat pengurusan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Temuan Tak Selalu Berarti Kerugian Daerah

Ahsanul menegaskan rekomendasi BPK berfungsi memperkuat sistem pengendalian intern. Pemerintah juga memanfaatkannya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Karena itu, publik tidak bisa langsung menyimpulkan setiap temuan sebagai kerugian daerah. Temuan pemeriksaan juga tidak otomatis berarti uang negara hilang.

Pemprov NTB berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi secara akuntabel dan transparan. Pemerintah juga akan mengikuti peraturan perundang-undangan serta arahan Gubernur NTB.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem Wira Bhakti Brigjen Moh Sjasul Arief Lantik Letkol Hadiyansyah Jadi Dandim Lotim
Museum NTB Dapat Rp 3 Miliar, Ruang Pamer Direvitalisasi
Gubernur Se-Indonesia Akan Berkumpul di NTB
Harga Elpiji 3 Kg di KSB Tembus Rp100 Ribu, Satgas Temukan Dugaan Permainan Distribusi
Usai Peresmian Bendungan Meninting oleh Presiden Prabowo, Gubernur NTB Kejar Dukungan Pusat
Kebakaran 1.956 Hektare TN Tambora Ancam Cagar Biosfer UNESCO dan Ekonomi Warga
Lapas Lombok Barat Bekali Warga Binaan Olah Serabut Kelapa Jadi Coco Net
Usai Resmikan Bendungan Meninting, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan untuk Masyarakat NTB

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:17 WITA

Pemprov NTB Pastikan Rekomendasi BPK Sudah Ditindaklanjuti

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:16 WITA

Danrem Wira Bhakti Brigjen Moh Sjasul Arief Lantik Letkol Hadiyansyah Jadi Dandim Lotim

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:09 WITA

Museum NTB Dapat Rp 3 Miliar, Ruang Pamer Direvitalisasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:59 WITA

Gubernur Se-Indonesia Akan Berkumpul di NTB

Senin, 13 Juli 2026 - 10:53 WITA

Harga Elpiji 3 Kg di KSB Tembus Rp100 Ribu, Satgas Temukan Dugaan Permainan Distribusi

Berita Terbaru

Hukum

Anak Angkat Diduga Curi Elpiji hingga Mesin Pompa di Dompu

Selasa, 14 Jul 2026 - 17:38 WITA

Daerah

Pemprov NTB Pastikan Rekomendasi BPK Sudah Ditindaklanjuti

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:17 WITA