MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan perangkat daerah telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Rekomendasi itu berkaitan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik mengatakan rekomendasi BPK menjadi bagian dari mekanisme audit. Pemerintah memanfaatkan hasil audit untuk memperbaiki tata kelola.
Perangkat daerah juga telah menyetor seluruh penerimaan yang masuk dalam temuan. Mereka melakukan penyetoran sebelum maupun setelah BPK menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Pemberitaan tersebut tidak memberikan informasi secara utuh. Yang diberitakan hanya sisi temuannya, tetapi tidak menjelaskan bahwa sebagian besar rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang lengkap agar tidak muncul kesimpulan yang menyesatkan,” ujar Ahsanul di Mataram, Selasa (14/7).
UPTD Setor Selisih Retribusi
Ahsanul memaparkan tindak lanjut pada UPTD Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. UPTD itu menyetor selisih penerimaan retribusi sebesar Rp 92,17 juta ke kas daerah.
UPTD menyelesaikan penyetoran sebelum BPK menerbitkan LHP.
UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi juga telah menyelesaikan seluruh kewajiban penyetoran. Langkah itu mengikuti rekomendasi BPK.
UPTD Balai Kemasan Produk Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan turut menyetor temuan senilai Rp 460,61 juta. UPTD melakukan penyetoran saat pembahasan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP).
Pemprov menilai langkah itu telah mengikuti mekanisme tindak lanjut pemeriksaan.
BPK Minta Perkuat Dasar Hukum
Ahsanul mengatakan rekomendasi untuk Balai Laboratorium Lingkungan tidak berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan. BPK meminta pemerintah menelaah pengenaan biaya layanan di luar peraturan daerah.
Penelaahan itu bertujuan memperkuat dasar hukum pungutan layanan.
BPK juga memberi rekomendasi kepada Museum Negeri, Wisma Seruni, dan Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape. BPK meminta ketiga unit memperbaiki administrasi dan penatausahaan retribusi.
Rekomendasi juga mencakup penggunaan karcis sesuai ketentuan. Selain itu, pemerintah perlu mempercepat pengurusan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Temuan Tak Selalu Berarti Kerugian Daerah
Ahsanul menegaskan rekomendasi BPK berfungsi memperkuat sistem pengendalian intern. Pemerintah juga memanfaatkannya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, publik tidak bisa langsung menyimpulkan setiap temuan sebagai kerugian daerah. Temuan pemeriksaan juga tidak otomatis berarti uang negara hilang.
Pemprov NTB berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi secara akuntabel dan transparan. Pemerintah juga akan mengikuti peraturan perundang-undangan serta arahan Gubernur NTB.










Komentar