Proyek Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima Molor

Avatar photo

Senin, 6 Juli 2026 - 10:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KOTA BIMA, ntbkita.com-Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima senilai Rp35,112 miliar molor. Pengerjaan masih berlangsung hingga awal Juli meski masa pelaksanaan kontrak berakhir pada 26 Juni 2026.

Proyek itu menjadi bagian dari program peningkatan kelas RSUD Kota Bima untuk mendukung layanan Kanker, Jantung, Stroke, dan Urologi (KJSU). APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2025–2026 membiayai proyek dengan nilai kontrak Rp35.112.000.000.

PT Citra Putera La Terang asal Makassar, Sulawesi Selatan, melaksanakan pekerjaan itu. Kontrak Nomor 445.04/17.A/RSUD-Kota/X/2025 tercatat pada 20 Oktober 2025 dengan masa pelaksanaan 245 hari kalender.

Berdasarkan kontrak, proyek itu harus tuntas pada 26 Juni 2026. Namun, pekerjaan belum rampung. Pemkot Bima pun memutuskan memberi tambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.

PPK Sebut Sesuai Ketentuan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima dr Fathurrahman memastikan penambahan waktu pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perpanjangan waktu diberikan setelah melalui evaluasi teknis dan administrasi terhadap berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan proyek,” katanya, Minggu (5/7/2026).

Baca Juga :  Administasi Anak di Sumbawa Barat Diperkuat Lewat Program Jawara

Fathurrahman menjelaskan, keputusan penambahan waktu tidak berjalan otomatis. Tim teknis, tim probity audit Inspektorat, serta tim monitoring dan evaluasi pendamping proyek strategis Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ikut melakukan evaluasi.

“Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi di lapangan, sehingga seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola pengadaan yang berlaku,” jelasnya.

Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta ketentuan dalam dokumen kontrak.

Cuaca hingga Akses Jadi Kendala

Menurut Fathurrahman, sejumlah faktor membuat target penyelesaian pekerjaan harus menyesuaikan kondisi lapangan. Salah satunya perubahan ruang lingkup pekerjaan melalui Contract Change Order (CCO).

“Salah satunya, perubahan ruang lingkup pekerjaan melalui Contract Change Order (CCO) yang berdampak pada penyesuaian desain struktur maupun arsitektur bangunan,” sebut dia.

Selain itu, cuaca ekstrem dengan intensitas hujan tinggi ikut menghambat pekerjaan konstruksi. Berdasarkan data BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Muhammad Salahuddin Bima, periode Oktober 2025 hingga April 2026 mencatat 101 hari hujan.

Baca Juga :  Tim Gabungan Sita 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Lembar

Faktor lain datang dari keterlambatan akses menuju lokasi proyek pada awal pelaksanaan. Saat itu, masih ada tumpukan material dari proyek pembangunan RSUD sebelumnya.

Mobilisasi material dan alat berat juga beberapa kali terhambat. Jalur akses dipakai bersamaan dengan pekerjaan konstruksi lain di kawasan rumah sakit.

Pelaksanaan proyek ikut terdampak libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri serta Idul Adha. Aktivitas konstruksi berhenti sementara pada masa libur itu.

Selain itu, kondisi ekonomi global yang berdampak pada kenaikan biaya logistik dan operasional ikut memengaruhi progres pekerjaan.

“Seluruh kendala tersebut telah didokumentasikan dan diverifikasi sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian penambahan waktu pelaksanaan,” ujarnya.

Fathurrahman menegaskan, penambahan waktu bertujuan memastikan pembangunan gedung rawat inap tuntas secara optimal. Pemerintah ingin pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Kami akan terus diawasi secara ketat agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas kesehatan tersebut diharapkan segera beroperasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Bima,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Gabungan Sita 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Lembar
NTB Borong Lima Penghargaan Adinata Syariah 2026
Tim Seleksi KPID NTB Matangkan Seleksi Calon Komisioner
Wagub NTB Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kepastian Hukum Investasi
Pengawasan Perda dan Perkada Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah
Biro Hukum dan HAM NTB Sosialisasikan Perda Pencegahan Perkawinan Anak
Kemenkum-Biro Hukum NTB Kawal Perda Berkualitas
Sekda NTB Abul Chair: Jangan Korbankan Alam atas Nama Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:46 WITA

Tim Gabungan Sita 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Lembar

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:15 WITA

NTB Borong Lima Penghargaan Adinata Syariah 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 22:20 WITA

Tim Seleksi KPID NTB Matangkan Seleksi Calon Komisioner

Senin, 6 Juli 2026 - 19:25 WITA

Wagub NTB Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kepastian Hukum Investasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:28 WITA

Pengawasan Perda dan Perkada Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah

Berita Terbaru

Daerah

NTB Borong Lima Penghargaan Adinata Syariah 2026

Selasa, 7 Jul 2026 - 07:15 WITA

Ahsanul Khalik

Daerah

Tim Seleksi KPID NTB Matangkan Seleksi Calon Komisioner

Senin, 6 Jul 2026 - 22:20 WITA