MATARAM, ntbkita.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bima Internasional (Unbim), Mataram.
Penyelidik mulai meminta keterangan sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, pemeriksaan mahasiswa masih masuk tahap awal.
Mahasiswa KIP Kuliah Jalani Klarifikasi
Endriadi menjelaskan, penyelidik masih mengumpulkan data dan bahan keterangan dari mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Masih diperiksa sejumlah mahasiswa yang masuk dalam KIP,” kata Endriadi, Rabu (17/6/2026).
Endriadi belum merinci jumlah mahasiswa yang sudah menjalani pemeriksaan. Ia masih akan berkoordinasi dengan penyelidik yang menangani perkara.
Menurut Endriadi, keterangan mahasiswa penting untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam dugaan penyimpangan pengelolaan beasiswa itu.
Karena itu, Polda NTB belum dapat menyimpulkan adanya tindak pidana. Polisi masih melanjutkan proses penyelidikan.
“Semua masih dalam proses. Ini masih tahap awal klarifikasi,” ujarnya.
Berawal dari Aduan Mahasiswa
Penyelidikan Ditreskrimsus Polda NTB bermula dari pengaduan sekelompok mahasiswa penerima KIP Kuliah. Mereka melaporkan dugaan pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, hingga pelanggaran etika akademik dalam pengelolaan program bantuan pendidikan itu.
Aduan mahasiswa memuat dugaan pihak kampus meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk menjadi penerima KIP Kuliah. Nilainya bervariasi, mulai Rp 7 juta hingga Rp 13 juta per mahasiswa.
Mahasiswa juga menyampaikan dugaan pungutan lain terkait program akademik. Mereka menyebut ada kewajiban membayar biaya magang bersertifikat sebesar Rp 2,5 juta setiap semester.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Langkah itu untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus menelusuri kemungkinan unsur pidana dalam pengelolaan beasiswa dari anggaran pemerintah.
Polda NTB juga belum menetapkan jadwal pemanggilan pihak pengelola Universitas Bima Internasional. Polisi menegaskan seluruh proses masih masuk tahap penyelidikan. Karena itu, pendalaman informasi dan keterangan saksi masih terus berjalan.










Komentar