KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi, Dalami Dugaan Penerimaan Uang dari PT BR

Avatar photo

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, ntbkita.com/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada Jumat (8/5), penyidik KPK memeriksa pegawai Bea Cukai bernama Ahmad Dedi (AD).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan penerimaan uang dari PT BR kepada Ahmad Dedi dalam proses pengurusan bea maupun importasi barang.

“Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang. Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan itu juga nanti akan menjadi pengayaan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga :  Polisi Periksa Korwil BGN NTB di Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Meski demikian, KPK belum mengungkap nominal uang yang diduga diterima Ahmad Dedi.

Usai menjalani pemeriksaan, Ahmad Dedi terlihat keluar dari Gedung KPK dan langsung bergegas meninggalkan lokasi. Ia menghindari pertanyaan wartawan dan tidak memberikan komentar sedikit pun.

Selain Ahmad Dedi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi berinisial HP. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Tentu nanti penyidik akan mempertimbangkan untuk langkah berikutnya, apakah akan dilakukan penjadwalan ulang, dikoordinasikan, atau kemudian akan diterbitkan surat panggilan kedua. Nanti kita tunggu perkembangannya,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

Baca Juga :  Kejari Mataram Serahkan Gedung LCC ke Bank Sinarmas

Tiga tersangka dari pihak swasta sebelumnya juga telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5).

KPK memastikan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang terlibat.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal
JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar
Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB
Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga
Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada
Kasus Dugaan Korupsi Motocross Lombok-Sumbawa Naik Penyidikan, Lalu Gita Diperiksa
Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:55 WITA

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:09 WITA

JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:31 WITA

Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:58 WITA

Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:47 WITA

Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Berita Terbaru

Daerah

Gedung Baru DPRD NTB Ditarget Mulai Dibangun Akhir 2026

Jumat, 10 Jul 2026 - 15:36 WITA