MATARAM, ntbkita.com-DPRD Provinsi NTB memutuskan untuk sementara tidak melanjutkan proses penggantian antarwaktu (PAW) Moh. Akri dan Marga Harun, dua anggota dewan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Keputusan ini menyusul sengketa internal PPP yang menyangkut kepengurusan partai dan pemberhentian anggota DPRD.
Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda menyampaikan keputusan itu melalui surat Nomor 161.3/1015/DPRD/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 kepada Ketua DPW PPP NTB H Muzihir.
Dalam surat itu, Isvie menyatakan DPRD NTB belum dapat melanjutkan proses PAW Moh. Akri dan Marga Harun ke tahapan berikutnya karena persoalan internal DPP PPP masih berlangsung.
“Karena masih adanya sengketa internal DPP Partai Persatuan Pembangunan, maka untuk sementara proses Penggantian Antarwaktu (PAW) atas nama Sdr. H. Moh. Akri, S.HI dan Sdr. Marga Harun tidak dapat kami lanjutkan ke tahapan berikutnya,” demikian isi surat Isvie.
Keputusan penundaan itu mempertimbangkan sejumlah dokumen kepengurusan dan keputusan internal PPP yang telah masuk ke DPRD NTB.
DPRD NTB Pertimbangkan Dua Keputusan DPP PPP
Salah satu dasar pertimbangan DPRD NTB yakni Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-15 AH.11.02 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2025–2030.
Dalam suratnya, Isvie menjelaskan bahwa keputusan menteri mengenai kepengurusan DPP PPP itu belum mengalami perubahan.
Selain keputusan kementerian, DPRD NTB juga mencermati Keputusan DPP PPP Nomor 001/SK/DPP/W/X/2026 tertanggal 11 Oktober 2026.
Dokumen ini memuat pembatalan keputusan pengesahan susunan personalia kepengurusan DPW PPP NTB masa bakti 2026–2031 sekaligus penetapan pelaksana tugas kepengurusan.
Selanjutnya, DPRD NTB menerima Keputusan DPP PPP Nomor 002/SK/DPP/W/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026.
Keputusan itu memuat pembatalan keputusan pemberhentian Moh. Akri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi NTB sekaligus dari keanggotaan PPP.
DPRD NTB mempertimbangkan dokumen-dokumen itu sebelum memutuskan untuk menghentikan sementara tahapan PAW kedua anggota Fraksi PPP.
Melalui surat yang sama, Isvie juga menyampaikan tembusan kepada Gubernur NTB, Ketua KPU Provinsi NTB, Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Pimpinan Fraksi PPP DPRD NTB, serta pihak terkait lainnya.
Lalu Safi’i dan Muhammad Taufan Masuk Usulan PAW
Sebelumnya, DPW PPP NTB telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD NTB mengenai keputusan DPP PPP tentang pemberhentian dua anggota dewan sekaligus usulan calon penggantinya.
Dalam usulan itu, DPW PPP NTB mengajukan H. Lalu Safi’i untuk menggantikan Moh. Akri sebagai anggota DPRD NTB.
Sementara untuk posisi Marga Harun, DPW PPP NTB mengajukan Muhammad Taufan sebagai calon pengganti antarwaktu.
Namun, pimpinan DPRD NTB tidak langsung melanjutkan tahapan pergantian kedua anggota dewan.
DPRD NTB terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kementerian Hukum untuk memperoleh kejelasan mengenai persoalan internal PPP.
Selain berkonsultasi, pimpinan dewan menelaah sejumlah dokumen keputusan dan surat internal partai. Dokumen-dokumen itu menunjukkan adanya persoalan mengenai legalitas kepengurusan serta keputusan pemberhentian anggota DPRD dari Fraksi PPP.
Karena persoalan itu belum menemukan penyelesaian, DPRD NTB memilih menunda proses PAW Moh. Akri dan Marga Harun.
Kelanjutan proses pergantian kedua anggota dewan kini masih bergantung pada penyelesaian sengketa internal PPP.










Komentar