MATARAM, ntbkita.com-DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat mengusulkan pemecatan mantan Bupati Sumbawa Barat H.W. Musyafirin dari keanggotaan partai. Keputusan itu muncul setelah Musyafirin tetap mempertahankan jabatan Komisaris Bank NTB Syariah sekaligus tidak bersedia melepaskan keanggotaan PDI-P.
DPD PDI-P NTB mengambil keputusan dalam rapat diperluas di Kantor DPD PDI-P NTB, Mataram, Sabtu (17/10/2026). Ketua DPD PDI-P NTB H. Rachmat Hidayat memimpin rapat yang dihadiri jajaran pengurus DPD serta seluruh ketua dan sekretaris DPC se-NTB.
“Ini keputusan bersama. Pandangannya bulat. Kalau kepentingan pribadi berbenturan dengan kepentingan partai, kami harus memilih partai,” tegas Rachmat.
Setelah rapat, Rachmat bersama Sekretaris DPD PDI-P NTB Hakam Ali Niazi menandatangani surat usulan pemberhentian Musyafirin. DPD kemudian mengirim surat itu kepada DPP PDI-P pada hari yang sama.
DPD juga menyertakan berita acara rapat yang ditandatangani seluruh ketua dan sekretaris DPC PDI-P se-NTB.
Jabatan Komisaris Jadi Salah Satu Pertimbangan
Sebelum mengambil keputusan, seluruh ketua DPC menyampaikan pandangan mengenai polemik jabatan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah.
Musyafirin tetap mempertahankan jabatan komisaris. Di sisi lain, ia tidak bersedia melepaskan status keanggotaan maupun mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI-P.
Pengurus DPD dan DPC menilai kondisi itu menempatkan partai dalam posisi sulit di ruang publik. Karena itu, seluruh peserta rapat sepakat mengusulkan pemberhentian Musyafirin dari keanggotaan partai.
Rachmat kemudian mengetuk palu setelah seluruh peserta menyampaikan persetujuan.
Berita acara rapat memuat sejumlah pertimbangan di balik usulan pemecatan Musyafirin dari PDI-P. Persoalan jabatan Komisaris Bank NTB Syariah menjadi salah satu catatan dalam dokumen tersebut.
Menurut keterangan yang muncul dalam rapat, proses pencalonan Musyafirin sebagai komisaris telah berlangsung sejak Juni 2025. Saat itu, ia masih tercatat sebagai pengurus DPD PDI-P NTB dengan masa kepengurusan hingga 12 November 2025.
Pengurus menyebut proses pencalonan itu tidak dikomunikasikan kepada internal partai.
“Menjadi kader bukan cuma soal punya KTA. Ada tanggung jawab yang harus dijalankan,” ujar Rachmat.
PDI-P Evaluasi Peran Musyafirin pada Pilkada 2024
Rapat tidak hanya membahas posisi Musyafirin di Bank NTB Syariah.
Pengurus juga mengevaluasi sejumlah janji dan program Musyafirin ketika mengikuti rangkaian Pilkada 2024. Dalam Pilgub NTB 2024, PDI-P mengusung Musyafirin sebagai calon wakil gubernur.
Menurut hasil evaluasi internal partai, sejumlah janji dan program itu dinilai belum terealisasi.
Selain itu, rapat mengevaluasi pelaksanaan tugas Musyafirin ketika menjabat Wakil Ketua DPD PDI-P NTB Bidang Pemenangan Pemilu.
Pengurus menilai koordinasi Musyafirin dengan struktur partai belum berjalan secara memadai. Persoalan pelibatan struktur partai dalam kerja pemenangan juga masuk dalam catatan evaluasi.
Bagi Rachmat, tanggung jawab sebagai kader membutuhkan komunikasi dan koordinasi ketika menjalankan tugas organisasi.
“Kerja kolektif tidak bisa berjalan tanpa komunikasi, koordinasi, dan tanggung jawab,” tandas Rachmat.
DPD PDI-P NTB selanjutnya telah menyerahkan surat usulan pemberhentian beserta berita acara rapat kepada DPP PDI-P untuk diproses melalui mekanisme internal partai.










Komentar