359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI

Avatar photo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan pembinaan di Lapas Selong.

Kegiatan pembinaan di Lapas Selong.

LOMBOK TIMUR, ntbkita.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mengusulkan 359 narapidana menerima remisi HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Para narapidana berpeluang memperoleh pengurangan masa pidana mulai satu hingga enam bulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Selong Sudirman mengatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih memverifikasi seluruh usulan.

“Seluruh usulan yang kami ajukan telah melalui proses verifikasi dan validasi secara cermat,” ujarnya.

Apabila pemerintah menyetujui usulan itu, para narapidana akan menerima remisi secara serentak pada 17 Agustus 2026.

Lapas Selong Dihuni 521 Orang

Berdasarkan data per 4 Agustus 2026, Lapas Kelas IIB Selong menampung 521 orang.

Baca Juga :  Berhenti Beli Donat, Uang Rp 200 Juta dalam Mobil Raib

Jumlah itu terdiri atas 401 narapidana dan 120 tahanan.

Dari 401 narapidana, Lapas Selong mengusulkan 359 orang menerima remisi umum. Mereka telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa pidana.

Sudirman mengatakan Lapas mengajukan seluruh nama melalui Sistem Database Pemasyarakatan.

Para narapidana juga telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Selain berkelakuan baik, mereka aktif mengikuti program pembinaan.

173 Napi Narkotika Masuk Daftar Usulan

Dari 359 narapidana yang masuk usulan, sebanyak 176 orang mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Kelompok itu terdiri atas 173 narapidana perkara narkotika dan tiga narapidana perkara korupsi.

Baca Juga :  Eks Kadispar NTB Diperiksa Kejati soal Dana Sponsor MXGP

Sementara itu, besaran remisi bagi para narapidana bervariasi antara satu hingga enam bulan.

Lapas masih menunggu hasil verifikasi dan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Remisi Jadi Motivasi Ikuti Pembinaan

Sudirman berharap remisi dapat mendorong warga binaan terus mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Selain itu, program pembinaan membantu narapidana mempersiapkan diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Lapas Selong juga menjadikan kepatuhan dan keaktifan dalam program pembinaan sebagai bagian dari persyaratan pengajuan remisi.

Melalui pemberian remisi, pihak Lapas berharap warga binaan memiliki motivasi untuk memperbaiki diri dan menjalani proses pembinaan secara konsisten.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram
Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak
Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB
Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi
Kejati Geledah Bank NTB Syariah terkait Dugaan Korupsi Pinjaman Modal PT Carsten
Dugaan Korupsi DAK Rp 42 Miliar Masih Mengendap di Tahap Penyelidikan
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram di Mataram

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:33 WITA

Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:19 WITA

359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:04 WITA

Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB

Berita Terbaru

Sudirsah Sujanto

Olahraga

Jelang PON 2028 Gubernur Iqbal Didorong Jadi Ketua KONI NTB

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:52 WITA