LOMBOK TIMUR, ntbkita.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mengusulkan 359 narapidana menerima remisi HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Para narapidana berpeluang memperoleh pengurangan masa pidana mulai satu hingga enam bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong Sudirman mengatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih memverifikasi seluruh usulan.
“Seluruh usulan yang kami ajukan telah melalui proses verifikasi dan validasi secara cermat,” ujarnya.
Apabila pemerintah menyetujui usulan itu, para narapidana akan menerima remisi secara serentak pada 17 Agustus 2026.
Lapas Selong Dihuni 521 Orang
Berdasarkan data per 4 Agustus 2026, Lapas Kelas IIB Selong menampung 521 orang.
Jumlah itu terdiri atas 401 narapidana dan 120 tahanan.
Dari 401 narapidana, Lapas Selong mengusulkan 359 orang menerima remisi umum. Mereka telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa pidana.
Sudirman mengatakan Lapas mengajukan seluruh nama melalui Sistem Database Pemasyarakatan.
Para narapidana juga telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Selain berkelakuan baik, mereka aktif mengikuti program pembinaan.
173 Napi Narkotika Masuk Daftar Usulan
Dari 359 narapidana yang masuk usulan, sebanyak 176 orang mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Kelompok itu terdiri atas 173 narapidana perkara narkotika dan tiga narapidana perkara korupsi.
Sementara itu, besaran remisi bagi para narapidana bervariasi antara satu hingga enam bulan.
Lapas masih menunggu hasil verifikasi dan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Remisi Jadi Motivasi Ikuti Pembinaan
Sudirman berharap remisi dapat mendorong warga binaan terus mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Selain itu, program pembinaan membantu narapidana mempersiapkan diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Lapas Selong juga menjadikan kepatuhan dan keaktifan dalam program pembinaan sebagai bagian dari persyaratan pengajuan remisi.
Melalui pemberian remisi, pihak Lapas berharap warga binaan memiliki motivasi untuk memperbaiki diri dan menjalani proses pembinaan secara konsisten.










Komentar