MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menggeledah Bank NTB Syariah terkait penyidikan kasus pinjaman modal Rp 11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia.
Dalam penggeledahan yang berlangsung beberapa waktu lalu itu, penyidik menyita sejumlah dokumen. Kini, penyidik mempelajari dokumen hasil sitaan untuk memperkuat proses penyidikan.
Penyidik Pelajari Dokumen Sitaan
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh Zulkifli Said membenarkan penggeledahan di Bank NTB Syariah.
“Jadi, sudah ada penggeledahan, di Bank NTB Syariah. Kita dapatkan data, dokumen yang kita butuhkan,” katanya, Jumat (31/7/2026).
Setelah menyita dokumen, penyidik mulai memeriksa data dan informasi yang berkaitan dengan penyaluran pinjaman modal.
Selain itu, Kejati NTB masih memeriksa sejumlah saksi dalam penanganan perkara.
Kejati Belum Menentukan Calon Tersangka
Zulkifli mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Namun, penyidik belum menentukan calon tersangka dalam perkara itu.
Menurutnya, Kejati NTB masih membutuhkan keterangan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Kan penetapan tersangka itu kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi calon tersangka belum. Kita masih butuh ahli,” ucapnya.
Karena itu, penyidik masih berfokus pada pemeriksaan dokumen dan saksi. Kejati NTB juga belum memasuki penghitungan kerugian keuangan negara.
Kejati Gandeng BPK Perwakilan NTB
Sebelumnya, Zulkifli mengatakan Kejati NTB menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB untuk melakukan audit.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti pidana. Selain itu, hasil audit akan membantu proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Namun, Kejati NTB belum menyampaikan jadwal penyelesaian audit maupun hasil pemeriksaan dokumen.
PT Carsten Terlibat dalam MXGP 2023
PT Carsten Group Indonesia merupakan perusahaan swasta yang berperan sebagai pelaksana kegiatan atau event organizer pada Motocross Grand Prix (MXGP) 2023.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu, perusahaan memperoleh dukungan dari Pemprov NTB melalui Bank NTB Syariah.
Selain itu, PT Samota Enduro Gemilang sebagai pihak swasta penyelenggara juga memberikan dukungan kepada PT Carsten Group Indonesia.










Komentar