Toilet Rusak hingga PIP Dipotong, Dana BOS SMAN 1 Kempo Diselidiki Kejari Dompu

Avatar photo

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Negeri Dompu kini menangani penyelidikan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Kempo periode 2020-2025. Laporan perkara itu turut menyeret TN, istri Wakil Bupati Dompu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan peralihan penanganan perkara kepada Kejari Dompu.

“Yang di Dompu masih penyelidikan. Nanti (penanganannya) akan kami sampaikan secara berjenjang ke Kejati saat monev,” katanya.

Harun mengatakan, Kejati NTB telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan terkait Dana BOS SMAN 1 Kempo tahun 2020-2025.

“Saat ini kita tunggu dari penyelidikan hasilnya seperti apa,” ucap mantan Kasi Intelijen Kejari Mataram itu.

Pelapor Soroti Anggaran Sekitar Rp 1 Miliar

Pelapor mengadukan dugaan penyimpangan Dana BOS SMAN 1 Kempo selama periode 2020-2025.

Menurut laporan, sekolah mengelola Dana BOS sekitar Rp 1 miliar setiap tahun. Pelapor menduga pengelola tidak menggunakan anggaran sesuai peruntukannya.

Baca Juga :  Kejati NTB Telaah Proyek BLK Rp 19,3 Miliar di Sumbawa Barat

Pelapor juga menyoroti kondisi fasilitas sekolah. Laporan mencatat 15 unit toilet memperoleh alokasi anggaran perbaikan setiap tahun.

Namun, sebagian besar toilet tidak berfungsi. Para siswa bahkan harus menggunakan toilet milik guru.

Kondisi itu memunculkan dugaan penggelembungan anggaran atau kegiatan fiktif dalam program sarana dan prasarana.

Dugaan Pungutan Seragam dan Pemotongan PIP

Laporan juga menyoroti dugaan pungutan terhadap siswa baru dengan alasan pengadaan seragam sekolah.

Pelapor menyebut nilai pungutan berkisar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu bagi setiap siswa.

Dugaan lain menyangkut pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Sekitar 200 siswa tercatat sebagai penerima bantuan senilai Rp 1,8 juta per orang.

Baca Juga :  Kapolda-Kajati NTB Bertemu, Sepakat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Namun, pelapor menduga para siswa tidak menerima bantuan secara utuh. Laporan juga memuat indikasi penyaluran tidak tepat sasaran, termasuk alumni yang masih tercatat sebagai penerima.

Pengadaan Buku dan Pelatihan Guru Ikut Disorot

Pelapor turut menyoroti pengadaan buku sekolah. Sekolah menganggarkan pembelian buku setiap tahun.

Namun, kondisi perpustakaan tidak menunjukkan penambahan koleksi secara signifikan. Buku-buku lama masih mendominasi koleksi perpustakaan.

Pelapor menduga pengadaan itu mengandung kegiatan fiktif atau penggelembungan harga.

Laporan juga mempersoalkan program peningkatan kapasitas guru. Anggaran pelatihan tetap cair, tetapi sejumlah guru mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan itu.

Kejari Dompu masih menyelidiki seluruh dugaan dalam laporan. Kejaksaan belum mengumumkan hasil penyelidikan maupun pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berhenti Beli Donat, Uang Rp 200 Juta dalam Mobil Raib
Kejati NTB Telaah Proyek BLK Rp 19,3 Miliar di Sumbawa Barat
Polisi Bongkar Jalur Narkoba Cakranegara-Ampenan, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271,5 Butir Ekstasi
Kejati NTB Panggil Ulang Zulkieflimansyah di Kasus Motocross Lombok-Sumbawa
Kapolresta Mataram Minta Orang Tua Batasi Anak Keluar Malam
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan di Lombok Timur
Kapolda-Kajati NTB Bertemu, Sepakat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Polda NTB Ambil Alih Kasus Santri Terbakar, Penyidik Polres Loteng Dievaluasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:33 WITA

Berhenti Beli Donat, Uang Rp 200 Juta dalam Mobil Raib

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:26 WITA

Toilet Rusak hingga PIP Dipotong, Dana BOS SMAN 1 Kempo Diselidiki Kejari Dompu

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:17 WITA

Kejati NTB Telaah Proyek BLK Rp 19,3 Miliar di Sumbawa Barat

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:06 WITA

Polisi Bongkar Jalur Narkoba Cakranegara-Ampenan, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271,5 Butir Ekstasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:04 WITA

Kejati NTB Panggil Ulang Zulkieflimansyah di Kasus Motocross Lombok-Sumbawa

Berita Terbaru

Hukum

Berhenti Beli Donat, Uang Rp 200 Juta dalam Mobil Raib

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:33 WITA