MATARAM, ntbkita.com-Polda NTB mengambil alih penanganan kasus dugaan terbakarnya tiga santri di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTB juga akan mengevaluasi penyidik Polres Lombok Tengah.
Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja memastikan jajarannya akan menjalankan rekomendasi Komisi III DPR RI. Komisi III mengeluarkan rekomendasi itu setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penanganan kasus tiga santri.
“Rekomendasi akan kita laksanakan,” tegas Kalingga, Selasa (14/7/2026).
Polda NTB Ambil Alih Penanganan Kasus
Kalingga membenarkan Polda NTB telah menerima pelimpahan perkara dari Polres Lombok Tengah. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit Res PPA dan PPO) Polda NTB kini menangani proses hukum kasus itu.
“Sudah diambil alih oleh Polda NTB. Pelimpahan dari Polres Lombok Tengah. Nanti perkembangan segera saya sampaikan,” ucapnya.
Komisi III DPR RI sebelumnya meminta Polda NTB segera mengambil alih dan mengusut tuntas perkara itu. Anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P. Pandjaitan XIII menyampaikan rekomendasi itu pada Senin (13/7/2026).
“Komisi III DPR RI meminta Dit Res PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Barat mengambil alih penanganan perkara dan segera mengusut tuntas,” ujarnya.
Bid Propam Evaluasi Penyidik Polres Loteng
Komisi III DPR RI juga menyoroti kinerja penyidik Polres Lombok Tengah. DPR meminta Pengawas Penyidik dan Bid Propam Polda NTB memeriksa serta mengevaluasi proses penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah.
DPR meminta Polda NTB menjalankan evaluasi secara terbuka dan akuntabel. Langkah itu untuk menjawab keraguan publik terhadap proses penanganan perkara.
Komisi III juga meminta aparat penegak hukum membuka akses informasi bagi kuasa hukum, pendamping, dan keluarga korban. Menurut DPR, pembatasan akses dapat menghambat pengawalan kasus.
DPR Minta LPSK Pulihkan Korban
Komisi III DPR RI mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlibat aktif. DPR meminta LPSK memberikan perlindungan fisik serta membantu rehabilitasi medis dan psikososial para korban melalui mekanisme BPJS Kesehatan.
DPR juga meminta LPSK mengawal pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi dari pelaku kekerasan.
Komisi III turut meminta Kementerian Agama melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melakukan investigasi. Kemenag perlu berkoordinasi dengan Polda NTB dan LPSK untuk memeriksa lingkungan pendidikan pondok pesantren.
Investigasi itu bertujuan memastikan lembaga pendidikan mematuhi Undang-Undang Perlindungan Anak. DPR juga ingin memutus mata rantai kekerasan di lingkungan asrama.
Polres Loteng Tetapkan Dua Tersangka
Polres Lombok Tengah sebelumnya menetapkan dua tersangka. Keduanya masing-masing pimpinan pondok pesantren berinisial AMR dan santri berinisial MR, 15 tahun.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah memeriksa 20 saksi dan menggelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 359 dan atau Pasal 360 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga menerapkan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Kedua tersangka dijerat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” kata Punguan.
Orang tua salah satu korban melaporkan kasus itu pada 4 Juni 2026. Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut, menaikkannya ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua tersangka.
Polisi belum menahan AMR karena alasan kesehatan. Sementara itu, MR menjalani wajib lapor selama proses hukum berlangsung.










Komentar