Pemprov NTB Perkuat Pemetaan Implementasi Instrumen HAM Internasional

Avatar photo

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FGD pemetaan dan pemantauan implementasi instrumen HAM internasional.

FGD pemetaan dan pemantauan implementasi instrumen HAM internasional.

MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Provinsi NTB melalui Biro Hukum Setda NTB memperkuat pemetaan dan pemantauan implementasi instrumen hak asasi manusia (HAM) internasional di daerah. Penguatan itu dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama Kanwil Kementerian HAM Wilayah Kerja NTB.

Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Setda Provinsi NTB Yudha Prawira Dilaga hadir mewakili Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi NTB.

“FGD ini bertujuan memperkuat pemahaman dan koordinasi antarlembaga. Terutama terkait pelaksanaan instrumen HAM internasional dalam kebijakan daerah,” kata Yudha.

Pembahasan diarahkan pada pemetaan dan pemantauan pelaksanaan instrumen HAM internasional. Hasil pemetaan diharapkan dapat mendukung penguatan kebijakan berbasis penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di NTB.

Perkuat Kebijakan Berperspektif HAM

Implementasi instrumen HAM internasional tidak hanya menjadi urusan pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam memastikan nilai HAM masuk ke dalam kebijakan, program, dan pelayanan publik.

Dalam dokumen perencanaan Kementerian HAM, pelaksanaan instrumen HAM internasional menjadi bagian dari upaya mewujudkan kepatuhan HAM, perlindungan HAM, penghapusan diskriminasi, pemenuhan HAM, serta pemulihan hak korban pelanggaran HAM.

Baca Juga :  Pemprov NTB Dorong GTRA Percepat Penyelesaian Konflik Agraria

“Karena itu, pemetaan di daerah menjadi penting. Pemetaan membantu pemerintah melihat sejauh mana prinsip HAM telah diterapkan dalam kebijakan dan layanan,” ujarnya.

Selain itu, pemantauan diperlukan untuk mengidentifikasi tantangan di lapangan. Termasuk kebutuhan data, koordinasi OPD, serta tindak lanjut rekomendasi yang berkaitan dengan instrumen HAM internasional.

Butuh Data dan Koordinasi

FGD semacam ini juga berkaitan dengan kebutuhan penyusunan laporan, monitoring, dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi instrumen HAM internasional. KemenHAM mencatat fungsi itu mencakup penyiapan bahan laporan, monitoring, evaluasi tindak lanjut rekomendasi, serta pemantauan program prioritas nasional berperspektif HAM.

Di daerah, proses itu membutuhkan data yang kuat. Pemerintah daerah perlu memastikan data terkait isu HAM dapat dihimpun secara rapi, terpilah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Data itu menjadi dasar dalam melihat capaian dan hambatan. Tanpa data yang memadai, pemetaan implementasi HAM akan sulit diterjemahkan menjadi kebijakan yang tepat,” jelas Yudha.

Penguatan implementasi HAM di daerah juga sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Perpres Nomor 53 Tahun 2021 menempatkan RANHAM sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota dalam menjalankan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Baca Juga :  Dewan Nilai 116 Jabatan Kosong Hambat Pembangunan Lombok Tengah

RANHAM 2021–2025 memuat sasaran strategis bagi kelompok perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Dengan begitu, pemetaan implementasi instrumen HAM internasional dapat membantu pemerintah daerah melihat isu prioritas. Khususnya isu yang berkaitan dengan kelompok rentan dan kebutuhan layanan publik.

Dorong Tata Kelola Berbasis HAM

Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi antarinstansi. Sinergi itu penting agar kebijakan daerah semakin berorientasi pada prinsip HAM.

Melalui pemetaan dan pemantauan, pemerintah daerah dapat menyusun langkah yang lebih terarah. Mulai dari penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparatur, hingga perbaikan layanan publik.

Kementerian HAM juga menempatkan penilaian kepatuhan HAM sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan berbasis prinsip dan nilai HAM. Tujuan jangka panjangnya yakni memastikan setiap individu mendapat perlakuan bermartabat sesuai hak asasi manusia.

Karena itu, FGD ini menjadi ruang penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya memahami instrumen HAM internasional, tetapi juga mampu menerjemahkannya dalam kebijakan dan pelayanan yang dirasakan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pendapatan NTB Ditargetkan Rp 6,22 Triliun
Pemprov NTB Minta Polemik Warga Lombok di Bali Tak Jadi Sentimen Antardaerah
Karhutla NTB Capai 8.895 Hektare, Pemprov NTB Perkuat Kesiapsiagaan
Titik Panas NTB Melonjak Jadi 139, BMKG Ingatkan Risiko Kebakaran
BRIN dan BRIDA NTB Jajaki SWRO untuk Atasi Krisis Air di Pesisir Sekotong
NTB Kirim 465 Anggota Pramuka ke Jamnas XII 2026
Gubernur Iqbal Minta Manajemen Risiko Jadi Dasar Keputusan Pemprov NTB
Tumpukan Sampah TPS Sandubaya Menyusut Jadi 2.000–3.000 Ton

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:56 WITA

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pendapatan NTB Ditargetkan Rp 6,22 Triliun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:46 WITA

Pemprov NTB Minta Polemik Warga Lombok di Bali Tak Jadi Sentimen Antardaerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:34 WITA

Titik Panas NTB Melonjak Jadi 139, BMKG Ingatkan Risiko Kebakaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:23 WITA

BRIN dan BRIDA NTB Jajaki SWRO untuk Atasi Krisis Air di Pesisir Sekotong

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:35 WITA

NTB Kirim 465 Anggota Pramuka ke Jamnas XII 2026

Berita Terbaru

Event Ekraf Mania

Ekonomi

Disparekraf NTB Siapkan Creative Hub dan Ekraf Satu Data

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:50 WITA