Biro Hukum NTB Fasilitasi Tiga Perda Sepanjang 2026

Avatar photo

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MATARAM, ntbkita.com-Biro Hukum Setda NTB mencatat telah memfasilitasi tiga peraturan daerah (perda) sepanjang 2026. Dari jumlah itu, satu perda telah resmi diundangkan, sementara dua lainnya masih dalam tahap pembahasan.

Kepala Biro Hukum Setda NTB Hubaidi mengatakan, fasilitasi perda menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat regulasi. Terutama regulasi yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Di tahun 2026 ini, kami telah memfasilitasi tiga perda. Satu perda sudah diundangkan, sementara dua lainnya masih dalam proses pembahasan,” katanya.

Satu Perda Telah Diundangkan

Perda yang telah diundangkan berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan berusaha. Regulasi itu diharapkan dapat memberi kemudahan bagi pelaku usaha. Khususnya dalam mempercepat proses perizinan di daerah.

Baca Juga :  Kawal IGA 2026, Sekda NTB Minta Kepala OPD Pimpin Langsung Pelaporan Inovasi

Sementara dua raperda masih dibahas. Masing-masing terkait perubahan atas perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta raperda mengenai pendelegasian kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Hubaidi menjelaskan, pembahasan dua raperda itu masih berjalan. Termasuk melalui tahapan harmonisasi dan sinkronisasi dengan berbagai pihak terkait.

“Dua raperda ini masih berproses. Kami pastikan seluruh tahapan dilalui sesuai ketentuan, mulai dari harmonisasi hingga pembahasan bersama DPRD,” ujarnya.

Pastikan Produk Hukum Sesuai Ketentuan

Hubaidi menambahkan, fasilitasi yang dilakukan Biro Hukum tidak hanya sebatas pendampingan. Biro Hukum juga memastikan setiap produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa akan Dibangun di Bima

Menurutnya, fasilitasi mencakup proses harmonisasi dan sinkronisasi materi raperda. Tujuannya agar raperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Selain itu, Biro Hukum melakukan pengkajian dari sisi hukum. Baik substansi maupun redaksional, agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Biro Hukum juga mendampingi pembahasan bersama perangkat daerah pengusul dan DPRD, serta memastikan seluruh tahapan administrasi, mulai dari penyusunan hingga pengundangan, berjalan sesuai prosedur,” katanya.

Ia menegaskan, perda penting sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan kebijakan daerah. Karena itu, Biro Hukum terus mendorong agar setiap regulasi yang disusun berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Perda yang dihasilkan harus mampu menjawab kebutuhan daerah dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Gabungan Sita 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Lembar
NTB Borong Lima Penghargaan Adinata Syariah 2026
Tim Seleksi KPID NTB Matangkan Seleksi Calon Komisioner
Wagub NTB Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kepastian Hukum Investasi
Proyek Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima Molor
Pengawasan Perda dan Perkada Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah
Biro Hukum dan HAM NTB Sosialisasikan Perda Pencegahan Perkawinan Anak
Kemenkum-Biro Hukum NTB Kawal Perda Berkualitas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:46 WITA

Tim Gabungan Sita 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Lembar

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:15 WITA

NTB Borong Lima Penghargaan Adinata Syariah 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 22:20 WITA

Tim Seleksi KPID NTB Matangkan Seleksi Calon Komisioner

Senin, 6 Juli 2026 - 19:25 WITA

Wagub NTB Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kepastian Hukum Investasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:28 WITA

Pengawasan Perda dan Perkada Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah

Berita Terbaru

Daerah

NTB Borong Lima Penghargaan Adinata Syariah 2026

Selasa, 7 Jul 2026 - 07:15 WITA

Ahsanul Khalik

Daerah

Tim Seleksi KPID NTB Matangkan Seleksi Calon Komisioner

Senin, 6 Jul 2026 - 22:20 WITA