Biro Hukum NTB Fasilitasi Tiga Perda Sepanjang 2026

Avatar photo

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MATARAM, ntbkita.com-Biro Hukum Setda NTB mencatat telah memfasilitasi tiga peraturan daerah (perda) sepanjang 2026. Dari jumlah itu, satu perda telah resmi diundangkan, sementara dua lainnya masih dalam tahap pembahasan.

Kepala Biro Hukum Setda NTB Hubaidi mengatakan, fasilitasi perda menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat regulasi. Terutama regulasi yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Di tahun 2026 ini, kami telah memfasilitasi tiga perda. Satu perda sudah diundangkan, sementara dua lainnya masih dalam proses pembahasan,” katanya.

Satu Perda Telah Diundangkan

Perda yang telah diundangkan berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan berusaha. Regulasi itu diharapkan dapat memberi kemudahan bagi pelaku usaha. Khususnya dalam mempercepat proses perizinan di daerah.

Baca Juga :  Transformasi Posyandu NTB Dimulai, Enam Layanan Dasar Jadi Fokus

Sementara dua raperda masih dibahas. Masing-masing terkait perubahan atas perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta raperda mengenai pendelegasian kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Hubaidi menjelaskan, pembahasan dua raperda itu masih berjalan. Termasuk melalui tahapan harmonisasi dan sinkronisasi dengan berbagai pihak terkait.

“Dua raperda ini masih berproses. Kami pastikan seluruh tahapan dilalui sesuai ketentuan, mulai dari harmonisasi hingga pembahasan bersama DPRD,” ujarnya.

Pastikan Produk Hukum Sesuai Ketentuan

Hubaidi menambahkan, fasilitasi yang dilakukan Biro Hukum tidak hanya sebatas pendampingan. Biro Hukum juga memastikan setiap produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Menteri LH dan Gubernur NTB Perkuat Gerakan Penyelamatan Lingkungan

Menurutnya, fasilitasi mencakup proses harmonisasi dan sinkronisasi materi raperda. Tujuannya agar raperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Selain itu, Biro Hukum melakukan pengkajian dari sisi hukum. Baik substansi maupun redaksional, agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Biro Hukum juga mendampingi pembahasan bersama perangkat daerah pengusul dan DPRD, serta memastikan seluruh tahapan administrasi, mulai dari penyusunan hingga pengundangan, berjalan sesuai prosedur,” katanya.

Ia menegaskan, perda penting sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan kebijakan daerah. Karena itu, Biro Hukum terus mendorong agar setiap regulasi yang disusun berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Perda yang dihasilkan harus mampu menjawab kebutuhan daerah dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pendapatan NTB Ditargetkan Rp 6,22 Triliun
Pemprov NTB Minta Polemik Warga Lombok di Bali Tak Jadi Sentimen Antardaerah
Karhutla NTB Capai 8.895 Hektare, Pemprov NTB Perkuat Kesiapsiagaan
Titik Panas NTB Melonjak Jadi 139, BMKG Ingatkan Risiko Kebakaran
BRIN dan BRIDA NTB Jajaki SWRO untuk Atasi Krisis Air di Pesisir Sekotong
NTB Kirim 465 Anggota Pramuka ke Jamnas XII 2026
Gubernur Iqbal Minta Manajemen Risiko Jadi Dasar Keputusan Pemprov NTB
Tumpukan Sampah TPS Sandubaya Menyusut Jadi 2.000–3.000 Ton

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:56 WITA

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pendapatan NTB Ditargetkan Rp 6,22 Triliun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:46 WITA

Pemprov NTB Minta Polemik Warga Lombok di Bali Tak Jadi Sentimen Antardaerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:34 WITA

Titik Panas NTB Melonjak Jadi 139, BMKG Ingatkan Risiko Kebakaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:23 WITA

BRIN dan BRIDA NTB Jajaki SWRO untuk Atasi Krisis Air di Pesisir Sekotong

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:35 WITA

NTB Kirim 465 Anggota Pramuka ke Jamnas XII 2026

Berita Terbaru

Event Ekraf Mania

Ekonomi

Disparekraf NTB Siapkan Creative Hub dan Ekraf Satu Data

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:50 WITA