Kejari Mataram Serahkan Gedung LCC ke Bank Sinarmas

Avatar photo

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tanda tangan penyerahan gedung LCC antara Kejari Mataram dengan Bank Sinarmas. (humas kejari mataram)

Tanda tangan penyerahan gedung LCC antara Kejari Mataram dengan Bank Sinarmas. (humas kejari mataram)

MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyerahkan gedung bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) di Kabupaten Lombok Barat kepada PT Bank Sinarmas Tbk.

Penyerahan gedung itu menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Patut Patuh Patju (Tripat) dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Perkara itu menjerat terpidana Lalu Azril Sopandi, mantan Direktur Utama PT Tripat.

Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan, eksekusi itu menindaklanjuti putusan perkara Lalu Azril Sopandi pada tingkat banding yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan perkara milik Lalu Azril Sopandi pada tingkat banding yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya di Mataram, Kamis.

Baca Juga :  Polisi Usut Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah

Tim jaksa penuntut umum menyerahkan barang bukti kepada PT Bank Sinarmas Tbk. Para pihak juga menuangkan penyerahan itu dalam berita acara serah terima aset.

Gedung Berdiri di Atas Lahan 47.921 Meter Persegi

Made Pasek menjelaskan, Kejari Mataram mengembalikan barang bukti hanya dalam bentuk gedung atau bangunan.

Bangunan itu berdiri di atas tanah sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01. Luas lahannya mencapai 47.921 meter persegi di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Sebelumnya, Kejari Mataram telah melaksanakan eksekusi penyerahan dua bidang tanah lengkap dengan HGB kepada PT Tripat. PT Tripat merupakan Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Lombok Barat.

Dua bidang tanah itu memiliki luas total mencapai delapan hektare. Penyerahan itu mengacu pada amar putusan milik terpidana Lalu Azril Sopandi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Polisi Edukasi Santri Soal Bullying dan Pernikahan Dini

Made Pasek menegaskan, penyerahan barang bukti itu juga memberi kepastian hukum terhadap status aset. Aset itu sebelumnya sempat diagunkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera kepada PT Bank Sinarmas Tbk.

“Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Made Pasek berharap penyerahan itu memberi kepastian hukum kepada pihak yang berhak. Ia juga berharap aset itu dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan sesuai tujuan dan fungsi.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengusaha Ungkap Dugaan Transaksi Titik Dapur MBG di NTB, Mengaku Diminta Setor Rp 300 Juta
Polisi Usut Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah
Eks Kepala Desa Akar-Akar Lombok Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 551 Juta
WNA Australia Ditangkap di Lombok Utara, Selundupkan Liquid Vape Berisi Ekstrak Ganja
Kejari Bima Dalami Dugaan Korupsi Dana Pokir Rp 60 Miliar
Terduga Begal Bukit Kayangan, Lombok Timur, Ditangkap Polisi
Lima Bulan, Polisi di NTB Tangkap 232 Tersangka Kasus Kejahatan 3C
Hukuman Terdakwa Korupsi Pengelolaan Lahan LCC Zaini Arony dan Isabel Dipangkas MA

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:20 WITA

Pengusaha Ungkap Dugaan Transaksi Titik Dapur MBG di NTB, Mengaku Diminta Setor Rp 300 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:14 WITA

Polisi Usut Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:27 WITA

Kejari Mataram Serahkan Gedung LCC ke Bank Sinarmas

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:02 WITA

Eks Kepala Desa Akar-Akar Lombok Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 551 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:32 WITA

WNA Australia Ditangkap di Lombok Utara, Selundupkan Liquid Vape Berisi Ekstrak Ganja

Berita Terbaru

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (humas pemprov ntb)

Daerah

Tahun Pertama Iqbal-Dinda, Utang BLUD Tuntas

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:45 WITA

Cegah kekerasan gender dari rumah. (humas pemprov ntb)

Daerah

NTB Perkuat Gerakan Stop Kekerasan Gender

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:19 WITA