BIMA, ntbkita.com- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WY (47) setelah menemukan penyalahgunaan izin tinggal untuk menjalankan bisnis rumput laut di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). WNA Tiongkok yang dideportasi itu juga mendapat sanksi penangkalan masuk Indonesia selama lima tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, mengatakan petugas menemukan WY menjalankan usaha jual beli rumput laut menggunakan izin tinggal kunjungan. Melalui perusahaan yang ia dirikan di Indonesia, WY telah melakukan transaksi komoditas rumput laut dengan total volume sekitar 30 ton.
“Kegiatan yang dilakukan oleh WY merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal dan melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Joko dalam keterangan yang diterima di Bima, Sabtu (31/10/2026).
Pembelian Rumput Laut dalam Jumlah Besar Memicu Kecurigaan
Kasus ini bermula dari pengawasan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bima di Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Petugas mencurigai aktivitas WY setelah menemukan pembelian rumput laut dalam jumlah besar. Selain membeli komoditas itu, WY juga terlibat langsung dalam pengujian kualitas rumput laut di sebuah pabrik pengolahan.
Temuan di lapangan membuat petugas membawa WY ke Kantor Imigrasi Bima untuk memeriksa dokumen keimigrasian dan aktivitas usahanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan WY menggunakan visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan masa tinggal 60 hari. Namun, ia justru menjalankan kegiatan bisnis melalui perusahaan yang telah ia dirikan di Indonesia.
Perusahaan itu melakukan transaksi jual beli rumput laut dengan total volume sekitar 30 ton. WY memperoleh komoditas dari pabrik pengolahan di Kecamatan Hu’u, kemudian memasarkannya kepada konsumen di Surabaya dan mengekspornya ke Tiongkok.
Imigrasi Bima menilai kegiatan bisnis WY tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang ia miliki.
Melanggar UU Keimigrasian, Dicekal Lima Tahun
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Imigrasi Bima menyatakan WY melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran itu, Imigrasi Bima menjatuhkan tiga tindakan administratif keimigrasian, yakni pendetensian, deportasi, dan penangkalan masuk wilayah Indonesia selama lima tahun.
“Oleh karena itu, WY dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian, serta penangkalan selama lima tahun,” ujar Joko.
Petugas Imigrasi Bima kemudian mengawal proses deportasi WY melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Jumat (30/10/2026).
Joko mengingatkan seluruh warga negara asing di Indonesia agar mematuhi aturan keimigrasian. Setiap WNA wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.
Selain itu, ia meminta masyarakat ikut mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di lingkungan masing-masing. Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan izin tinggal kepada instansi berwenang.
Imigrasi Bima juga akan melanjutkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah kerjanya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.










Komentar