MATARAM, ntbkita.com-Kuasa hukum Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Lalu Anton Hariawan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjerat kliennya.
Anton menduga ada aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengetahui maupun terlibat dalam proses pengadaan di Lombok Barat. Namun, ia belum menyebut nama maupun OPD yang ia maksud.
Menurut Anton, penyidik menjerat LAZ dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, ia menilai KPK perlu melihat secara utuh peran setiap pihak dalam rangkaian perkara.
“Kalau saya lihat dalam konteks pidana, ada pelaku utama, ada yang turut serta membantu, ada yang menyuruh melakukan,” katanya, Minggu (9/8).
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Peran OPD
Anton mengatakan berdasarkan konstruksi perkara yang ia pahami, penyidik menempatkan LAZ sebagai pihak yang diduga menyuruh melakukan. Sementara itu, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
“Kalau saya melihat, LAZ disangkakan orang yang diduga menyuruh melakukan. Orang dianggap pelaku ada Sudirman. Pertanyaannya, siapa yang turut serta membantu?” ucapnya.
Dari konstruksi itu, Anton menduga ada pejabat OPD yang memiliki kewenangan terkait proses pengadaan. Ia menilai KPK perlu mendalami dugaan peran pihak lain.
“Kami yakin ada oknum OPD yang turut serta membantu. Dari fakta dan keterangan-keterangan, ada dugaan keterlibatan oknum OPD,” sentilnya.
Anton juga menyinggung kemungkinan keterlibatan pejabat maupun ASN yang memiliki kewenangan pada bidang terkait.
“Mengacu ke Pasal 12 huruf i, tidak mungkin hanya Sudirman dengan LAZ. Pasti ada OPD atau PNS yang memiliki kewenangan di bidang tersebut. Apakah itu kadis dan atau yang lain,” tegas Ketua DPD KAI NTB ini.
LAZ Akan Sampaikan Informasi kepada KPK
Meski menyampaikan dugaan itu, Anton belum membuka identitas pejabat maupun OPD yang ia maksud.
Ia memastikan LAZ akan menyampaikan informasi yang diketahui kepada penyidik ketika menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
“Kami kooperatif. Yang diketahui, yang didengar, akan kami sampaikan,” ujarnya.
Anton mengatakan tim kuasa hukum juga akan memasukkan informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain saat pemeriksaan.
“Saat pemeriksaan tersangka nanti, kami akan cantumkan pihak lain. Kami akan berikan keterangan, biar terang,” tegasnya.
Menurut Anton, pihaknya sejauh ini menerima dua surat penyidikan dari KPK. Dua surat itu berkaitan dengan dugaan korupsi di Perumda Air Minum dan pengadaan barang serta jasa tahun anggaran 2025–2026.
“Kami mendapatkan dua surat. Yakni terkait PDAM dan pengadaan barang dan jasa tahun 2025-2026,” jelasnya.
KPK Buka Kemungkinan Perkara Berkembang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan penyidik terus melihat perkembangan fakta selama proses penyidikan.
Menurut Budi, KPK membuka kemungkinan perkara berkembang hingga menyentuh pejabat Lombok Barat lainnya. Namun, penyidik saat ini masih memfokuskan penanganan pada perkara pokok.
“Terbuka kemungkinan,” kata Budi pada Selasa (21/7/2026).
“Nanti kami fokuskan dulu pada perkara pokoknya,” ujarnya.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Lombok Barat pada Senin (20/7/2026). Tim KPK mengamankan 19 orang dan menjalankan pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat.
Setelah pemeriksaan awal, KPK membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih di Jakarta, termasuk LAZ. KPK juga mengamankan uang tunai dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan.
KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani.
Penyidik menjerat LAZ dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. KPK juga menjerat LAZ bersama Sudirman dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Sementara itu, penyidik menyangkakan Alvonsus Gani melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2026 terkait dugaan pemberian suap. KPK menahan ketiga tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.










Komentar