Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Avatar photo

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra

MATARAM, ntbkita.com-Penyidik Satreskrim Polresta Mataram menyerahkan berkas perkara dugaan pembunuhan mahasiswi berinisial NDR dengan tersangka Haikal kepada jaksa peneliti.

Polisi mengirim berkas ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Rabu (5/8/2026). Selanjutnya, jaksa akan meneliti kelengkapan berkas sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan penyidik kini menunggu hasil penelitian jaksa.

“Berkas baru kemarin kami kirim ke jaksa peneliti, kita tunggu hasilnya,” katanya, Kamis (6/8).

Polisi Tunggu Hasil Penelitian Jaksa

Made Dharma mengatakan penyidik siap melengkapi berkas apabila jaksa memberikan petunjuk tambahan.

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak

Jika jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21, polisi akan melanjutkan proses dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Sebelum mengirim berkas, penyidik menggelar rekonstruksi perkara pada Senin (3/8/2026).

Pihak kejaksaan turut mengikuti rekonstruksi sebagai bagian dari proses penguatan alat bukti.

Polisi Duga Pencurian Berujung Kematian

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga Haikal melakukan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian NDR.

Peristiwa itu terjadi di kamar indekos korban pada Sabtu dini hari (16/5/2026).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembacokan Salah Sasaran di Jalan Udayana

Setelah kejadian, polisi menduga tersangka membawa sejumlah barang milik korban.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara dan mengumpulkan alat bukti hingga menetapkan Haikal sebagai tersangka.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menjerat Haikal dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sangkaan mencakup pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kepemilikan senjata tajam, serta penganiayaan.

Selanjutnya, penyidik menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan tahapan hukum berikutnya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI
Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak
Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB
Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi
Kejati Geledah Bank NTB Syariah terkait Dugaan Korupsi Pinjaman Modal PT Carsten
Dugaan Korupsi DAK Rp 42 Miliar Masih Mengendap di Tahap Penyelidikan
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram di Mataram

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:33 WITA

Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:19 WITA

359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:04 WITA

Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB

Berita Terbaru

Sudirsah Sujanto

Olahraga

Jelang PON 2028 Gubernur Iqbal Didorong Jadi Ketua KONI NTB

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:52 WITA