Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Avatar photo

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra

MATARAM, ntbkita.com-Penyidik Satreskrim Polresta Mataram menyerahkan berkas perkara dugaan pembunuhan mahasiswi berinisial NDR dengan tersangka Haikal kepada jaksa peneliti.

Polisi mengirim berkas ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Rabu (5/8/2026). Selanjutnya, jaksa akan meneliti kelengkapan berkas sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan penyidik kini menunggu hasil penelitian jaksa.

“Berkas baru kemarin kami kirim ke jaksa peneliti, kita tunggu hasilnya,” katanya, Kamis (6/8).

Polisi Tunggu Hasil Penelitian Jaksa

Made Dharma mengatakan penyidik siap melengkapi berkas apabila jaksa memberikan petunjuk tambahan.

Baca Juga :  Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram

Jika jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21, polisi akan melanjutkan proses dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Sebelum mengirim berkas, penyidik menggelar rekonstruksi perkara pada Senin (3/8/2026).

Pihak kejaksaan turut mengikuti rekonstruksi sebagai bagian dari proses penguatan alat bukti.

Polisi Duga Pencurian Berujung Kematian

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga Haikal melakukan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian NDR.

Peristiwa itu terjadi di kamar indekos korban pada Sabtu dini hari (16/5/2026).

Baca Juga :  KH Diduga Gadaikan Motor Pinjaman di Bima, Korban Rugi Rp 6 Juta

Setelah kejadian, polisi menduga tersangka membawa sejumlah barang milik korban.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara dan mengumpulkan alat bukti hingga menetapkan Haikal sebagai tersangka.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menjerat Haikal dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sangkaan mencakup pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kepemilikan senjata tajam, serta penganiayaan.

Selanjutnya, penyidik menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan tahapan hukum berikutnya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos
Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan
Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram
Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai
Pemuda Terluka di Dermaga Badas, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Polres Lombok Utara Bongkar Budi Daya Magic Mushroom, Enam Orang Jadi Tersangka
Warga Karumbu Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Langgudu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:31 WITA

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos

Sabtu, 19 September 2026 - 09:51 WITA

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan

Sabtu, 19 September 2026 - 07:37 WITA

Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 19 September 2026 - 07:28 WITA

Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram

Jumat, 18 September 2026 - 15:44 WITA

Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai

Berita Terbaru

Kerja sama peningkatan pelayanan penyakit jantung di RSUD Tripat.

Kesehatan

RSUD Tripat Tingkatkan Layanan Jantung dan Cerebrovascular

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:11 WITA