MATARAM, ntbkita.com-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram membebaskan Hamdan Kasim dari dakwaan gratifikasi DPRD NTB.
Majelis membacakan putusan dalam persidangan pada Rabu (5/8/2026). Hakim menilai jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan unsur tindak pidana suap dan gratifikasi dalam dakwaan.
Hakim Nilai Unsur Pidana Tidak Terpenuhi
Ketua Majelis Hakim Dewi Santini menyatakan Hamdan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer JPU.
“Membebaskan terdakwa Hamdan Kasim dari dakwaan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana suap dan gratifikasi,” kata Dewi saat membacakan putusan.
Dengan pertimbangan itu, majelis menjatuhkan vonis bebas kepada Hamdan.
Putusan Berbeda dari Tuntutan Jaksa
Vonis majelis berbeda dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Hamdan selama satu tahun enam bulan penjara.
Selain hukuman penjara, JPU menuntut Hamdan membayar denda Rp 100 juta.
Namun, majelis hakim tidak menerima konstruksi dakwaan dan tuntutan jaksa setelah memeriksa perkara dalam persidangan.
Jaksa Mendakwa Hamdan Serahkan Rp 450 Juta
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut para terdakwa memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB.
Jaksa mengaitkan pemberian uang itu dengan pengerjaan proyek Program Desa Berdaya yang memakai anggaran direktif Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Khusus Hamdan, jaksa mendakwa ia menyerahkan uang Rp 450 juta selama Juni hingga Juli 2025.
Menurut dakwaan, Hamdan membagikan uang itu kepada tiga anggota DPRD NTB. Jaksa merinci Lalu Irwansyah Triadi menerima Rp 100 juta, Harwoto Rp 170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp 180 juta.
Namun, majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap Hamdan tidak memenuhi unsur tindak pidana suap dan gratifikasi.










Komentar