Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB

Avatar photo

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram membebaskan Hamdan Kasim dari dakwaan gratifikasi DPRD NTB.

Majelis membacakan putusan dalam persidangan pada Rabu (5/8/2026). Hakim menilai jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan unsur tindak pidana suap dan gratifikasi dalam dakwaan.

Hakim Nilai Unsur Pidana Tidak Terpenuhi

Ketua Majelis Hakim Dewi Santini menyatakan Hamdan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer JPU.

“Membebaskan terdakwa Hamdan Kasim dari dakwaan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana suap dan gratifikasi,” kata Dewi saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Eks Kadispar NTB Diperiksa Kejati soal Dana Sponsor MXGP

Dengan pertimbangan itu, majelis menjatuhkan vonis bebas kepada Hamdan.

Putusan Berbeda dari Tuntutan Jaksa

Vonis majelis berbeda dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Hamdan selama satu tahun enam bulan penjara.

Selain hukuman penjara, JPU menuntut Hamdan membayar denda Rp 100 juta.

Namun, majelis hakim tidak menerima konstruksi dakwaan dan tuntutan jaksa setelah memeriksa perkara dalam persidangan.

Jaksa Mendakwa Hamdan Serahkan Rp 450 Juta

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut para terdakwa memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB.

Baca Juga :  Kejari Loteng Soroti Celah Korupsi dalam Pengadaan e-Katalog

Jaksa mengaitkan pemberian uang itu dengan pengerjaan proyek Program Desa Berdaya yang memakai anggaran direktif Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

Khusus Hamdan, jaksa mendakwa ia menyerahkan uang Rp 450 juta selama Juni hingga Juli 2025.

Menurut dakwaan, Hamdan membagikan uang itu kepada tiga anggota DPRD NTB. Jaksa merinci Lalu Irwansyah Triadi menerima Rp 100 juta, Harwoto Rp 170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp 180 juta.

Namun, majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap Hamdan tidak memenuhi unsur tindak pidana suap dan gratifikasi.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi
Kejati Geledah Bank NTB Syariah terkait Dugaan Korupsi Pinjaman Modal PT Carsten
Dugaan Korupsi DAK Rp 42 Miliar Masih Mengendap di Tahap Penyelidikan
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram di Mataram
Anak Eks Bupati Bima Dilaporkan dalam Kasus Bisnis Jagung Rp 3,8 Miliar
1.256 Napi Lapas Lombok Barat Diusulkan Dapat Remisi, Lima Orang Bisa Langsung Bebas
Lanal Mataram Gagalkan Pengiriman 10.000 Benih Lobster di Pelabuhan Kayangan
Pinjaman Rp 11 Miliar PT Carsten untuk MXGP Naik Penyidikan, Kejati NTB Minta Audit BPK

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:04 WITA

Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:14 WITA

Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:19 WITA

Kejati Geledah Bank NTB Syariah terkait Dugaan Korupsi Pinjaman Modal PT Carsten

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:27 WITA

Dugaan Korupsi DAK Rp 42 Miliar Masih Mengendap di Tahap Penyelidikan

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:35 WITA

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram di Mataram

Berita Terbaru

Najmul Akhyar

Daerah

Kemiskinan Lombok Utara Turun Menjadi 20,23 Persen

Rabu, 5 Agu 2026 - 16:38 WITA

Ilustrasi nelayan.

Ekonomi

BBM Subsidi Langka Bikin Aktivitas Nelayan NTB Lumpuh

Rabu, 5 Agu 2026 - 13:23 WITA