KOTA BIMA, ntbkita.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima siap menjemput paksa Bripka Abdul Hamid jika kembali mengabaikan panggilan sidang.
JPU menyebut Bripka Abdul Hamid sebagai saksi kunci dalam perkara kepemilikan 511,02 gram sabu dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Namun, Bripka Abdul Hamid tidak menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Bima, Senin (3/8). Ia menyampaikan alasan sakit kepada JPU.
Saksi Mengirim Foto Kondisi Sakit
JPU Kejari Bima Syahrur Rahman membenarkan ketidakhadiran Bripka Abdul Hamid dalam persidangan.
“Iya, benar yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang tadi. Sidang agenda pemeriksaan saksi,” ujar Syahrur, Selasa (4/8/2026).
Menurut Syahrur, Bripka Abdul Hamid mengaku sedang menjalani perawatan medis. Ia juga mengirimkan foto untuk menunjukkan kondisinya.
Namun, Syahrur meragukan keabsahan foto itu. Dalam foto, Bripka Abdul Hamid tampak berbaring di atas kasur putih dalam sebuah kamar tidur.
JPU tidak melihat latar ruang perawatan rumah sakit maupun klinik dalam foto itu.
Belum Menyerahkan Surat Keterangan Dokter
Hingga kini, Bripka Abdul Hamid belum menyerahkan surat keterangan sakit resmi dari dokter atau fasilitas kesehatan.
Karena itu, JPU akan kembali memanggilnya untuk menghadiri persidangan berikutnya.
“Kami akan mengirim panggilan secara patut lagi untuk kedua kali untuk menghadiri sidang pada hari Jumat,” terang Syahrur.
Selanjutnya, JPU akan melayangkan panggilan ketiga apabila saksi kembali tidak hadir dalam persidangan.
JPU tetap menjalankan seluruh tahapan pemanggilan sesuai prosedur hukum sebelum mengambil langkah lebih tegas.
JPU Akan Meminta Penetapan Hakim
Syahrur menegaskan JPU akan meminta penetapan majelis hakim jika saksi tetap mengabaikan panggilan ketiga.
Penetapan itu akan menjadi dasar bagi JPU untuk menjemput paksa Bripka Abdul Hamid.
“Apabila panggilan ketiga juga tidak diindahkan, kami akan meminta penetapan majelis hakim untuk dilakukan penjemputan paksa,” tegas Syahrur.
Dengan demikian, JPU masih memberi kesempatan kepada saksi untuk memenuhi panggilan secara kooperatif sebelum meminta penetapan penjemputan paksa.










Komentar