Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi

Avatar photo

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

KOTA BIMA, ntbkita.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima siap menjemput paksa Bripka Abdul Hamid jika kembali mengabaikan panggilan sidang.

JPU menyebut Bripka Abdul Hamid sebagai saksi kunci dalam perkara kepemilikan 511,02 gram sabu dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Namun, Bripka Abdul Hamid tidak menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Bima, Senin (3/8). Ia menyampaikan alasan sakit kepada JPU.

Saksi Mengirim Foto Kondisi Sakit

JPU Kejari Bima Syahrur Rahman membenarkan ketidakhadiran Bripka Abdul Hamid dalam persidangan.

“Iya, benar yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang tadi. Sidang agenda pemeriksaan saksi,” ujar Syahrur, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga :  Pemprov NTB Siapkan Model Cegah TPPO dari Desa hingga Pekerja Migran Pulang

Menurut Syahrur, Bripka Abdul Hamid mengaku sedang menjalani perawatan medis. Ia juga mengirimkan foto untuk menunjukkan kondisinya.

Namun, Syahrur meragukan keabsahan foto itu. Dalam foto, Bripka Abdul Hamid tampak berbaring di atas kasur putih dalam sebuah kamar tidur.

JPU tidak melihat latar ruang perawatan rumah sakit maupun klinik dalam foto itu.

Belum Menyerahkan Surat Keterangan Dokter

Hingga kini, Bripka Abdul Hamid belum menyerahkan surat keterangan sakit resmi dari dokter atau fasilitas kesehatan.

Karena itu, JPU akan kembali memanggilnya untuk menghadiri persidangan berikutnya.

“Kami akan mengirim panggilan secara patut lagi untuk kedua kali untuk menghadiri sidang pada hari Jumat,” terang Syahrur.

Baca Juga :  Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme

Selanjutnya, JPU akan melayangkan panggilan ketiga apabila saksi kembali tidak hadir dalam persidangan.

JPU tetap menjalankan seluruh tahapan pemanggilan sesuai prosedur hukum sebelum mengambil langkah lebih tegas.

JPU Akan Meminta Penetapan Hakim

Syahrur menegaskan JPU akan meminta penetapan majelis hakim jika saksi tetap mengabaikan panggilan ketiga.

Penetapan itu akan menjadi dasar bagi JPU untuk menjemput paksa Bripka Abdul Hamid.

“Apabila panggilan ketiga juga tidak diindahkan, kami akan meminta penetapan majelis hakim untuk dilakukan penjemputan paksa,” tegas Syahrur.

Dengan demikian, JPU masih memberi kesempatan kepada saksi untuk memenuhi panggilan secara kooperatif sebelum meminta penetapan penjemputan paksa.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos
Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan
Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram
Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai
Pemuda Terluka di Dermaga Badas, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Polres Lombok Utara Bongkar Budi Daya Magic Mushroom, Enam Orang Jadi Tersangka
Warga Karumbu Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Langgudu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:31 WITA

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos

Sabtu, 19 September 2026 - 09:51 WITA

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan

Sabtu, 19 September 2026 - 07:37 WITA

Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 19 September 2026 - 07:28 WITA

Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram

Jumat, 18 September 2026 - 15:44 WITA

Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai

Berita Terbaru

Kerja sama peningkatan pelayanan penyakit jantung di RSUD Tripat.

Kesehatan

RSUD Tripat Tingkatkan Layanan Jantung dan Cerebrovascular

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:11 WITA