Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi

Avatar photo

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

KOTA BIMA, ntbkita.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima siap menjemput paksa Bripka Abdul Hamid jika kembali mengabaikan panggilan sidang.

JPU menyebut Bripka Abdul Hamid sebagai saksi kunci dalam perkara kepemilikan 511,02 gram sabu dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Namun, Bripka Abdul Hamid tidak menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Bima, Senin (3/8). Ia menyampaikan alasan sakit kepada JPU.

Saksi Mengirim Foto Kondisi Sakit

JPU Kejari Bima Syahrur Rahman membenarkan ketidakhadiran Bripka Abdul Hamid dalam persidangan.

“Iya, benar yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang tadi. Sidang agenda pemeriksaan saksi,” ujar Syahrur, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga :  LPA Mataram Ungkap 20 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes NTB

Menurut Syahrur, Bripka Abdul Hamid mengaku sedang menjalani perawatan medis. Ia juga mengirimkan foto untuk menunjukkan kondisinya.

Namun, Syahrur meragukan keabsahan foto itu. Dalam foto, Bripka Abdul Hamid tampak berbaring di atas kasur putih dalam sebuah kamar tidur.

JPU tidak melihat latar ruang perawatan rumah sakit maupun klinik dalam foto itu.

Belum Menyerahkan Surat Keterangan Dokter

Hingga kini, Bripka Abdul Hamid belum menyerahkan surat keterangan sakit resmi dari dokter atau fasilitas kesehatan.

Karena itu, JPU akan kembali memanggilnya untuk menghadiri persidangan berikutnya.

“Kami akan mengirim panggilan secara patut lagi untuk kedua kali untuk menghadiri sidang pada hari Jumat,” terang Syahrur.

Baca Juga :  Anak Eks Bupati Bima Dilaporkan dalam Kasus Bisnis Jagung Rp 3,8 Miliar

Selanjutnya, JPU akan melayangkan panggilan ketiga apabila saksi kembali tidak hadir dalam persidangan.

JPU tetap menjalankan seluruh tahapan pemanggilan sesuai prosedur hukum sebelum mengambil langkah lebih tegas.

JPU Akan Meminta Penetapan Hakim

Syahrur menegaskan JPU akan meminta penetapan majelis hakim jika saksi tetap mengabaikan panggilan ketiga.

Penetapan itu akan menjadi dasar bagi JPU untuk menjemput paksa Bripka Abdul Hamid.

“Apabila panggilan ketiga juga tidak diindahkan, kami akan meminta penetapan majelis hakim untuk dilakukan penjemputan paksa,” tegas Syahrur.

Dengan demikian, JPU masih memberi kesempatan kepada saksi untuk memenuhi panggilan secara kooperatif sebelum meminta penetapan penjemputan paksa.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Geledah Bank NTB Syariah terkait Dugaan Korupsi Pinjaman Modal PT Carsten
Dugaan Korupsi DAK Rp 42 Miliar Masih Mengendap di Tahap Penyelidikan
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram di Mataram
Anak Eks Bupati Bima Dilaporkan dalam Kasus Bisnis Jagung Rp 3,8 Miliar
1.256 Napi Lapas Lombok Barat Diusulkan Dapat Remisi, Lima Orang Bisa Langsung Bebas
Lanal Mataram Gagalkan Pengiriman 10.000 Benih Lobster di Pelabuhan Kayangan
Pinjaman Rp 11 Miliar PT Carsten untuk MXGP Naik Penyidikan, Kejati NTB Minta Audit BPK
Polda NTB Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Mulai Rp 750 Ribu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:14 WITA

Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:19 WITA

Kejati Geledah Bank NTB Syariah terkait Dugaan Korupsi Pinjaman Modal PT Carsten

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:27 WITA

Dugaan Korupsi DAK Rp 42 Miliar Masih Mengendap di Tahap Penyelidikan

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:35 WITA

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram di Mataram

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:46 WITA

Anak Eks Bupati Bima Dilaporkan dalam Kasus Bisnis Jagung Rp 3,8 Miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi rapat dewas RSUD Tripat.

Kesehatan

DPRD Lobar Minta Komposisi Dewas RSUD Tripat Dievaluasi

Selasa, 4 Agu 2026 - 17:20 WITA