MATARAM, ntbkita.com-Satresnarkoba Polresta Mataram mengungkap dugaan peredaran narkoba di wilayah Cakranegara dan Ampenan. Polisi menangkap dua pria berinisial AS, 26 tahun, dan F, 27 tahun.
Tim opsnal juga menyita 67,46 gram sabu dan 271,5 butir pil ekstasi. Polisi menjalankan operasi pada Rabu dini hari (15/7/2026).
Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Remanto, S.H. mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. Warga mencurigai sebuah rumah kos di Kecamatan Cakranegara sebagai tempat transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi ini, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penindakan pada Rabu sekitar pukul 00.45 WITA,” terang Kasat Narkoba AKP Remanto.
Polisi Tangkap AS di Area Parkir Kos
Polisi pertama kali mendatangi rumah kos di Lingkungan Banjarmantri, Kecamatan Cakranegara. Petugas menangkap AS saat berada di area parkir.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket berisi barang yang polisi duga sebagai sabu.
AS mengaku memperoleh barang itu dari seseorang di Kecamatan Ampenan. Polisi kemudian mengembangkan informasi dari AS.
Penyelidikan selanjutnya mengarah ke sebuah rumah di Lingkungan Gatep, Kecamatan Ampenan.
Pengembangan Mengarah kepada Pemasok
Polisi menangkap F di lokasi kedua. Penyidik menduga F memasok narkotika kepada AS.
Saat menggeledah rumah F, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar. Barang itu meliputi puluhan gram sabu, ratusan pil ekstasi, dan sejumlah perlengkapan.
Polisi menduga perlengkapan itu mendukung aktivitas peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat. Dari pengembangan terhadap terduga pertama, kami berhasil mengamankan satu terduga lainnya yang diduga menjadi sumber barang. Total barang bukti yang kami sita berupa sabu seberat 67,46 gram dan 271,5 butir pil ekstasi,” ujar AKP Remanto.
Polisi Dalami Jaringan Lain
Penyidik membawa kedua pria dan seluruh barang bukti ke Mapolresta Mataram. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika itu.
“Kedua terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” pungkas Kasat Narkoba Polresta Mataram.
Penyidik menjerat kedua pria dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










Komentar