Polisi Bongkar Jalur Narkoba Cakranegara-Ampenan, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271,5 Butir Ekstasi

Avatar photo

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Satresnarkoba Polresta Mataram mengungkap dugaan peredaran narkoba di wilayah Cakranegara dan Ampenan. Polisi menangkap dua pria berinisial AS, 26 tahun, dan F, 27 tahun.

Tim opsnal juga menyita 67,46 gram sabu dan 271,5 butir pil ekstasi. Polisi menjalankan operasi pada Rabu dini hari (15/7/2026).

Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Remanto, S.H. mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. Warga mencurigai sebuah rumah kos di Kecamatan Cakranegara sebagai tempat transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi ini, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penindakan pada Rabu sekitar pukul 00.45 WITA,” terang Kasat Narkoba AKP Remanto.

Polisi Tangkap AS di Area Parkir Kos

Polisi pertama kali mendatangi rumah kos di Lingkungan Banjarmantri, Kecamatan Cakranegara. Petugas menangkap AS saat berada di area parkir.

Baca Juga :  Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket berisi barang yang polisi duga sebagai sabu.

AS mengaku memperoleh barang itu dari seseorang di Kecamatan Ampenan. Polisi kemudian mengembangkan informasi dari AS.

Penyelidikan selanjutnya mengarah ke sebuah rumah di Lingkungan Gatep, Kecamatan Ampenan.

Pengembangan Mengarah kepada Pemasok

Polisi menangkap F di lokasi kedua. Penyidik menduga F memasok narkotika kepada AS.

Saat menggeledah rumah F, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar. Barang itu meliputi puluhan gram sabu, ratusan pil ekstasi, dan sejumlah perlengkapan.

Polisi menduga perlengkapan itu mendukung aktivitas peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat. Dari pengembangan terhadap terduga pertama, kami berhasil mengamankan satu terduga lainnya yang diduga menjadi sumber barang. Total barang bukti yang kami sita berupa sabu seberat 67,46 gram dan 271,5 butir pil ekstasi,” ujar AKP Remanto.

Baca Juga :  Motor Nadya Belum Ditemukan, Pengacara Buka Sayembara Berhadiah Rp20 Juta

Polisi Dalami Jaringan Lain

Penyidik membawa kedua pria dan seluruh barang bukti ke Mapolresta Mataram. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika itu.

“Kedua terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” pungkas Kasat Narkoba Polresta Mataram.

Penyidik menjerat kedua pria dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023
Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual
Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga
Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten
Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov NTB Siapkan Model Cegah TPPO dari Desa hingga Pekerja Migran Pulang
Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:24 WITA

Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:06 WITA

Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:34 WITA

Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:28 WITA

Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme

Berita Terbaru

Festival Sangiang Api 2026.

Pariwisata

Festival Sangiang Api Bidik KEN 2027, Sampan Layar Jadi Andalan

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:26 WITA

Pariwisata

Pemprov NTB Rancang Wisata Edukasi Sade untuk Jaga Ekonomi Warga

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:56 WITA