MATARAM, ntbkita.com-Anggota Komisi IX DPR RI H Muazzim Akbar menyoroti rendahnya cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Nusa Tenggara Barat (NTB). BPJS Ketenagakerjaan baru mencatat sekitar 700 ribu pekerja sebagai peserta dari 3,14 juta angkatan kerja di NTB.
Jumlah itu baru mencapai sekitar 24 persen. Muazzim meminta pemerintah daerah segera memperluas kepesertaan agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Muazzim menyampaikan desakan itu saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI di Mataram, Jumat (10/7/2026).
“Kami dari Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah daerah, baik pemerintah kota, pemerintah provinsi maupun Dinas Tenaga Kerja, agar segera mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Cakupan yang baru sekitar 24 persen ini masih sangat minim,” ujar Muazzim.
Minta Pemda Lindungi Pekerja Rentan
Politisi PAN itu mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat besar bagi pekerja. Program itu mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut Muazzim, pekerja sektor formal maupun informal harus memperoleh akses perlindungan. Ia meminta pemerintah daerah lebih serius melindungi masyarakat karena cakupan kepesertaan masih rendah.
Muazzim juga meminta pemda memberikan perhatian lebih kepada pekerja rentan. Banyak pekerja dari kelompok itu belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Kelompok pekerja rentan mencakup pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pekerja rumah tangga, ketua RT, ketua RW, serta marbot masjid.
“Masih banyak pekerja rentan yang perlu kita lindungi. Karena itu, kami ingin seluruh unsur pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan memperluas kepesertaan sehingga manfaat program ini benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ahli Waris Bakal Dapat Pendampingan Usaha
Muazzim juga mengapresiasi inovasi BPJS Ketenagakerjaan bagi ahli waris penerima santunan kematian. Program itu tidak hanya menyalurkan santunan, tetapi juga memberikan pendampingan untuk mengembangkan usaha.
Ahli waris penerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta nantinya akan memperoleh pelatihan dan pendampingan usaha. Mereka dapat memanfaatkan santunan itu sebagai modal untuk membangun usaha produktif.
“Terobosan ini sangat baik. Tidak hanya memberikan santunan kepada ahli waris, tetapi juga membekali mereka dengan pelatihan agar bisa membuka usaha atau mengembangkan UMKM. Dengan begitu, manfaat santunan tidak habis begitu saja, tetapi menjadi bekal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” pungkasnya.










Komentar