Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Lombok Timur, Sita 33,45 Gram

Avatar photo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TIMUR, ntbkita.com-Polres Lombok Timur menangkap AS, warga Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel, karena diduga mengedarkan sabu. Polisi menyita sabu seberat 33,45 gram dari terduga pelaku.

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur menangkap AS pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja mengatakan, AS diduga mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Selong dan Aikmel.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu yang meresahkan di wilayah Selong.

Baca Juga :  Lima Jamaah Haji NTB Meninggal sebelum Armusna

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu yang meresahkan di wilayah Selong,” katanya.

Tim kemudian menindaklanjuti informasi itu melalui penyelidikan. Polisi menemukan AS di salah satu rumah rekannya di Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.

Petugas lalu menangkap AS dan memeriksa lokasi. Polisi menemukan plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu di atas tumpukan kayu.

Terduga pelaku membungkus plastik klip itu dengan aluminium foil.

Baca Juga :  Biro Hukum dan HAM NTB Dukung Evaluasi Perda Berperspektif HAM

Polisi Sita Dua Ponsel

Petugas juga menggeledah kamar di lokasi penangkapan. Polisi menyita dua ponsel, tabung kaca, sekop plastik, dan sisa sabu sebanyak 0,76.

Polisi menduga sejumlah barang itu berkaitan dengan penggunaan sabu.

Penyidik menjerat AS dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal itu memuat ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Tegaskan Pemerintah Wajib Berpihak kepada Rakyat
Baru 24 Persen Pekerja NTB Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Komisi IX Desak Pemda Bergerak
Presiden Prabowo Akui Punya Utang Budi kepada Rakyat NTB, Balas dengan Kerja Nyata
Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Meninting, Panen Petani Bisa Tiga Kali Setahun
Kebakaran Hanguskan 1.956 Hektare Savana Tambora, Tim Gabungan Intensifkan Pemadaman
Imigrasi Bima Deportasi Anak WN Malaysia akibat Overstay Tujuh Bulan
Gedung Baru DPRD NTB Ditarget Mulai Dibangun Akhir 2026
Markas Yonif TP Disiapkan di Poto Tano, Pemkab KSB Matangkan Lahan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:59 WITA

Prabowo Tegaskan Pemerintah Wajib Berpihak kepada Rakyat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:35 WITA

Baru 24 Persen Pekerja NTB Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Komisi IX Desak Pemda Bergerak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:20 WITA

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Lombok Timur, Sita 33,45 Gram

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:56 WITA

Presiden Prabowo Akui Punya Utang Budi kepada Rakyat NTB, Balas dengan Kerja Nyata

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:39 WITA

Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Meninting, Panen Petani Bisa Tiga Kali Setahun

Berita Terbaru

Daerah

Prabowo Tegaskan Pemerintah Wajib Berpihak kepada Rakyat

Sabtu, 11 Jul 2026 - 09:59 WITA