Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Lombok Timur, Sita 33,45 Gram

Avatar photo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TIMUR, ntbkita.com-Polres Lombok Timur menangkap AS, warga Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel, karena diduga mengedarkan sabu. Polisi menyita sabu seberat 33,45 gram dari terduga pelaku.

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur menangkap AS pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja mengatakan, AS diduga mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Selong dan Aikmel.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu yang meresahkan di wilayah Selong.

Baca Juga :  Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol, Gubernur Iqbal Ajak Warga Nobar di Halaman Bumi Gora

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu yang meresahkan di wilayah Selong,” katanya.

Tim kemudian menindaklanjuti informasi itu melalui penyelidikan. Polisi menemukan AS di salah satu rumah rekannya di Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.

Petugas lalu menangkap AS dan memeriksa lokasi. Polisi menemukan plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu di atas tumpukan kayu.

Terduga pelaku membungkus plastik klip itu dengan aluminium foil.

Baca Juga :  KLU Bangun Gedung Inspektorat dan BPBD dengan Anggaran Rp 4,7 Miliar

Polisi Sita Dua Ponsel

Petugas juga menggeledah kamar di lokasi penangkapan. Polisi menyita dua ponsel, tabung kaca, sekop plastik, dan sisa sabu sebanyak 0,76.

Polisi menduga sejumlah barang itu berkaitan dengan penggunaan sabu.

Penyidik menjerat AS dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal itu memuat ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belajar dari Gempa NTT, Gubernur Iqbal Siapkan Satgas Kebencanaan NTB
Manajemen Talenta Mulai Berlaku, Pemprov NTB Petakan Kompetensi ASN
Maulid Nabi, Pemprov NTB Ajak Warga Tahan Amarah dan Jaga Persaudaraan
KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pendapatan NTB Ditargetkan Rp 6,22 Triliun
Pemprov NTB Minta Polemik Warga Lombok di Bali Tak Jadi Sentimen Antardaerah
Karhutla NTB Capai 8.895 Hektare, Pemprov NTB Perkuat Kesiapsiagaan
Titik Panas NTB Melonjak Jadi 139, BMKG Ingatkan Risiko Kebakaran
BRIN dan BRIDA NTB Jajaki SWRO untuk Atasi Krisis Air di Pesisir Sekotong

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:01 WITA

Belajar dari Gempa NTT, Gubernur Iqbal Siapkan Satgas Kebencanaan NTB

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:03 WITA

Manajemen Talenta Mulai Berlaku, Pemprov NTB Petakan Kompetensi ASN

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:52 WITA

Maulid Nabi, Pemprov NTB Ajak Warga Tahan Amarah dan Jaga Persaudaraan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:56 WITA

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pendapatan NTB Ditargetkan Rp 6,22 Triliun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:45 WITA

Karhutla NTB Capai 8.895 Hektare, Pemprov NTB Perkuat Kesiapsiagaan

Berita Terbaru

Event Ekraf Mania

Ekonomi

Disparekraf NTB Siapkan Creative Hub dan Ekraf Satu Data

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:50 WITA