LOMBOK TIMUR, ntbkita.com-Polres Lombok Timur menangkap AS, warga Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel, karena diduga mengedarkan sabu. Polisi menyita sabu seberat 33,45 gram dari terduga pelaku.
Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur menangkap AS pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja mengatakan, AS diduga mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Selong dan Aikmel.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu yang meresahkan di wilayah Selong.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu yang meresahkan di wilayah Selong,” katanya.
Tim kemudian menindaklanjuti informasi itu melalui penyelidikan. Polisi menemukan AS di salah satu rumah rekannya di Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.
Petugas lalu menangkap AS dan memeriksa lokasi. Polisi menemukan plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu di atas tumpukan kayu.
Terduga pelaku membungkus plastik klip itu dengan aluminium foil.
Polisi Sita Dua Ponsel
Petugas juga menggeledah kamar di lokasi penangkapan. Polisi menyita dua ponsel, tabung kaca, sekop plastik, dan sisa sabu sebanyak 0,76.
Polisi menduga sejumlah barang itu berkaitan dengan penggunaan sabu.
Penyidik menjerat AS dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal itu memuat ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.










Komentar