Aturan Baru Devisa Ekspor Berlaku 1 Juni

Avatar photo

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Menteri Keuangan Purbaya dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

JAKARTA, ntbkita.com-Pemerintah terus mematangkan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam. Kebijakan ini akan dijalankan melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor nasional. Selain itu, meningkatkan penerimaan negara dan memastikan devisa hasil ekspor memberi manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menyosialisasikan kebijakan itu kepada sejumlah asosiasi pengusaha. Baik dari dalam maupun luar negeri.

“Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Airlangga.

Hal itu disampaikan Airlangga usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Airlangga mengatakan, dunia usaha menyambut baik arah kebijakan pemerintah. Mereka juga menyatakan kesiapan berkolaborasi dengan badan yang telah dibentuk pemerintah.

“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan kebijakan, Airlangga menjelaskan, aturan akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Implementasinya dilakukan bertahap dan dievaluasi dalam tiga bulan pertama.

“Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan,” ujarnya.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pemantauan terintegrasi. Pemantauan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, Danantara, dan sistem yang memungkinkan proses monitoring berjalan otomatis.

“Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor,” jelas Airlangga.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengawasan kuat. Tujuannya agar lembaga pelaksana kebijakan tidak menjadi entitas monopolis yang justru mengganggu pasar.

Menurut Purbaya, pemerintah akan memastikan pengawasan dilakukan unsur lintas lembaga. Skema pengawasan juga akan dirancang lebih baik dibandingkan sejumlah lembaga sebelumnya. Dengan begitu, pelaksanaan kebijakan tetap berjalan sehat.

“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari (Kementerian) Keuangan, dari kementerian lain,” ujar Purbaya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:11 WITA

Aturan Baru Devisa Ekspor Berlaku 1 Juni

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Nasional

Aturan Baru Devisa Ekspor Berlaku 1 Juni

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:11 WITA

Pemerintah Optimalkan Peran Industri Penjaminan dalam Memperkuat Ekosistem Pembiayaan Nasional

Ekonomi

Banyak UMKM Sulit Akses Kredit, Pemerintah Siapkan Solusi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:45 WITA