Disdag Mataram Larang Pungutan PKL di CFD Udayana, tapi Retribusi Kebersihan Tetap Berlaku

Avatar photo

Senin, 2 November 2026 - 12:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi CFD

Ilustrasi CFD

MATARAM, ntbkita.com-Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram melarang pungutan sewa lapak terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan car free day (CFD) Jalan Udayana. Larangan pungutan PKL CFD Udayana berlaku bagi asosiasi maupun perorangan, tetapi tidak mencakup retribusi kebersihan resmi sebesar Rp5.000 per pedagang.

Kepala Disdag Kota Mataram Irwan Harimansyah mengatakan, pemerintah mengambil kebijakan itu berdasarkan kesepakatan bersama sejumlah pihak, termasuk DPRD Kota Mataram.

Kesepakatan itu mengharuskan seluruh pihak menghentikan penarikan uang dari pedagang dengan alasan sewa lapak. Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah menerbitkan regulasi resmi yang mengatur pungutan di kawasan CFD.

Disdag mengambil langkah itu setelah menerima keluhan sejumlah pedagang mengenai banyaknya pungutan saat mereka berjualan. Beberapa pihak menarik uang atas nama asosiasi, sementara pihak lain melakukan pungutan secara perorangan.

Praktik pungutan yang dinilai tidak resmi itu masih ditemukan di lapangan. Karena itu, Disdag berencana memperketat pengawasan saat pelaksanaan CFD.

Baca Juga :  232 Proposal Sayembara Riset NTB Masuk Seleksi Substansi, Fokus Pangan, Pariwisata, dan Kemiskinan

“Saat CFD besok pagi, kami akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan itu agar tidak merugikan para pedagang,” kata Irwan di Mataram, Sabtu (31/10/2026).

Retribusi Kebersihan Rp5.000 Tetap Berlaku

Meski melarang pungutan sewa lapak, Pemerintah Kota Mataram tetap memberlakukan retribusi kebersihan bagi PKL di kawasan CFD Udayana.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram menarik retribusi itu berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.

Kepala DLH Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi sebelumnya menjelaskan, pemerintah menetapkan tarif Rp5.000 untuk setiap pedagang tanpa membedakan jenis maupun skala usaha. Pemerintah menerapkan tarif yang sama karena kegiatan CFD bersifat insidental.

DLH mulai memberlakukan retribusi kebersihan pada minggu pertama Januari 2025. Sebelumnya, dinas itu melakukan sosialisasi dan uji coba pada Desember 2024.

Baca Juga :  Belanja 2026 Naik Rp 319 Miliar, Pemprov-DPRD NTB Sepakati KUA-PPAS Perubahan

Menurut Nizar, para pedagang menerima penerapan retribusi setelah melalui tahapan sosialisasi dan uji coba.

Penerimaan Retribusi Capai Rp3,5 Juta per Minggu

Dalam pelaksanaan retribusi kebersihan, DLH mencatat jumlah PKL di kawasan CFD Udayana berkisar 559 hingga 700 pedagang.

Dari jumlah itu, penerimaan retribusi mencapai sekitar Rp2,7 juta lebih hingga Rp3,5 juta setiap minggu.

Jumlah pedagang tidak selalu sama karena sebagian PKL hanya berjualan pada waktu tertentu. Namun, ada pula pedagang yang rutin membuka lapak setiap minggu.

Melalui pembayaran retribusi, pedagang memperoleh layanan penanganan kebersihan di sekitar tempat berjualan. Sebelum pemberlakuan retribusi, pemerintah memberikan layanan itu secara gratis.

Nizar menegaskan, pihaknya tidak membenarkan adanya penarikan uang lain di luar retribusi resmi. Ia meminta pedagang melaporkan praktik pungutan lain oleh oknum tertentu.

“Kalau ada segera lapor,” katanya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PUPR Mataram Siagakan Puluhan Petugas Cegah Banjir akibat Sampah Drainase
Pemkab Lombok Barat Jadwalkan Pelantikan Sekda pada 4 November, Nama Terpilih Masih Dirahasiakan
PUPR NTB Mulai Perbaiki Jalan Penujak–Montong Ajan, Sasar Ruas 6,5 Kilometer
Sebanyak 754 Hektare Kebun Mete di Dompu Masuk Program Peremajaan Kementan
BRIDA NTB dan Kementerian Hukum Siapkan Pendampingan Kekayaan Intelektual
Dekranasda NTB Ingin Riset Tenun Lombok Perkuat Daya Saing Perajin
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di NTB, Pemuda Berprestasi Terima Penghargaan
KPK Jadikan NTB Satu Data Referensi Pengembangan Sistem Analitik Pemberantasan Korupsi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:05 WITA

PUPR Mataram Siagakan Puluhan Petugas Cegah Banjir akibat Sampah Drainase

Senin, 2 November 2026 - 12:50 WITA

Disdag Mataram Larang Pungutan PKL di CFD Udayana, tapi Retribusi Kebersihan Tetap Berlaku

Senin, 2 November 2026 - 06:36 WITA

Pemkab Lombok Barat Jadwalkan Pelantikan Sekda pada 4 November, Nama Terpilih Masih Dirahasiakan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:04 WITA

PUPR NTB Mulai Perbaiki Jalan Penujak–Montong Ajan, Sasar Ruas 6,5 Kilometer

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:13 WITA

Sebanyak 754 Hektare Kebun Mete di Dompu Masuk Program Peremajaan Kementan

Berita Terbaru