LOMBOK BARAT, ntbkita.com-Seorang pria berinisial AA (31) dan ibu tirinya, M (47), sepakat berdamai setelah polisi memediasi perselisihan keluarga yang berujung dugaan penganiayaan di Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Kamis (17/9/2026). Kedua pihak kemudian menandatangani surat kesepakatan perdamaian.
Peristiwa bermula di halaman rumah M di Dusun Karang Bayan Barat, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Menurut keterangan polisi, AA diduga menendang ibu tirinya hingga mengalami cedera. M sempat kehilangan kesadaran dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolsek Lingsar Iptu Ida Ayu Ratih Tirta Dewi mengatakan, polisi kemudian mempertemukan kedua pihak untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami mempertemukan kedua pihak melalui mediasi dengan melibatkan Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim. Dalam proses tersebut, keduanya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” kata Iptu Dayu.
AA Minta Maaf dan Berjanji Tidak Mengulangi
Dalam mediasi itu, AA mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada M. Sementara itu, M menerima permintaan maaf tersebut.
“Yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf. Pihak korban juga menerima permintaan maaf tersebut,” ujarnya.
Selain meminta maaf, AA menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa kepada M maupun orang lain. Ia juga menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila kembali melakukan tindakan yang sama.
“Kami berharap kesepakatan ini menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. Jika kembali melakukan perbuatan tersebut, yang bersangkutan siap diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Iptu Dayu.
Selanjutnya, AA berjanji tidak mengonsumsi minuman beralkohol di halaman rumahnya. Ia juga memberikan Rp500 ribu untuk membantu biaya pengobatan M.
Perdamaian Masuk dalam Surat Kesepakatan
Bhabinkamtibmas Desa Karang Bayan Aiptu I Ketut Kertayasa bersama Unit Reskrim Polsek Lingsar dan kepala dusun setempat memfasilitasi proses mediasi.
Setelah mencapai kesepakatan, AA dan M menuangkan hasil perdamaian ke dalam surat pernyataan dan menandatanganinya di atas materai.
“Perdamaian ini sudah dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak. Kami berharap hubungan keluarga kembali berjalan baik dan situasi tetap kondusif,” pungkas Iptu Ida Ayu Ratih Tirta Dewi.










Komentar