LOMBOK UTARA, ntbkita.com-Polres Lombok Utara mengungkap dugaan budi daya dan peredaran magic mushroom dari Gili Trawangan hingga Desa Bentek. Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita 407,63 gram magic mushroom dalam rangkaian pengungkapan kasus itu.
Kasatresnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan polisi memulai penyelidikan setelah menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika jenis jamur di Gili Trawangan.
“Penangkapan berawal dari informasi yang kami terima bahwa di Gili Trawangan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis jamur atau mushroom,” kata Diana, Rabu (16/9/2026).
Berbekal informasi itu, polisi menangkap R alias A (30) dan K alias D (32) di sebuah indekos di Gili Trawangan pada Selasa (8/9/2026). Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan 11 bungkus plastik bening yang masing-masing berisi 10 kemasan daun pisang berbentuk kerucut dengan magic mushroom di dalamnya.
Polisi Telusuri Budi Daya di Desa Bentek
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa R alias A mendapatkan jamur melalui istrinya, M alias I (34). Menurut polisi, R kemudian menjual jamur itu kepada sejumlah tempat hiburan di Gili Trawangan dengan harga Rp85 ribu per kemasan.
Selanjutnya, polisi mengembangkan penyelidikan hingga Desa Bentek. Petugas kemudian mengamankan empat perempuan yang polisi duga terlibat dalam budi daya, yakni M alias I (34), R alias M (31), I (27), dan S alias N (53).
Selain mengamankan empat orang, polisi menemukan lokasi penyemaian jamur. Menurut keterangan kepolisian, R alias M memiliki empat petak penyemaian, I memiliki delapan petak, sedangkan S alias N memiliki empat petak.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa tiga orang yang menjalankan budi daya menjual jamur kepada M alias I dengan harga Rp30 ribu per kemasan.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan, polisi menyita magic mushroom dengan berat total 407,63 gram.
Enam Orang Jadi Tersangka
Diana mengatakan polisi telah memeriksa barang bukti dan menemukan kandungan senyawa psikoaktif. Menurut dia, kandungan itu masuk dalam narkotika golongan I berdasarkan ketentuan yang polisi terapkan dalam perkara tersebut.
Setelah melakukan gelar perkara, Polres Lombok Utara menetapkan keenam orang sebagai tersangka. Polisi kemudian membawa mereka ke Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum.
Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan pidana terkait lainnya, dikenakan kepada tersangka yang berperan sebagai pengedar.
Sementara itu, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika beserta ketentuan terkait kepada tersangka yang berperan dalam budi daya.
Polres Lombok Utara masih menangani perkara itu. Selain melanjutkan proses hukum terhadap enam tersangka, polisi juga mendalami rangkaian peredaran magic mushroom yang mereka temukan selama penyidikan.










Komentar