MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat belum menaikkan penanganan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB ke tahap penyidikan.
Perkara itu berkaitan dengan pengelolaan DAK tahun anggaran 2023 senilai Rp 42 miliar. Kejati NTB mulai menyelidiki perkara setelah menerima laporan pada 2024.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said mengatakan jaksa masih mengumpulkan data dan bahan keterangan.
“Masih berjalan, masih lid (penyelidikan),” katanya di Mataram.
Jaksa Telusuri Unsur Pidana
Zulkifli mengakui proses penyelidikan telah berjalan cukup lama. Namun, jaksa masih menelusuri unsur perbuatan melawan hukum dalam laporan dugaan korupsi itu.
Selain itu, Kejati NTB terus mencari bukti yang dapat menentukan kelanjutan penanganan perkara.
“Yang jelas, tidak ada yang kami tutup-tutupi. Kalau ada perkembangan, akan kami sampaikan,” ucapnya.
Selanjutnya, jaksa meminta pendapat ahli untuk memperkuat proses penyelidikan. Kejati NTB juga membutuhkan pendapat ahli pidana dan lembaga audit.
Pendapat lembaga audit akan membantu jaksa menilai ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara.
“Jadi, kita tunggu saja, nanti itu (pendapat ahli) juga,” ujarnya.
Kejati Periksa Mantan Kadis dan Kepala SMK
Dalam proses penyelidikan, Kejati NTB telah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan.
Pada medio Februari 2026, mantan Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan memenuhi panggilan jaksa. Aidy kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB.
Saat itu, Aidy menyatakan persoalan hukum dalam pengadaan peralatan SMK tidak mencapai Rp 42 miliar.
Sebelumnya, Kejati NTB juga memeriksa sejumlah kepala SMK secara maraton pada Januari 2026. Pemeriksaan berkaitan dengan penyaluran barang yang bersumber dari DAK Dikbud NTB tahun 2023.
Jaksa Soroti Penyaluran Barang ke SMK
Dikbud NTB mengalokasikan anggaran DAK Rp 42 miliar dalam bentuk sejumlah proyek pengadaan.
Salah satunya pengadaan alat praktik dan peraga siswa untuk kompetensi keahlian rekayasa perangkat lunak.
Namun, dugaan persoalan muncul pada keberadaan dan penyaluran barang. Sejumlah SMK yang tercatat sebagai penerima tidak memperoleh barang.
Selain itu, penyelidikan juga menyoroti proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa di sejumlah SMK.
Dari 24 sekolah, baru dua sekolah menerima penyaluran hingga batas akhir 31 Desember 2023.
Kejati NTB masih menunggu hasil pengumpulan bukti dan pendapat ahli sebelum menentukan kelanjutan perkara ke tahap penyidikan.









Komentar