MATARAM, ntbkita.com-DPRD Nusa Tenggara Barat mendorong pertambangan rakyat di Pulau Sumbawa masuk jalur legal. Langkah itu bertujuan memberi kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, anggota DPRD NTB mulai menyosialisasikan rancangan peraturan daerah tentang pertambangan mineral yang kini masih dalam pembahasan.
Melalui sosialisasi itu, DPRD ingin mencegah kesalahpahaman mengenai rencana penguatan legalitas pertambangan rakyat.
Tambang Rakyat Menopang Kehidupan Warga
Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi mengatakan Pulau Sumbawa memiliki potensi mineral yang besar.
Selain itu, aktivitas pertambangan rakyat telah menjadi sumber penghidupan bagi ribuan warga selama bertahun-tahun.
Namun, sebagian besar penambang belum memiliki legalitas yang memadai. Akibatnya, aktivitas mereka rentan masuk kategori pertambangan ilegal.
“Kondisi ini bukan hanya mengurangi potensi penerimaan daerah, tetapi juga memunculkan persoalan keselamatan kerja, kerusakan lingkungan, konflik lahan, hingga perdagangan mineral yang belum memberikan nilai tambah optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, DPRD NTB ingin mendorong pertambangan rakyat menjadi sektor yang legal, aman, produktif, dan bertanggung jawab.
Ranperda Perkuat Skema IPR
Ranperda yang tengah dibahas akan memperkuat skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut Sambirang, regulasi itu tidak bertujuan membatasi masyarakat dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Sebaliknya, legalitas akan memberi kepastian hukum kepada penambang. Selain itu, pemerintah memiliki dasar untuk memberikan pembinaan, mengawasi lingkungan, dan meningkatkan manfaat ekonomi.
Dengan demikian, masyarakat tidak lagi menghadapi kerentanan hukum saat mengelola pertambangan rakyat.
“Yang ingin kita bangun adalah masyarakat penambang yang lebih mandiri dan memperoleh manfaat ekonomi yang jauh lebih besar melalui proses pengolahan hasil tambang,” katanya.
Pemegang IPR Wajib Jaga Lingkungan
Pemegang IPR nantinya memperoleh pembinaan, pengawasan, dan peluang dukungan permodalan.
Namun, mereka juga harus menjalankan pertambangan sesuai standar keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Selain itu, penambang wajib menyusun rencana penambangan, membayar iuran pertambangan rakyat, serta menyampaikan laporan berkala.
Selanjutnya, pemegang izin harus menyediakan jaminan reklamasi serta melaksanakan reklamasi dan kegiatan pascatambang.
“Dengan demikian, pertambangan rakyat tidak lagi identik dengan aktivitas yang merusak lingkungan, tetapi berkembang menjadi usaha yang profesional dan bertanggung jawab,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Sumbawa–KSB itu.
Tambang Harus Beri Manfaat bagi Warga Sekitar
Ranperda juga mewajibkan pemegang IPR menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Karena itu, keberadaan pertambangan rakyat harus memberi manfaat langsung kepada masyarakat sekitar.
Pada akhirnya, DPRD NTB berharap legalitas mampu memperkuat perlindungan hukum, meningkatkan keselamatan kerja, dan menambah nilai ekonomi hasil tambang.
Selain itu, regulasi baru diharapkan mampu menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pulau Sumbawa.










Komentar