SUMBAWA, ntbkita.com-Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMK) FHISIP Universitas Mataram mengedukasi warga Desa Leseng mengenai tertib administrasi pertanahan.
Kegiatan bertajuk Pengabdian Masyarakat dan Sosialisasi Hukum Volume II itu berlangsung di Aula Kantor Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Senin (27/7/2026).
Melalui kegiatan itu, mahasiswa memperkenalkan proses pendaftaran tanah, balik nama sertifikat, hibah, dan peralihan hak karena pewarisan.
Selain itu, warga mendapat kesempatan berkonsultasi langsung mengenai persoalan pertanahan di lingkungan mereka.
Desa Leseng Hadapi Persoalan Pertanahan
Ketua Panitia Pengabdian Masyarakat dan Sosialisasi Hukum Volume II Rizky Hidayat mengatakan panitia memilih Desa Leseng karena wilayah itu menghadapi persoalan kawasan hutan dan tanah ulayat kerajaan.
Pengurus Daerah Sumbawa dan Sumbawa Barat Ikatan Notaris Indonesia serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah juga merekomendasikan lokasi itu.
“Alasan kami memilih Desa Leseng karena masih banyaknya permasalahan pertanahan hutan dan ulayat kerajaan yang ada di Desa Leseng. Selain itu, lokasi ini juga merupakan rekomendasi dari Pengurus Daerah Sumbawa dan Sumbawa Barat INI serta IPPAT. Adapun manfaat kegiatan yang ingin kami capai adalah agar kegiatan ini memberikan dampak dan manfaat yang baik, baik bagi kami sebagai kepanitiaan secara khusus maupun bagi masyarakat secara umum,” ujar Rizky.
Menurutnya, mahasiswa juga membutuhkan pengalaman lapangan untuk memahami realitas administrasi pertanahan. Karena itu, kegiatan pengabdian memberi ruang bagi mahasiswa untuk menghubungkan teori dengan persoalan masyarakat.
Di sisi lain, forum itu mempertemukan perguruan tinggi, organisasi profesi, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum warga.
Warga Pelajari Pendaftaran hingga Pewarisan Tanah
Narasumber kegiatan berasal dari unsur INI dan IPPAT. Mereka terdiri atas Ridho Novia Aulia, Syafira Febrianti, dan Rendri Maulana.
Ketiga narasumber menjelaskan proses pendaftaran tanah dan mekanisme balik nama sertifikat melalui jual beli.
Selanjutnya, mereka membahas hibah serta peralihan hak karena pewarisan sesuai ketentuan hukum.
Panitia menyampaikan materi dengan bahasa sederhana agar warga dari berbagai kalangan mudah memahaminya.
Sementara itu, warga aktif mengajukan pertanyaan mengenai kepemilikan tanah, kawasan hutan, tanah ulayat, dan proses administrasi pertanahan.
Pemkab Sumbawa Dorong Kegiatan Berlanjut
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sumbawa Surbini mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi itu.
Ia berharap mahasiswa dan organisasi profesi memperluas kegiatan serupa ke desa lain.
“Kegiatan yang sangat bagus yang diadakan perdana di Kabupaten Sumbawa oleh Mahasiswa Universitas Mataram dan diharapkan akan terus berlanjut pada desa-desa lainnya sehingga membawa manfaat bagi masyarakat luas agar paham hukum dan tertib administrasi mengenai pertanahan,” kata Surbini.
Kepala Desa Leseng Rajudin juga menyambut baik pemilihan desanya sebagai lokasi kegiatan.
Menurutnya, warga membutuhkan pengetahuan pertanahan karena Desa Leseng menghadapi banyak persoalan lahan.
“Kegiatan bermanfaat yang diadakan pertama kali di Desa Leseng, dan terima kasih sudah memilih Desa Leseng untuk menjadi tempat melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai pertanahan. Sebab banyak kasus pertanahan sehingga diperlukan ilmu yang akan disampaikan para pemateri untuk membuka wawasan bagi warga desa,” ungkap Rajudin.
INI Minta Sosialisasi Menjangkau Desa Lain
Anggota Majelis Pengawas Daerah Sumbawa dan Sumbawa Barat INI I Wayan Pastika meminta IMMK FHISIP Unram memperluas jangkauan kegiatan.
Menurutnya, masyarakat di desa-desa Pulau Sumbawa juga membutuhkan edukasi mengenai legalitas dan administrasi tanah.
“Kami meminta agar kegiatan pertama dari UNRAM ini dapat diadakan lebih masif di desa-desa, terutama di Pulau Sumbawa, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Sumbawa,” tuturnya.
Melalui sosialisasi itu, IMMK FHISIP Unram berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas hak atas tanah.
Selain itu, mahasiswa ingin memperkuat kolaborasi bersama organisasi profesi, pemerintah daerah, dan pemerintah desa untuk menghadirkan pendidikan hukum yang dekat dengan masyarakat.










Komentar