LOMBOK UTARA, ntbkita.com-Satuan Tugas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Lombok Utara menggelar operasi gabungan di kawasan wisata Gili Air, Kamis (16/7/2026).
Petugas menyasar rokok tanpa pita cukai serta produk tembakau dengan pita cukai bermasalah. Operasi itu bertujuan menekan peredaran rokok ilegal di kawasan wisata Lombok Utara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Utara Totok Surya Saputra mengatakan, rokok ilegal berpotensi merugikan pendapatan negara.
“Sasaran utama dari kegiatan ini adalah menertibkan peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok polos yang berpotensi merugikan pendapatan negara serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Satgas Bagi Personel Menjadi Empat Tim
Pemkab Lombok Utara menjalankan operasi berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 82.A/16/POLPP/2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Operasi Bersama Cukai Tembakau Ilegal Kabupaten Lombok Utara Tahun 2026.
Satgas membagi personel menjadi empat kelompok kerja. Setiap kelompok menyisir dan memeriksa sejumlah tempat usaha di berbagai titik Gili Air.
“Untuk mengoptimalkan cakupan penyisiran dan pemeriksaan di kawasan pulau tersebut, anggota satgas gabungan dibagi secara taktis ke dalam empat kelompok kerja yang tersebar ke berbagai titik sasaran,” katanya.
Setiap tim melibatkan perangkat daerah pengelola DBHCHT 2026. Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram juga bergabung dalam operasi.
Unsur TNI dan personel Polres Lombok Utara turut memperkuat tim. Kolaborasi lintas instansi itu menjaga operasi tetap aman, tertib, dan menyeluruh.
Sita Rokok dan Tembakau Iris
Petugas memeriksa sejumlah tempat usaha selama operasi. Mereka menemukan ratusan produk hasil tembakau dengan ciri cukai ilegal.
Satgas menyita 409 bungkus Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek. Petugas juga mengamankan 1.180 gram Tembakau Iris (TIS).
“Seluruh barang tersebut disita karena terbukti memenuhi ciri-ciri cukai tembakau ilegal,” katanya.
Produk yang petugas temukan mencakup rokok polos tanpa pita cukai. Petugas juga menemukan produk dengan pita cukai palsu dan bekas pakai.
Temuan lainnya memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Pedagang Diajari Mengenali Rokok Ilegal
Satgas tidak hanya menjalankan penindakan. Petugas juga mengedukasi masyarakat dan pedagang di Gili Air.
Edukasi itu membantu pedagang mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Pemkab Lombok Utara berharap masyarakat tidak lagi menjual maupun mengedarkan produk tembakau ilegal.
Pemerintah juga mengharapkan operasi itu memberi efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di wilayah Lombok Utara.










Komentar