Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada

Avatar photo

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap dua pria asal Lombok Tengah berinisial T, 34 tahun, dan LDH, 34 tahun. Polisi menangkap keduanya saat diduga menunggu pembeli sabu di area SPBU wilayah Dusun Dasan Tereng, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor saat polisi bergerak melakukan penangkapan. Mereka sempat berupaya kabur ketika polisi mendekat.

“Kami tangkap saat mereka menunggu pembeli (sabu),” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram Remanto.

Sempat Melawan saat Ditangkap

Remanto mengatakan, anggota yang sudah bersiaga langsung menahan sepeda motor keduanya. Polisi kemudian mengamankan T dan LDH di lokasi.

Baca Juga :  Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

“Sempat lakukan perlawanan saat kami tangkap,” jelasnya.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan klip berisi sabu di dalam tas pinggang. Barang bukti sabu itu memiliki berat 60,87 gram.

“Beratnya 60,87 gram,” kata dia.

Polisi Dalami Pemesan Sabu

Remanto menjelaskan, kedua terduga pelaku rencananya akan mengirim sabu itu kepada seseorang. Barang haram itu diduga akan beredar di wilayah Kota Mataram.

“Kami masih lakukan pengembangan. Memburu pemesan sabu,” jelas Remanto.

Polisi juga masih mendalami sumber sabu itu. Dari pemeriksaan awal, pelaku belum mengakui asal barang haram yang mereka bawa.

Baca Juga :  Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos

“Pelakunya masih belum mengakui sumber barang. Kami kembangkan dari petunjuk jejak digitalnya,” kata dia.

Polisi membawa T dan LDH ke Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (arl/r5)

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos
Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan
Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram
Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai
Pemuda Terluka di Dermaga Badas, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Polres Lombok Utara Bongkar Budi Daya Magic Mushroom, Enam Orang Jadi Tersangka
Warga Karumbu Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Langgudu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:31 WITA

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos

Sabtu, 19 September 2026 - 09:51 WITA

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan

Sabtu, 19 September 2026 - 07:37 WITA

Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 19 September 2026 - 07:28 WITA

Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram

Jumat, 18 September 2026 - 15:44 WITA

Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai

Berita Terbaru

Kerja sama peningkatan pelayanan penyakit jantung di RSUD Tripat.

Kesehatan

RSUD Tripat Tingkatkan Layanan Jantung dan Cerebrovascular

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:11 WITA