MATARAM, ntbkita.com-Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap dua pria asal Lombok Tengah berinisial T, 34 tahun, dan LDH, 34 tahun. Polisi menangkap keduanya saat diduga menunggu pembeli sabu di area SPBU wilayah Dusun Dasan Tereng, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor saat polisi bergerak melakukan penangkapan. Mereka sempat berupaya kabur ketika polisi mendekat.
“Kami tangkap saat mereka menunggu pembeli (sabu),” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram Remanto.
Sempat Melawan saat Ditangkap
Remanto mengatakan, anggota yang sudah bersiaga langsung menahan sepeda motor keduanya. Polisi kemudian mengamankan T dan LDH di lokasi.
“Sempat lakukan perlawanan saat kami tangkap,” jelasnya.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan klip berisi sabu di dalam tas pinggang. Barang bukti sabu itu memiliki berat 60,87 gram.
“Beratnya 60,87 gram,” kata dia.
Polisi Dalami Pemesan Sabu
Remanto menjelaskan, kedua terduga pelaku rencananya akan mengirim sabu itu kepada seseorang. Barang haram itu diduga akan beredar di wilayah Kota Mataram.
“Kami masih lakukan pengembangan. Memburu pemesan sabu,” jelas Remanto.
Polisi juga masih mendalami sumber sabu itu. Dari pemeriksaan awal, pelaku belum mengakui asal barang haram yang mereka bawa.
“Pelakunya masih belum mengakui sumber barang. Kami kembangkan dari petunjuk jejak digitalnya,” kata dia.
Polisi membawa T dan LDH ke Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (arl/r5)










Komentar