Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada

Avatar photo

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap dua pria asal Lombok Tengah berinisial T, 34 tahun, dan LDH, 34 tahun. Polisi menangkap keduanya saat diduga menunggu pembeli sabu di area SPBU wilayah Dusun Dasan Tereng, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor saat polisi bergerak melakukan penangkapan. Mereka sempat berupaya kabur ketika polisi mendekat.

“Kami tangkap saat mereka menunggu pembeli (sabu),” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram Remanto.

Sempat Melawan saat Ditangkap

Remanto mengatakan, anggota yang sudah bersiaga langsung menahan sepeda motor keduanya. Polisi kemudian mengamankan T dan LDH di lokasi.

Baca Juga :  WNA Australia Ditangkap di Lombok Utara, Selundupkan Liquid Vape Berisi Ekstrak Ganja

“Sempat lakukan perlawanan saat kami tangkap,” jelasnya.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan klip berisi sabu di dalam tas pinggang. Barang bukti sabu itu memiliki berat 60,87 gram.

“Beratnya 60,87 gram,” kata dia.

Polisi Dalami Pemesan Sabu

Remanto menjelaskan, kedua terduga pelaku rencananya akan mengirim sabu itu kepada seseorang. Barang haram itu diduga akan beredar di wilayah Kota Mataram.

“Kami masih lakukan pengembangan. Memburu pemesan sabu,” jelas Remanto.

Polisi juga masih mendalami sumber sabu itu. Dari pemeriksaan awal, pelaku belum mengakui asal barang haram yang mereka bawa.

Baca Juga :  Ombudsman NTB Desak Aparat Usut Dugaan Jual Beli KIP Kuliah di Unbim MFH

“Pelakunya masih belum mengakui sumber barang. Kami kembangkan dari petunjuk jejak digitalnya,” kata dia.

Polisi membawa T dan LDH ke Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (arl/r5)

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga
Kasus Dugaan Korupsi Motocross Lombok-Sumbawa Naik Penyidikan, Lalu Gita Diperiksa
Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar
Eks Kadispar NTB Diperiksa Kejati soal Dana Sponsor MXGP
535 Gram Sabu Gagal Beredar di Bima
Uang Rp 2,8 Miliar Jadi Barang Bukti Kasus Eks Kapolres Bima Kota
Polisi Periksa Korwil BGN NTB di Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Kejati NTB Atensi Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:47 WITA

Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:10 WITA

Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Motocross Lombok-Sumbawa Naik Penyidikan, Lalu Gita Diperiksa

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WITA

Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:56 WITA

Eks Kadispar NTB Diperiksa Kejati soal Dana Sponsor MXGP

Berita Terbaru

Daerah

NTB Borong Lima Penghargaan Adinata Syariah 2026

Selasa, 7 Jul 2026 - 07:15 WITA

Ahsanul Khalik

Daerah

Tim Seleksi KPID NTB Matangkan Seleksi Calon Komisioner

Senin, 6 Jul 2026 - 22:20 WITA