Kejati NTB Atensi Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

Avatar photo

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatensi dugaan jual beli titik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu itu mencuat dalam pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk dapur MBG.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan, kejaksaan memberi perhatian terhadap persoalan itu. Namun, Kejati NTB belum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Kejati NTB belum menerima laporan resmi dari masyarakat maupun instansi terkait.

“Iya, kita atensi itu,” kata Harun, Rabu (17/6/2026).

Kejati NTB Tunggu Laporan Resmi

Harun menjelaskan, penanganan dugaan tindak pidana harus berangkat dari laporan atau perintah institusi berwenang. Selain itu, Kejati NTB belum menerima arahan khusus dari Kejaksaan Agung RI terkait kasus ini.

“Belum ada perintah. Nanti kalau ada, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram itu.

Salah satu dugaan penipuan terkait titik SPPG untuk dapur MBG muncul di Kabupaten Lombok Timur. Polres Lombok Timur kini membawa perkara itu ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar

Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana mengatakan, penyidik menangani kasus itu dengan merujuk pada ketentuan penipuan dan penggelapan. Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pada 29 Mei 2026 kami terbitkan surat sidik dengan terduga pelaku berinisial S,” kata Komang dalam konferensi pers di Polda NTB, Jumat (29/5/2026).

Korban Rugi Rp 950 Juta

Menurut Komang, S diduga menjanjikan pembukaan titik SPPG untuk dapur MBG kepada korban. Terduga pelaku juga mengklaim dapur itu telah siap beroperasi.

“Untuk bangunannya sudah ada, tapi operasional belum berjalan,” ujar Komang.

Korban dalam perkara ini mengalami kerugian hingga Rp 950 juta. Meski begitu, penyidik Polres Lombok Timur hingga kini belum menetapkan S sebagai tersangka.

Di sisi lain, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menjelaskan, proses pengajuan titik SPPG berjalan sepenuhnya secara daring. Proses itu juga tidak memungut biaya.

Baca Juga :  Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Menurut Sony, mekanisme resmi dimulai dari pengajuan secara online. Setelah itu, panitia pusat melakukan verifikasi administrasi. Petugas kemudian melanjutkan survei lapangan.

BGN Sebut Pengajuan Lewat Sistem Daring

Sony mengatakan, kasus penipuan terkait titik SPPG tidak hanya terjadi di Lombok Timur. Polda Jawa Barat juga menangani kasus serupa dan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Di tempat lain juga ada, 20 orang telah menjadi korban penipuan,” kata Sony saat berkunjung ke NTB sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Sony, para pelaku umumnya memakai modus kedekatan dengan pejabat BGN. Mereka juga mengklaim memiliki hubungan keluarga dengan pejabat BGN dan menunjukkan foto sebagai bukti.

“Namun, sejauh ini kami belum menemukan keterlibatan pejabat BGN dalam perkara ini,” ujar Sony.

Sony Sonjaya kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Meski begitu, pernyataannya terkait mekanisme pengajuan titik SPPG menjelaskan bahwa proses resmi berjalan melalui sistem daring dan tanpa pungutan biaya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten
Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI
Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram
Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak
Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB
Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:33 WITA

Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:19 WITA

359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Berita Terbaru

Sudirsah Sujanto

Olahraga

Jelang PON 2028 Gubernur Iqbal Didorong Jadi Ketua KONI NTB

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:52 WITA