Kejari Lombok Tengah Amankan Hak Sipil 112 Anak Rentan Lewat Program JAGOAN

Avatar photo

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Loteng Putri Ayu Wulandari. (Kejari Loteng)

Kajari Loteng Putri Ayu Wulandari. (Kejari Loteng)

LOMBOK TENGAH, ntbkita.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengoptimalkan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk melindungi hak sipil anak rentan. Langkah itu berjalan melalui program JAGOAN atau Jaksa Jaga Administrasi Kependudukan Anak.

Program ini membantu anak yatim, anak terlantar, dan anak dari keluarga prasejahtera memperoleh dokumen identitas resmi.

Kejari Lombok Tengah menjalankan program JAGOAN sebagai bentuk perlindungan terhadap hak keperdataan masyarakat. Program ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024.

Acara penyerahan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) gratis berlangsung di Aula Kantor Kejari Lombok Tengah, Jumat (12/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Dr. Putri Ayu Wulandari menyatakan, jaksa hadir untuk memfasilitasi administrasi kependudukan melalui kewenangan bidang Datun.

Menurutnya, identitas hukum menjadi modal dasar bagi anak agar tidak kehilangan hak kesejahteraan pada masa depan.

“Akta kelahiran adalah gerbang utama bagi anak-anak untuk mengakses pendidikan, jaminan kesehatan, dan berbagai fasilitas negara lainnya. Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, kami memastikan negara hadir untuk anak-anak rentan. Pemenuhan hak dasar ini adalah fondasi keadilan yang diamanatkan RPJPN 2025–2045 agar langkah kita menuju Generasi Emas berjalan di jalur yang benar,” ungkap Putri Ayu.

Baca Juga :  Polda NTB Ambil Alih Kasus Santri Terbakar, Penyidik Polres Loteng Dievaluasi

112 Anak Terima Dokumen Resmi

Kejari Lombok Tengah mencatat, program JAGOAN telah membantu 112 anak mendapatkan dokumen identitas resmi hingga pelaksanaan tahap kedua.

Pada tahap pertama, 12 Februari 2026, Kejari Lombok Tengah menyerahkan 56 dokumen identitas kepada anak-anak di Yayasan Pondok Pesantren Al Ma’arif Nurul Huda Dangah, Desa Pandan Indah, dan LKSA Darul Qur’an.

Pada tahap kedua, 12 Juni 2026, Kejari Lombok Tengah kembali menyerahkan 56 dokumen identitas resmi kepada santri asuhan di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Wathan Remajun, Batu Belik, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut.

Penyerahan tahap kedua itu disaksikan pimpinan yayasan Munady. Anak-anak yang masuk pendataan terdiri dari 35 anak laki-laki dan 21 anak perempuan.

JAGOAN Pangkas Hambatan Administrasi

Kejari Lombok Tengah menilai, banyak anak di pondok pesantren dan panti asuhan menghadapi kendala administrasi. Hambatan itu muncul karena faktor biaya dan jalur birokrasi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram di Mataram

Melalui program JAGOAN, Kejari Lombok Tengah berupaya memangkas hambatan itu agar anak-anak rentan mendapat kedudukan hukum yang kuat.

Dokumen identitas menjadi pintu masuk bagi anak untuk mengakses pendidikan, layanan kesehatan, dan fasilitas negara lain.

Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat

Program JAGOAN berjalan melalui kolaborasi Kejari Lombok Tengah dengan jajaran pemerintah daerah.

Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah Masnun dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Tengah Baiq Anita Nindiana memberi apresiasi atas percepatan layanan administrasi kependudukan bagi anak rentan.

Kejari Lombok Tengah memastikan angka 112 anak bukan akhir dari program. Gerakan JAGOAN akan berjalan sebagai skema berkelanjutan untuk menghapus diskriminasi administratif.

Melalui program itu, Kejari Lombok Tengah ingin memastikan seluruh anak di Lombok Tengah memiliki kedudukan hukum yang kuat, berdaya saing, dan siap mendukung Indonesia Emas.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI
Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram
Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak
Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB
Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi
Kejati Geledah Bank NTB Syariah terkait Dugaan Korupsi Pinjaman Modal PT Carsten
Dugaan Korupsi DAK Rp 42 Miliar Masih Mengendap di Tahap Penyelidikan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:33 WITA

Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:19 WITA

359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:04 WITA

Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB

Berita Terbaru

Sudirsah Sujanto

Olahraga

Jelang PON 2028 Gubernur Iqbal Didorong Jadi Ketua KONI NTB

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:52 WITA