Kejari Bima Dalami Dugaan Korupsi Dana Pokir Rp 60 Miliar

Avatar photo

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dugaan korupsi pokir. (generated by chatgpt)

Ilustrasi dugaan korupsi pokir. (generated by chatgpt)

BIMA, ntbkita.com-Kejari Bima terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Bima tahun 2025. Nilainya mencapai Rp 60 miliar.

Penyelidik kini mengantongi dokumen alokasi dana pokir di sembilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar mengatakan, proses penyelidikan masih berada pada tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Berdasarkan dokumen, pokir tersebar di sembilan OPD,” kata Virdis kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Masih Tahap Puldata

Virdis belum mengungkap OPD penerima alokasi dana pokir. Ia juga belum memastikan rencana pemanggilan pejabat dari sembilan OPD dalam proses penyelidikan.

Kejari Bima sejauh ini sudah meminta keterangan lima saksi. Mereka berasal dari pihak Pemkab Bima, bukan dari kalangan anggota DPRD Kabupaten Bima yang memiliki pokok pikiran.

Baca Juga :  Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Kasus dugaan penyalahgunaan dana pokir ini berawal dari laporan sekelompok warga ke Kejari Bima pada 29 Juli 2025. Warga menyoroti alokasi dana pokir yang mereka nilai tidak transparan.

Pelapor juga menduga sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa melalui dana pokir tidak tepat sasaran. Proyek itu juga mereka nilai tidak sesuai kebutuhan masyarakat.

Anggaran Capai Rp 60 Miliar

Data APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 memuat dana pokir DPRD senilai Rp 60 miliar. Anggaran itu masuk dalam belanja barang dan jasa pemerintah daerah dengan total nilai Rp 186 miliar.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi DAK Rp 42 Miliar Masih Mengendap di Tahap Penyelidikan

Pada pergeseran anggaran akhir tahun 2025, anggaran DPRD Bima juga meningkat dalam APBD 2025 hasil pergeseran.

Belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD naik dari Rp 21 miliar menjadi Rp 22 miliar. Uang representasi tetap sebesar Rp 1 miliar. Tunjangan jabatan mencapai Rp 1,4 miliar.

Tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD mencapai Rp 5,2 miliar. Tunjangan reses mencapai Rp 1,2 miliar. Tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 6 miliar.

Anggaran tunjangan perumahan mencapai Rp 5,9 miliar. Sementara tunjangan transportasi naik dari Rp 5,9 miliar menjadi Rp 6 miliar.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos
Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan
Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram
Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai
Pemuda Terluka di Dermaga Badas, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Polres Lombok Utara Bongkar Budi Daya Magic Mushroom, Enam Orang Jadi Tersangka
Warga Karumbu Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Langgudu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:31 WITA

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos

Sabtu, 19 September 2026 - 09:51 WITA

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan

Sabtu, 19 September 2026 - 07:37 WITA

Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 19 September 2026 - 07:28 WITA

Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram

Jumat, 18 September 2026 - 15:44 WITA

Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai

Berita Terbaru

Kerja sama peningkatan pelayanan penyakit jantung di RSUD Tripat.

Kesehatan

RSUD Tripat Tingkatkan Layanan Jantung dan Cerebrovascular

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:11 WITA